Rabu, 17 Juni 2009

MK Kabulkan Sebagian Permohonan PKNU


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara nomor 58/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di ruang sidang MK, Selasa malam (19/5/09). PKNU memersoalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU di delapan daerah pemilihan (dapil). 

Melalui kuasa hukumnya, Pemohon memersoalkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Dapil Jawa Timur XI, Dapil Lumajang 1, Dapil Lumajang  5, Dapil Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil Mamasa 3, Dapil 4 Maluku Kab. Seram Bagian Timur, dan Dapil IV Provinsi Maluku.

PKNU Keberatan Perolehan Suara Versi KPU

Pemohon mendalilkan telah dirugikan karena kehilangan suara di Dapil Kediri I. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Kediri, terdapat perbedaan perolehan suara yang tertera pada DA-1 pada 9 desa di Kec. Gampengrejo, Kec. Pagu, dan Kec. Kayen Kidul, dengan hasil perolehan C-1 di desa tersebut. Pemohon dirugikan dengan hilangnya 150 suara, perolehan suara Pemohon di Dapil 1 Kab. Kediri seharusnya lebih besar dari suara PDIP atau sebesar 6.220 + 150 = 6370 suara. Total jumlah suara sah yang diperoleh Pemohon di KPUD Kediri seharusnya adalah sebesar 148.611 + 150 = 148.761 suara, jadi BPP-nya adalah sebesar 14.876, sehingga karena hanya mendapatkan perolehan suara PDIP sebesar 36.070 suara, sisa suara PDIP hanya tersisa sebesar  36.070 –(14.876 X 2 = 29.752) = 6.318 suara, dan oleh karena itu Pemohon adalah pihak yang berhak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri dan bukan PDIP.

Untuk Dapil Bojonegoro II, berdasarkan data di Form. C-1 dan data Form. DA-1 yang dimiliki oleh Pemohon, telah terjadi pengurangan suara sah Pemohon dan penggelembungan suara pada PNBKI. Jumlah total perolehan suara PNBKI yang terdapat dalam Form. DA-1 adalah 6.106 suara, sehingga PNBKI memperoleh kursi terakhir atau kursi ke-9 di Dapil Bojonegoro II. Padahal berdasarkan data Model C-1 yang dimiliki Pemohon, PNBKI hanya mendapatkan 6.001 suara. Sedangkan suara Pemohon berjumlah 6.070  suara, sehingga Pemohon berhak atas perolehan kursi terakhir.

Hadir dalam persidangan yang digelar mulai jam 20.15 ini, KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Kediri. Menanggapi PHPU DPR Kab. Kediri yang dimohonkan PKNU, KPU Kediri menegaskan seluruh TPS di Kediri berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi. Hal ini bisa dibuktikan di form c1. Begitu juga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan dari saksi.

Sementara, menurut pengakuan KPU Bojonegoro, pihak PKNU pernah mengajukan keberatan secara lisan dan tidak didukung dengan bukti-bukti otentik. 

Dalam petitumnya Pemohon memohon Majelis Hakim agar menetapkan Pemohon sebagai pihak yang berhak menerima kursi DPRD Kab. Kediri dari sisa suara Dapil Kediri I. Kepada Turut Termohon IV (KPUD Kab. Bojonegoro) agar menetapkan Caleg Pemohon Dapil Bojonegoro II atas nama H. Rahmat Hidayatullah sebagai pihak yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Bojonegoro. menetapkan H. Imam Buchori Cholil, caleg PKNU DPRD Provinsi Jawa Timur dapil XI sebagai caleg yang berhak mendapatkan kursi. Menetapkan caleg PKNU A. Lukman Hakim sebagai caleg yang berhak menerima kursi DPRD Kab. Lumajang dari sisa suara Dapil Lumajang I. Memerintahkan kepada KPU Kab. Lumajang untuk menetapkan perolehan suara PKNU Dapil Lumajang V dengan perolehan 4.006 suara dan berhak atas perolehan kursi terakhir dari hasil sisa suara.

Di samping itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Mamasa (Turut Termohon V) untuk mengembalikan suara Pemohon sebanyak  565  suara di PPK Kec. Mambi dan menetapkan perolehan kursi kesepuluh DPRD Kab. Mamasa dari dapil III kepada PKNU Kab. Mamasa.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Seram Bagian Timur (Turut Termohon VI) untuk melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku (Turut Termohon VII) untuk melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh di dapil IV Provinsi Maluku (Kab. Seram Bagian Timur).

Majelis Hakim yang diketuai oleh A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, ini memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.


Saksi KPU Bantah Ada Pencontrengan Sebelum Pemilu
Atas persetujuan Pemohon, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk perkara yang diajukan PKNU digelar pada Rabu (27/5) pukul 14.00 WIB. Mestinya sidang digelar pada Rabu pagi dinihari pukul 02.00 WIB, setelah usainya persidangan perkara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 01.15 WIB.

Hadir dalam sidang, kuasa PKNU, Kuasa KPU, KPU Kab. Kediri, KPU Kab. Lumajang, KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Mamasa, KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Sampang, dan KPU Kab. Bangkalan. Pihak Terkait dari PDIP juga terlihat ikut menghadiri di persidangan.

