Rabu, 11 Mei 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Sungai Penuh: MK Nyatakan Permohonan Tidak terbukti Menurut Hukum

Jakarta, MKOnline - Permohonan Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/5) sore, di ruang sidang Pleno MK. “Permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon kepala daerah No. urut 4, Ahmadi Zubir-Mushar Azhari.

Mahkamah menilai, dalil Pemohon yang menyatakan Gubernur Jambi telah memobilisasi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Asyafri Jaya Barie-Ardinal Salim (Pihak terkait dalam perkara ini), tidak memiliki relevansi dengan perkara yang diajukan. “Karena hal yang didalilkan Pemohon terjadi pada Pemilukada Putaran Pertama, sedangkan perkara yang saat ini diperiksa adalah Pemilukada Putaran Kedua,” ungkap Mahkamah.

Sedangkan terhadap dalil mengenai adanya hubungan keluarga antara Gubernur Jambi dengan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memberikan cukup bukti. Seandainya memang Gubernur Jambi bersaudara dengan Pihak Terkait, lanjut Mahkamah, Pemohon masih harus membuktikan bahwa hubungan kekeluargaan tersebut memberikan keuntungan secara melanggar hukum bagi Pihak Terkait. Namun, Mahkamah berpandangan, dalil tersebut tidak beralasan.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan kantor Lurah Sungai Penuh digunakan sebagai Posko Tim Pemenangan AJB-Ardinal selama Pemilukada Putaran Kedua. Mahkamah berpendapat, berdasarkan bukti foto yang diajukan Pemohon, memang sulit dipisahkan/dibedakan secara tegas antara tempat/lokasi kantor kelurahan dengan tempat acara Deklarasi Adat dan posko Pihak Terkait. Namun, berdasarkan keterangan saksi Jusrizal Djohor, justru kantor Kelurahan Sungai Penuh yang menumpang pada gedung kantor lembaga adat. Oleh karenannya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti.

Terkait kecurangan berupa pengunduran jadwal Pemilukada, Mahkamah menegaskan juga tidak terbukti. Seandainyapun benar Walikota Sungai Penuh mengkondisikan pengunduran jadwal pemungutan suara, kata Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penundaan jadwal Pemilukada Putaran Kedua dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi Pihak Terkait melakukan konsolidasi tim dan merangkul lawan politiknya.

Akhirnya, Mahkamah pun berpendapat bahwa pokok permohonan Pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kota Sungai Penuh Putaran Kedua Tahun 2011, dan Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Perhatian Khusus
Merujuk pada beberapa dalil dalam persidangan yang sering menyebutkan bahwa adanya kecurangan oleh incumbent dengan cara melakukan mutasi terhadap aparatnya, Mahkamah pun akhirnya memberikan catatan dalam pertimbangan hukumnya kali ini. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, menemukan kejanggalan dalam mutasi sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, namun bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa mutasi dimaksud merupakan bagian dari upaya Walikota dan jajarannya untuk secara terstruktur menggalang dukungan bagi Pihak Terkait.

“Mahkamah memberikan catatan khusus terhadap pola mutasi pejabat dan PNS sebagaimana yang dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh pada sekitar hari pelaksanaan Pemilukada, karena selain membuka kemungkinan disalahgunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon, juga berpotensi menimbulkan isu-isu yang akan mengganggu pelaksanaan Pemilukada,” tulis Mahkamah dalam putusan dengan No. Perkara 47/PHPU.D-IX/2011 ini. (Dodi/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5378