Rabu, 25 Juli 2012

PT Angkasaria Indahabadi Tarik Kembali Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan UU Jamsostek

PT. Angkasaria Indahabadi menarik kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 166)  dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 12). Menanggapi hal tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada Selasa, 17 Juli 2012 lalu, menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 61/PUUX/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/7/2012) menggelar sidang pengucapan ketetapan Nomor 61/PUU-X/2012. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan dan UU Jamsostek.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi hakim konstitusi Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Mahkamah juga menyatakan PT. Angkasaria Indahabadi di masa mendatang tidak dapat mengajukan kembali permohonan uji materi UU yang diujikan kali ini. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Mahfud MD.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada PT. Angkasaria Indahabadi. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 23 Juli 2012

MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PSU Pemilukada Kabupaten Pati

Lima pasangan calon bupati/wakil bupati Pati, Jawa Tengah, yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati yang digelar 16 Juni 2012 lalu, harus legowo menerima menerima kekalahan dalam PSU. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/7/2012) sore, menjatuhkan putusan final yaitu menolak seluruh permohonan mereka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan secara berurutan untuk putusan Nomor 44/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani, putusan Nomor 45/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Imam Suroso-Sujoko, putusan Nomor 46/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi, putusan Nomor 47/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Sri Susahid-Hasan, dan putusan Nomor 48/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno.
Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani antara lain mengusung dalil mengenai potensi kerusakan surat suara akibat perubahan design yang menyebabkan surat suara dinyatakan tidak sah, sehingga berpotensi merugikan perolehan suaranya. Terhadap hal ini, dalam Putusan Nomor 44/PHPU.D-X/2012 Mahkamah berpegang pada data yang disajikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati selaku termohon. Data KPU Pati menyebutkan surat suara tidak sah dalam PSU Pemilukada Pati berjumlah 2,59% atau 18.094 suara. Menurut Mahkamah, Seandainya dalil tersebut benar, namun pada kenyataannya selisih perolehan suara antara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua mencapai 27.428 suara. Sehingga surat suara yang tidak sah jika diasumsikan menjadi milik salah satu pasangan calon peringkat 2, 3, 4, atau 5, tidak akan signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan pasangan Imam Suroso-Sujoko mendalilkan pihak terkait pasangan Haryanto-Budiyono melakukan pelanggaran sebelum dan pada saat pemungutan suara berupa money politic, kampanye hitam dan/atau kampanye terselubung, pelibatan birokrasi, mobilisasi massa. Menurut Mahkamah dalam putusan Nomor Nomor 45/PHPU.D-X/2012, bukti yang diajukan Imam Suroso-Sujoko berupa keterangan saksi di hadapan notaris dan keterangan di persidangan, tidak membuktikan adanya keterlibatan birokrasi pemerintahan untuk memenangkan Haryanto-Budiyono. Seandainya pun benar terjadi money politic, intimidasi, pelibatan birokrasi, dan mobilisasi massa untuk pemenangan Haryanto Budiyono, hal tersebut tidak dilakukan secara tersruktur, sistematis, dan masif, melainkan hanya secara individual dan tidak terbukti berhubungan dengan Haryanto-Budiyono. Berdasarkan penilaian dan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Imam Suroso-Sujoko tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya pendapat Mahkamah dalam putusan Nomor 46/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Sri Merditomo-Karsidi. Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan Sri Merditomo-Karsidi intinya sama dengan dalil yang dikemukakan oleh Imam Suroso-Sujoko. Dengan demikian maka pendapat Mahkamah dalam perkara yang diajukan Imam Suroso-Sujoko, mutatis mutandis berlaku pula pada dalil-dalil yang diajukan oleh Sri Merditomo-Karsidi.
Begitupun dengan segala apa yang didalilkan pasangan Sri Susahid-Hasan (Nomor 47/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Kartina Sukawati-Supeno (Nomor 48/PHPU.D-X/2012). Menurut Mahkamah, substansi permohonan Sri Susahid-Hasan sama dengan permohonan Imam Suroso-Sujoko, Sri Merditomo-Karsidi, dan permohonan Kartina Sukawati-Supeno. Bahkan terdapat persamaan redaksional permohonan Sri Susahid-Hasan dengan permohonan Sri Merditomo-Karsidi dan permohonan Kartina Sukawati-Supeno. Perbedaan permohonan Sri Susahid-Hasan dengan permohonan Sri Merditomo-Karsidi hanya pada satu dalil, yaitu dalil politik uang (money politic).
Amar putusan Mahkamah, selain menolak seluruh permohonan kelima pasangan tersebut, Mahkamah juga menyatakan menolak eksepsi KPU Kabupaten Pati selaku termohon dan eksepsi pasangan Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait. (Nur Rosihin Ana).