Di hadapan sidang MK, KPU Kab. Kediri menyatakan, dalam  permohonan tidak jelas antara pihak Pemohon dan Termohon. Apakah PKNU dengan KPU, atau antara caleg DPRD Kediri dari PKNU, H. Imam Syafii, dengan KPU Kab. Kediri. Menurutnya seharusnya Pemohon berpedoman pada Pasal 3 Ayat 1 point b dan d, dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD. Semestinya Pemohon dalam hal ini adalah PKNU, KPU sebagai Termohon dan KPU Kab. Kediri sebagai Turut Termohon. Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan PMK, maka permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Menyangkut perolehan suara PKS di 9 desa, KPU menolak permohonan di 8 desa dan mengakui ada kesalahan di 1 desa.

Sedangkan mengenai sengketa calon anggota DPRD Kab. Lumajang dari PKNU nomor urut 2 dapil Lumajang 1 atas nama A. Lukman Hakim dengan KPU Kab. Lumajang, KPU Kab. Kediri menolak argumentasi Pemohon, kecuali yang diakui dan dibenarkan dirinya. Penolakan juga dilontarkan atas permohonan caleg Pemohon atas nama Karimah.

Secara berurutan KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Mamasa, dan KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Sampang, dan KPU Kab. Bangkalan, membacakan jawaban tertulis yang intinya menolak permohonan PKNU. Untuk KPU Kab. Sampang, Pemohon tidak menyebut tegas sebagai Turut Termohon, tapi tersangkut dalam permohonan.

Saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon sudah menuangkan kesaksiannya secara tertulis dan dijadikan alat bukti. Menurut Abdul Manaf, saksi  Termohon, menyatakan dalil Pemohon mengenai adanya pencentrengan surat suara sebelum pelaksanaan pemilu di TPS 1 Desa Peclong Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, adalah tidak benar. "Kami dengar itu, dan kami telah klarifikasi ke bawah, dan ternyata isu itu tidak benar," jelas Abdul Manaf mencoba meyakinkan hakim.

Saksi PKNU dan KPU Saling Bantah Perolehan Suara
Di hadapan sidang panel II, kuasa Pemohon menjelaskan sengketa yang terjadi di dapil XI Jawa Timur. Sebagaimana dalil permohonan, pihak yang bersengketa adalah sesama caleg dari PKNU yakni H. Imam Buchori, caleg PKNU nomor urut 1, dengan Rasyaf Manaf caleg PKNU dengan nomor urut 6. Demikian Sidang ke-3 dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian perkara PHPU yang diajukan PKNU yang digelar pada Rabu (3/6/09). Sidang dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.
Menanggapi pernyataan kuasa Pemohon, Ketua Panel Hakim memberi penjelasan kepada Pemohon/kuasanya bahwa permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK adalah perselisihan antara peserta pemilu yaitu parpol atau perseorangan (calon anggota DPD) dengan KPU atau KIP sebagai penyelenggara pemilu. "Sebetulnya, yang bersengketa itu partai dengan penyelenggara pemilu. Kalo caleg internalnya sendiri berkelahi, itu urusan partai," terang Mukthie yang memimpin persidangan yang beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.
Pemohon diwakili 6 orang kuasanya, Termohon diwakili 3 kuasanya dan Turut Termohon yang hadir adalah KPU Kab. Bojonegoro, KPU  Kab. Kediri, KPU  Kab. Lumajang, KPU  Kab. Sampang, KPU  Kab. Bangkalan, KPU  Kab. Seram Bagian Timur, KPU  Kab. Mamasa, KPU  Prov. Maluku. Sedangkan Pihak Terkait yang hadir dari PDIP Kab. Kediri, Jawa Timur.
Abdul Hasib, saksi Pemohon, adalah anggota KPPS di TPS III Desa Bapelle Kec. Robatal Kab. Sampang. Menurutnya, di TPS III, Imam Buchori memperoleh 100 suara. Sedang Rasyad Manaf sama sekali tidak mendapatkan suara. Mukthie Fadjar menanyakan hubungan saksi dengan kedua orang itu. "Saudara kan petugas penyelenggara pemilu, Saudara kok hafal betul dengan Imam Buchori dan Rasyaf Manaf. Ada hubungan apa Saudara dengan kedua beliau itu?" tanya Mukthie. "Karena memang itu yang betul-betul saya saksikan," jawab Abdul Hasib. Mukhtie juga mengorek keterangan saksi, "Kalo caleg yang lain, Saudara hafal perolehan suaranya?" Tanya Mukthie. "Tidak begitu hafal, Pak," jawab saksi singkat.
Menurut keterangan KPU Sampang, Abdul Hasib bukan anggota KPPS di TPS III karena namanya tidak tercantum dalam SK. Kemudian majelis hakim meminta Ketua KPPS, Ali Wafi menyebutkan anggota-anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang. "Sudah lupa," jawab Ali Wafi singkat. "Saudara Hasib, berarti anda berbohong, ya," tanya Mukthie. Hasib bersikukuh sebagai anggota KPPS. "Nggak (berbohong) Pak, anggota," jawabnya. Saksi Hasib terdiam ketika Mukthie memintanya menunjukkan SK sebagai anggota KPPS. Hingga akhirnya majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Abdul Hasib.
Pada persidangan ini, MK juga memanggil Panwaslu Kab. Bangkalan sebagai saksi. Sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009, Mahkamah karena kewenangannya dapat memanggil saksi lain untuk hadir dalam persidangan dan didengar keterangannya.
Melalui sidang jarak jauh (video conference) di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fajar Haryanto, Ketua Panwaslu Kab. Bangkalan, mengaku PKNU pernah melayangkan surat berisi laporan pelanggaran pemilu ke Pawaslu. Pelanggaran itu ialah: warga yang telah menyerahkan undangan untuk mencontreng tidak menggunakan hak pilihnya karena petugas KPPS mengatakan surat suara tidak ada; Formulir C-1, C-3 beserta lampirannya untuk DPR RI, DPR Provinsi sudah terisi dan ditandatangai; Di Tanah Kureh Barat Kec. Sepulu, surat suara sudah dicontreng; Dalam rekapitulasi penghitungan suara di Tanah Kureh, jumlah warga yang menggunakan hak pilih tidak sama dengan jumlah hasil akhir penghitungan; dan di Kec. Tanjungbumi saksi PKNU tidak mendapatkan formulir C-1 dan C3. 
Sudi Maryono, koordinator saksi PKNU wilayah 3 Kab. Mamasa sebagai saksi Pemohon menyatakan bertugas melakukan pengawalan dan menerima laporan di lapangan. Menurutnya rekapitulasi penghitungan suara di Kec. Mambi telah selesai pada 13 April 2009. Dalam hasil rekapitulasi suara di atas kertas manila yang terpampang di dinding kantor PPK Mambi, saksi melihat perolehan suara PKNU 564. Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon dirugikan kehilangan 115 suara di Kec. Mambi Kab. Mamasa.
KPU Kab. Mamasa sebagai Turut Termohon, menyanggah keterangan Saksi Pemohon. Menurutnya formulir resmi yang ditetapkan KPU, kertas manila tidak dikenal sebagai bahan pengumuman. Formulir resmi yang dikeluarkan KPU adalah DA-2 dan lampiran DA-1 yang ditempelkan sebagai bahan pengumuman. Sedangkan mengenai jumlah perolehan PKNU 564 suara yang dilihat saksi di atas kertas manila adalah angka yang tidak benar karena dalam DA-1 yang diserahkan ke KPU Kab. Mamasa, jumlah perolehan PKNU untuk Kec. Mambi 449 suara. KPU Mamasa lebih lanjut tidak mengajukan pertanyaan. "Saya kira tidak ada (pertanyaan), yang mulia, karena yang bersangkutan bukan saksi mandat pada setiap penghitungan dan rekapitulasi suara," jelasnya. Untuk menguatkan bukti C-1, Turut Termohon menyerahkan tambahan alat bukti C-2 untuk TPS II Salualo dan TPS III Saluaka.
Selain dari Unair Surabaya, sidang vicon juga dilakukan dari Universitas Pattimura (Unpati) Ambon, Maluku. Pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan ini, majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti dari Pemohon dan Turut Termohon.
  
Kabul Sebagian
MK mengabulkan sebagian permohonan PKNU. MK menyatakan penghitungan perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kec. Lumajang Desa Blukon yang benar adalah 360 suara, sehingga secara keseluruhan perolehan suara Pemohon yang benar di Dapil Lumajang 1 adalah 1.947 dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun2009 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kab. Lumajang. Selain itu, MK juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil

No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Jawa Timur                11 Prov. Jawa Timur 
Ditolak
2.
Dapil Lumajang                   1    Kab. Lumajang 
Dikabulkan
3.
Dapil Kediri                         1    Kab. Kediri
Ditolak
4.
Dapil Lumajang                   5    Kab. Lumajang
Ditolak
5.
Dapil Bojonegoro                2    Kab. Bojonegoro
Ditolak
6.
Dapil Mamasa                     3    Kab. Mamasa
Ditolak
7.
Dapil Seram Bagian Timur   4    Kab. Seram Bagian Timur
Ditolak


Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan atas permohonan PKNU yang digelar pada Rabo (17/6). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.

Kabulkan Lumajang 1
Mahkamah mengabulkan dalil Pemohon mengenai terjadinya kesalahan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pada formulir DA-1 dan formulir C-1 Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim yang terjadi di TPS 1 Desa Blukon. Dalam formulir model DA-1 dengan formulir model C-1 di lima TPS di desa Blukon hanya tertulis 287 suara, padahal seharusnya berdasarkan Formulir C-1, Pemohon memperoleh 360 suara. Berdasarkan rekapitulasi suara di Kab., Pemohon seharusnya memperoleh 869 suara bukan 796 suara, sehingga total rekapitulasi suara Pemohon di Kab. Lumajang  sebesar1.947 suara, bukan 1.874 suara.
Berdasarkan bukti P-1 (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) dan bukti TT-3A (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim di Desa Blukon memperolehsebagai berikut: TPS 1 = 73 suara, TPS 2 = 126 suara,TPS 3 = 79 suara, TPS 4 = 45 suara, TPS 5 = 37suara. Sehingga seluruhnya berjumlah 360 suara. Berdasarkan bukti P-2/Model DA-1, Caleg A. Lukman Hakim hanya memperoleh 287 suara di Desa Blukon, sehingga perolehan suaranya berkurang sebanyak 73 suara, karena perolehan suara Caleg tersebut di TPS 1 sebanyak 73 suara tidak dihitung dalam Model DA-1. Bahwa berdasarkan bukti P-3/model DB dan bukti TT-1A/Model DB, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim memperoleh 796 suara. Setelah perolehan suara Pemohon di TPS 1 Desa Blukon sebanyak 73 suara dimasukkan ke dalam penghitungan, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya memperoleh 796 + 73 = 869 suara.
Kesimpulan Mahkamah tersebut berkesesuaian dengan Bukti P-4 berupa kesaksian Ketua PPS Desa Blukon Nomor 10/PPS.BLK/IV/2009, ditandatangani Ketua KPPS 1 sampai dengan Ketua KPPS 5 serta Ketua PPS dan anggota PPS, yang ditujukan kepada Ketua PPK Lumajang perihal kesaksian perolehan suara pemilu di Model C-1 atas nama A. Lukman Hakim, caleg Nomor Urut 2 dari PKNU di Desa Blukon dan diperkuat dengan surat keterangan Panwaslu (Bukti P-5) Nomor 72/PANWASLU/IV/2008 yang menerangkan bahwa dokumen dari Ketua KPPS yang telah diserahkan Caleg Pemohon adalah benar bahwa di TPS 1 Desa Blukon A. Lukman Hakim memperoleh 73 suara, Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga permohonan harus dikabulkan.

Alat bukti Tidak Lengkap
Selain mengabulkan permohonan Pemohon, Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan mengenai kecurangan yang terjadi di Dapil Jawa Timur XI. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon tidak lengkap dan diragukan validitasnya apabila dibandingkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Termohon.
Begitu juga untuk Dapil Lumajang 5, Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena Pemohon tidak berhasil secara sah dan meyakinkan untuk membuktikan dalil-dalilnya. Mahkamah juga menolak dalil pemohon untuk Dapil Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil 3 Kabuaten Mamasa, Dapil 4 Maluku Kab. Seram Bagian Timur, dan Dapil 4 Provinsi Maluku Kab. Seram Bagian Timur. (Nur Rosihin Ana).

Sengketa Pemilu 2009: Sebagian Permohonan PKNU Dikabulkan


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). MK menyatakan penghitungan perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kecamatan Lumajang Desa Blukon yang benar adalah 360 suara, sehingga secara keseluruhan perolehan suara Pemohon yang benar di Dapil Lumajang 1 adalah 1.947 dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kabupaten Lumajang.Selain itu, MK juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya,
Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan permohonan PKNU perkara Nomor 58/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Rabo (17/6). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Kabulkan Lumajang 1
Mahkamah mengabulkan dalil Pemohon mengenai terjadinya kesalahan dalam rekapitulasihasil penghitungan suara pada formulir DA-1 dan formulir C-1 Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim yang terjadi di TPS 1 Desa Blukon. Dalam formulir model DA-1 dengan formulir model C-1 di lima TPS di desa Blukon hanya tertulis 287 suara, padahal seharusnya berdasarkan Formulir C-1, Pemohon memperoleh 360 suara. Berdasarkan rekapitulasi suara di Kabupaten, Pemohon seharusnya memperoleh 869 suara bukan 796 suara, sehingga total rekapitulasi suara Pemohon di Kabupaten Lumajang  sebesar 1.947 suara, bukan 1.874 suara.
Berdasarkan bukti P-1 (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) dan bukti TT-3A (Model C1 DPRDKabupaten/Kota) Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim di Desa Blukon memperoleh sebagai berikut: TPS 1 = 73 suara, TPS 2 = 126 suara,TPS 3 = 79 suara, TPS 4= 45 suara, TPS 5 = 37 suara. Sehingga seluruhnya berjumlah 360 suara. Berdasarkan bukti P-2/Model DA-1, Caleg A. Lukman Hakim hanya memperoleh 287 suara di Desa Blukon, sehingga perolehan suaranya berkurang sebanyak 73 suara, karena perolehan suara Caleg tersebut di TPS 1 sebanyak 73 suara tidak dihitung dalam Model DA-1. Bahwa berdasarkan bukti P-3/model DB dan bukti TT-1A/Model DB, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim memperoleh 796 suara. Setelah perolehan suara Pemohon di TPS 1 Desa Blukon sebanyak 73 suara dimasukkan ke dalam penghitungan, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya memperoleh 796 + 73 = 869 suara.
Kesimpulan Mahkamah tersebut berkesesuaian dengan Bukti P-4 berupa kesaksian Ketua PPS Desa Blukon Nomor 10/PPS.BLK/IV/2009, ditandatangani Ketua KPPS 1 sampai dengan Ketua KPPS 5 serta Ketua PPS dan anggota PPS, yang ditujukan kepada Ketua PPK Lumajang perihal kesaksian perolehan suara pemilu di Model C-1 atas nama A. Lukman Hakim, caleg Nomor Urut 2 dari PKNU di Desa Blukon dan diperkuat dengan surat keterangan Panwaslu (Bukti P-5) Nomor 72/PANWASLU/IV/2008 yang menerangkan bahwa dokumen dari Ketua KPPS yang telah diserahkan Caleg Pemohon adalah benar bahwa di TPS 1 Desa Blukon A. Lukman Hakim memperoleh 73 suara, Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga permohonan harus dikabulkan.
Tidak Lengkap
Selain mengabulkan permohonan Pemohon, Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan mengenai kecurangan yang terjadi di Dapil Jawa Timur XI. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon tidak lengkap dan diragukan validitasnya apabila dibandingkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Termohon.
Begitu juga untuk Dapil Lumajang 5, Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena Pemohon tidak berhasil secara sah dan meyakinkan untuk membuktikan dalil-dalilnya.Mahkamah juga menolak dalil pemohon untuk Dapil Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil 3 Kabuaten Mamasa, Dapil 4 Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Dapil 4 Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 12 Juni 2009

MK Tolak Permohonan Partai Merdeka


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 41/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Merdeka pada Rabu (20/5/09), di ruang sidang MK. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara I ini diketuai oleh A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Sidang yang dibuka pukul 10.06 WIB ini dihadiri Pemohon dan kuasanya, Turut Termohon KPU Provinsi Kalbar, Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Sintang, Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Lawang dan saksi-saksi.


Klaim Kursi di Dua Dapil

Sebagaimana dalam pokok permohonan, Pemohon mempersoalkan dua daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Sintang 4 Untuk DPRD Kab. Sintang dan dapil Empat Lawang 3. Pemohon mengklaim memperoleh 1 kursi DPRD Kab. Sintang di dapil Sintang 4 yang meliputi Kec. Kayan Hilir dan Kec. Kayan Hulu.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan, tidak ada partai politik yang perolehan suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 8.192 suara, sehingga 4 kursi yang tersedia dibagi habis kepada partai politik berdasar ranking perolehan suara terbanyak. Seharusnya Pemohon memperoleh 1 kursi dari 4 kursi yang tersedia karena ranking urutan perolehan suara Pemohon berada di urutan ke-4 sebesar 2.581 suara, bukan 2.298. Hilangnya suara 283 suara milik Pemohon ini menyebabkan  suara Pemohon berada pada urutan ranking ke-5 dan pada akhirnya mangakibatkan Pemohon tidak memperoleh 1 kursi dari 4 kursi yang tersedia.

Pemohon berkeyakinan, hilangnya suara Pemohon sebesar 283 di Kayan Hilir akibat kesalahan pada penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat KPU Kab. Sintang. Kesalahan terjadi karena Turut Termohon menggunakan hasil rapat pleno PPK Kayan Hilir tanggal 19 April 2009 yang menurut Pemohon mengandung sejumlah kejanggalan karena Pemohon memperoleh 923 suara. Sementara pada rapat pleno sebelumnya yang diadakan pada 16 April 2009, perolehan Pemohon di Kayan Hilir 1.206 suara. Sehingga total perolehan suara pemohon 2.581 suara untuk dapil Sintang 4, yang merupakan hasil penjumlahan perolehan suara di Kayan Hilir, sebesar 1.206 dan perolehan di Kayan Hulu sebesar 1.375 suara

Di samping itu, hilangnya suara Pemohon di Kec. Kayan Hilir sebesar 283 karena terjadinya pengelembungan perolehan suara Partai Buruh sebesar 282, sehingga suara Partai Buruh menjadi 563 suara dari yang seharusnya hanya 281 suara.

Pemohon juga mempersoalkan perolehan satu kursi DPRD Kab. Empat Lawang untuk Pemohon di dapil Empat Lawang 3 yang meliputi Kec. Muara Pinang dan Kec. Lintang Kanan.

Menurut Pemohon, seharusnya Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) mendapat 760 suara, sedangkan versi KPU 1.347 suara. Sementara, menurut Pemohon, Partai Merdeka mendapat 1.333 suara, menempati menempati ranking ke-6, sehingga berhak memperoleh kursi ke 6, yaitu kursi yang tersisa terakhir.

Dalam petitumnya, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon Majelis menyatakan membatalkan Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun2009 tanggal 9 Mei 2009, tentang Penetapan dan Pengumuan Hasil  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2009, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya daerah pemilihan Empat Lawang 3, yang diumumkan pada hari Sabtu tanggal 9 Mei pukul 21.30 WIB. Ketiga, menetapkan Hasil Perhitungan Suara yang benar untuk Partai Matahari Bangsa, untuk dapil Empat Lawang 3, seharusnya 379 bukan 241 suara.

Sementara itu, kuasa Turut Termohon KPU Kab. Sintang mengajukan dua eksepsi. Pertama, menurutnya, MK tidak berwenang  memeriksa perkara yang diajukan Partai Merdeka karena dasar permohonan mengenai berubahnya berita acara hasil perhitungan suara yang diajukan Pemohon termasuk masuk dalam ranah pelanggaran Pemilu, atau tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 298. Pelanggaran Pemilu adalah pelangaran Pidana, dan penyelesaiannya melalui Peradilan Umum. Kedua, seharusnya saat terjadinya pelanggaran, Pemohon mengajukan keberatan kepada Panwaslu untuk direkomendasikan dipidana dan kalau ada putusan pidana maka kami akan merubah hasil tersebut.

Terhadap keberatan Pemohon, Turut Termohon KPU Kab. Sintang yang diwakili kuasanya ini menyatakan bahwa persangkaan Pemohon hanyalah berdasarkan perkiraan belaka tanpa didasarkan bukti. Jika Pemohon bisa membuktikan dalilnya, Turut Termohon ingin melihat keaslian bukti Pemohon. "Mohon diperlihatkan kepada kami apakah bukti itu asli atau direkayasa oleh Pemohon, karena kami juga patut menduga bahwa Pemohon dapat juga merekayasa bukti-bukti itu," kata kuasa Turut Termohon

Majelis hakim mengingatkan Pemohon dan Termohon untuk menyiapkan alat bukti. "Demikian juga KPU harus membawa bukti, kalau tidak membawa bukti-bukti yang diminta tentu akan mempunyai akibat-akibat tersendiri," kata Mukthie Fadjar.
Sidang permohonan Partai Merdeka ditutup pukul 11.25 WIB dan dilanjutkan pada Rabu (27/5).

Hanya Satu kali Rapat Pleno PPK
Penciutan suara Partai Merdeka disebabkan karena dilakukannya penghitungan suara ulang pada 19 April 2009 oleh PPK Kayan Hilir untuk TPS 655 secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 223, Pasal 225, dan Pasal 226 UU Nomor 10 UU Tahun 2008. Demikian dalil permohonan yang kembali diangkat dalam sidang PHPU yang diajukan Partai Merdeka, pada Rabu (27/5/2009). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, dan saksi-saksi.
Menanggapi hal tersebut, Saksi Iswan Budiardi saksi yang merupakan anggota PPK Kayan Hilir ini menerangkan isu seputar adanya dua versi rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, tanggal 16 April dan tanggal 19 April. Dalam kesaksiannya, pada rekapitulasi 16 April, Partai Merdeka memperoleh 1.206 suara. Iswan bersikukuh di persidangan hanya ada satu kali rapat pleno, yaitu yang dilaksanakan pada 16 April 2009 yang dihadiri saksi. “Faktanya, tanggal 19 tidak ada pleno,” ujar Iswan.
Namun Pemohon tetap bersikukuh ada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada 19 April 2009. Rapat rekapitulasi ini ditandatangani tiga anggota PPK dan tidak ada satu pun dari partai politik yang tanda tangan. 
Pada sidang pembuktian ini Ketua Panel Hakim II menanyakan kemungkinan adanya alat-alat bukti tambahan. Pemohon menyerahkan bukti tambahan pada P-8 berupa kliping koran 20 april 2009. Tambahan bukti juga disampaikan Ketua KPPS 655 Kayan Hilir. Sedangkan, untuk KPU Kab. Sintang akan menyampaikan bukti tambahan setelah digandakan.
Pukul 12.18 WIB Ketua Sidang mulai mengesahkan alat-alat bukti. Ketokan palu menggema pelan sebagai tanda disahkannya alat-alat bukti. Dengan berakhirnya persidangan ini, tinggal satu sidang lagi yaitu sidang pleno pembacaan putusan perkara ini.

Permohonan Ditolak
MK menyatakan menolak permohonan Partai Merdeka dalam sidang putusan perkara PHPU Jumat (12/6). Dalam konklusinya, Mahkamah berkesimpulan bahwa eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak tepat menurut hukum.


Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil
No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Sintang
4
Kab. Sintang
Ditolak
2.
Dapil Empat Lawang      
3
Kab. Empat Lawang     
Ditolak

Di samping itu, permohonan Pemohon juga tidak terbukti menurut hukum. Karena itu, amar putusan MK menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima dan pokok permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. “Mahkamah menilai bukti yang diajukan Pemohon tidak konsisten dengan dalil permohonannya, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” ujar Majelis Hakim. (Nur Rosihin Ana)

MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Banten, Humaedi Hasan


Tertukarnya nomor urut Humaedi Hasan, peserta Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Banten dalam formulir Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B.

Demikian pokok permohonan Humaedi Hasan, Pemohon perkara Nomor 55/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Sidang Panel yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/5). Sidang Panel II ini dipimpin A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati.

Pemohon mengklaim suara yang diperolehnya 138.501 suara. Dengan perolehan ini menempatkan Pemohon pada ranking ketiga sekaligus menobatkannya sebagai anggota DPD terpilih dari Provinsi Banten. Menurut Pemohon, KPU telah melakukan dua kesalahan dalam penetapan anggota DPD.

Pertama, tertukarnya nomor urut peserta Pemilu perorangan dalam formulir yang menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 atas nama dr. Fery Ferdiansyah yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1, DA-1 dan DA-B. Padahal Fery telah didiskualifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 211/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 1 April 2009.

Kedua, adanya perbedaan pencatatan perolehan suara yang tertulis pada formulir C1 DPD di tingkat KPPS dengan model DA-B DPD di tingkat PPS dan formulir model DA-B DPD di tingkat PPS dengan model DA-2 DPD di tingkat PPK.

KPU Banten Salah Cetak Formulir

Pihak KPU Provinsi Banten mengakui terjadinya kesalahan cetak formulir C-1 dan C-2. Pihaknya telah menindaklanjuti hal ini dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 280/189/KPU.Prov.Banten/IV/2009 tanggal 10 April 2009. Namun menurut Pemohon, surat tersebut tidak tersosialisasi dengan baik sehingga tidak efektif untuk mencegah meluasnya kesalahan pencatatan akibat tertukarnya nomor urut calon.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian yang digelar pada Senin (1/6/09), Panwaslu dalam keterangannya pernah mengingatkan secara prosedural maupun kelembagaan kepada KPU tentang adanya kesalahan cetak formulir C-1, terutama kesalahan nomor urut calon anggota DPD. Panwaslu dua kali melayangkan surat kepada KPU Banten.

Terjadinya kesalahan cetak pada formulir C-1 dan C-2 berakibat signifikan pada perolehan suara Saksi Pemohon, Matin Syarkowi, calon anggota DPD nomor urut 40. Karena formulir salah cetak, nama Matin berpindah ke nomor 41 atas nama M. Irsyad Djuwaeli. Sedangkan perolehan suara Irsyad, berpindah ke nomor 42. Keterangan senada disampaikan Saksi Pemohon, Isbandi, yang juga calon anggota DPD Dapil Banten nomor urut 33. Menurut Isbandi, kesalahan cetak pada formulir C-1 mulai calon anggota DPD nomor urut 17 sampai 53.

KPU Provinsi Banten mengakui adanya kesalahan tersebut, dan sudah memperbaikinya. Pihaknya juga menjamin tidak ada formulir yang salah.


Tidak Terbukti

MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Humaedi Hasan dalam sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan yang digelar pada Jum'at (12/6/09). Menurut Mahkamah, telaah yang dilakukan peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa hanya meliputi sebagian kecil dari 17.733 TPS di Provinsi Banten. Di samping itu, permohonan tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Sehingga Mahkamah menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon karena tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Dalam Dalam amar putusan yang dibacakan Katua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana).

Kamis, 11 Juni 2009

MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Jawa Timur Abdul Jalil Latuconsina


Penggelembungan Suara di Sampang dan Bangkalan
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina, pada Senin (18/5/2009) pukul 10.40 WIB. Sidang panel hakim II ini dipimpin A. Mukhtie Fadjar dihadiri kuasa Pemohon dan dihadiri Pihak Terkait, Didik Prasetiyono, calon anggota DPD nomor urut 12, dan Achmad Heri, calon anggota DPD nomor urut 5, serta dihadiri KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Termohon.

Pemohon adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Timur nomor urut 3. Pemohon dalam perkara Nomor 96/PHPU.A-VII/2009 ini menganggap terjadi penggelembungan suara di luar kewajaran dan terjadinya pola manipulasi suara secara sistemik saat rekapitulasi suara di tingkat PPK. Misalnya, perhitungan suara di Kab. Sampang dan Kab. Bangkalan, pulau Madura.

Menurut versi Pemohon, perolehan suara calon anggota DPD nomor urut 31, Wasis Siswoyo, seharusnya memperoleh 680.334 suara, sedangkan menurut versi KPU 830.412 suara, sehingga terdapat selisih 150.078 suara. Pemohon juga mempersoalkan perolehan calon DPD lainnya, Supartono, yang menurutnya mendapatkan 500.876 suara, sedangkan menurut KPU 736.203 suara, sehingga ada selisih 235.325 suara.

Pemohon menilai penggelembungan suara ini dilakukan dengan cara sistematis. Selain itu, Pemohon mensinyalir ada unsur politik uang karena Pemohon pernah ditawari untuk menyetor sejumlah uang ke sebuah nomor rekening oleh oknum tertentu. "Kalau mau menang ya silakan, transfer ke rekening kami," ujar Pemohon menirukan tawaran tersebut.

Sedangkan Pihak Terkait, Didik Prasetiyono mempersoalkan perolehan suara Haruna Sumitro, calon anggota DPD nomor 16 yang memperoleh 119.000 suara di Bangkalan, dan Ahmad Badruttamam, calon anggota DPD nomor 9 yang memperoleh 135.488 suara di Kab. Sampang. Menurutnya,  perolehan suara tersebut di luar kewajaran. Terkait dugaan tersebut, Didik mengaku pernah mengajukan permintaan formulir C1 kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan meminta penghitungan ulang di tingkat PPK. "Dugaan kami, terjadinya probem ini, oleh PPK," kata calon angota DPD yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini.

Dalam permohonannya, Pemohon minta supaya dilakukan pemungutan suara ulang di Kab. Sampang dan Kab. Bangkalan, di pulau Madura.

Asumsi Belaka
Menurut keterangan Turut Termohon KPU Kab. Sampang di persidangan, permohonan Pemohon hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan tidak didukung data-data yang faktual. Hal senada disampaikan KPU Kab. Bangkalan yang menyatakan dalil Pemohon tidak jelas, kabur, asumtif, dan imajiner. Oleh karena itu, Turut Termohon memohon majelis hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.

Demikian proses sidang panel PHPU yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina kembali digelar di MK pada Senin (25/5/2009). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pihak Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi. Persidangan dibuka pukul 14.00 WIB. dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, yakni Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Sementara dua orang saksi Pemohon yang hadir, yakni Syafii dan Djoko Edhi Abdurrahman, lebih banyak memberikan keterangan tentang perolehan suara kedua saksi. Saksi Syafii merupakan caleg dari PDIP, sedangkan Djoko Edhi adalah caleg dari PPP. Dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemohon, Djoko Edhi membeberkan sejumlah kasus kecurangan pileg. Misalnya dia diminta menyediakan sejumlah uang untuk "mengamankan" suara yang diperolehnya di Madura.

Permohonan Ditolak
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Abdul Jalil Latuconsina. Demikian amar putusan sidang pleno pembacaan putusan atas permohonan Abdul Jalil Latuconsina yang digelar di MK, Kamis (11/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Sebagaimana sidang sebelumnya, dalam petitumnya Pemohon berkeberatan atas perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon KPU secara nasional sebesar 644.471 suara, sebab menurut Pemohon seharusnya 741.763 suara. Kesalahan penghitungan suara oleh KPU tersebut terjadi karena adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif khususnya di Kab. Bangkalan dan Sampang. Bentuk kecurangan yakni penggelembungan suara untuk calon anggota DPD Wasis Siswoyo dari 680.334 suara menjadi 830. 412 suara, Abdul Sudarsono dari 679.432 suara menjadi 740.768 suara, dan Supartono dari 500.876 suara menjadi 736.203 suara.
Pemohon menilai perolehan suara calon Anggota DPD Ahmad Badruttamam dan Haruna Sumitro  di Kab. Bangkalan dan sampang tidak wajar, sehingga Pemohon dalam petitum mohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon dan Turut Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
Untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon selain mengajukan alat bukti surat P-1, juga mengajukan dua orang saksi yakni Joko Edi Abdurrahman dan Syafii yang pada pokoknya menerangkan tentang terjadinya kecurangan-kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
Dalil-dalil Pemohon juga diperkuat oleh Pihak Terkait Didiek Presetiyono Calon Anggota DPD Jawa Timur Nomor Urut 12 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 616.931 suara karena seharusnya 834.231 suara dan juga oleh pihak Terkait Achmad Heri Calon Anggota DPD Nomor Urut 5 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 716.490 suara yang seharusnya745.226 suara.
Mahkamah dalam pendapatnya yang dibacakan Hakim Konsitusi Maria Farida Indrati menyatakan, klaim perolehan suara yang diajukan Pemohon dan Pihak Terkait sama sekali tidak didukung alat-alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
Sedangkan dalil Pemohon dan Pihak Terkait Didiek Prasetiyono dan Achmat Heri tentang terjadinya pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan masif di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang, dari keterangan saksi-saksi Joko Edi Abdurrahman dan Syafii, Mahkamah berpendapat para saksi yang diajukan oleh Pemohon justru ikut terlibat atau melibatkan diri dalam perbuatan yang tidak terpuji dan melakukan pelanggaran Pemilu.
”Yaitu ikut dalam proses transaksional secara individual dengan perseorangan atau oknum penyelenggara Pemilu, yakni jual beli suara yang melanggar prinsip jujur dalam Pemilu yang diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan UU 10/2008,” jelas majelis hakim.
Sedang dalil kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif, menurut Mahkamah, berdasarkan para saksi dan alat bukti surat yang diajukan, Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif oleh Penyelenggara Pemilu, melainkan hanya merupakan dramatisasi pengalaman-pengalaman individual para saksi. Dengan demikian, dalam pokok permohonan, semua dalil Pemohon dan Pihak Terkait tidak cukup beralasan dan tidak terbukti.
Mahkamah juga berpendapat meskipun penyelenggaraan Pemilu belum sempurna dan belum memuaskan semua pihak, khususnya Pemilu di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang, bahwa sesuatu yang terjadi pada saat yang lalu belum tentu terjadi sekarang.
”Tidak pada tempatnya untuk melakukan stigmatisasi bahwa yang terjadi pada Pemilu dan Pemilukada yang lalu juga terjadi pada Pemilu sekarang, sehingga dengan mudah dan latah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu di dua tempat tersebut diwarnai dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang” jelas hakim konstitusi.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, majelis hakim menyatakan menolak Eksepsi Termohon dan Turut termohon. Sedangkan dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ”Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Moh. Mahfud MD di persidangan.
Mahkamah juga menyatakan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2009 tanggal 9 Mei 2009 sepanjang terkait dengan Hasil Pemilu Anggota DPD Provinsi Jawa Timur sah menurut hukum. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 10 Juni 2009

Permohonan Calon Anggota DPD Jateng Pupung Suharis Tidak Diterima MK



H. RM. Pupung Suharis menyatakan ketidaksiapannya melanjutkan sidang yang baru saja dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Demikian proses persidangan panel untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pupung Suharis, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/5/2009). Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, ini menghadirkan Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon KPU Kab. Brebes Jawa Tengah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara ini dibuka pukul 20.25. WIB. Ketua Majelis Hakim mengawali sidang pemeriksaan pendahuluan ini dengan memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon untuk memperkenalkan diri. Pemohon menyatakan ketidaksiapan untuk memberikan keterangan di persidangan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan bukti-bukti Pemohon ada di tangan kuasanya. Oleh karena itu, Pemohon memohon kebijakan majelis hakim untuk menjadwal ulang sidang. Pada persidangan ini Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan sebanyak 12 rangkap.

Sementara itu, menurut kuasa Termohon, persidangan PHPU di MK berlangsung dengan jadwal yang sangat ketat. Oleh karena itu, pihak yang berperkara harus komitmen dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika persidangan ditunda, maka akan menggangu jadwal persidangan yang lain. "Nanti efeknya akan menghambat proses (persidangan) yang lain," kata kuasa Termohon, Ivan Damanik.

Menjawab pertanyaan majelis hakim berkaitan perbaikan permohonan, Pemohon mendalilkan kasus penggelembungan suara dan pengurangan suara di yang terjadi di Jawa Tengah, khususnya di Kab. Brebes. Pemohon mengklaim suaranya berkurang di Kab. Brebes. Indikasi kecurangan semakin menguat ketika ada pihak yang menawarkan penggelembungan perolehan suara untuk Pemohon. Pemohon mengaku menolak tawaran tersebut.

Oleh karena itu, bersama 18 calon anggota DPD dari Jawa Tenganh lainnya, Pemohon mengaku tidak menandatangani berita acara. Pemohon mengaku tidak mempunyai Saksi, sehingga suara anggota DPD bisa dimanfaatkan oleh PPK untuk dijualbelikan. Meskipun demikian, Pemohon dibantu oleh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemohon siap membuktikan anggota PPK yang menemuinya mencoba untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan penambahan suara untuk Pemohon.

Sementara itu, Turut Termohon KPU Kab. Brebes keterangannya mengatakan, pada permohonan pertama, Pemohon mempersoalkan di 3 kecamatan, yakni Losari, Bulakamba, dan Walasari. Tapi setelah adanya perbaikan permohonan, jawaban, data dan bukti yang telah disiapkan sebelumnya tentu disesuaikan dengan perbaikan permohonan.

Turut Termohon juga meluruskan berita penahanan anggota PPK sebagaimana disampikan Pemohon di muka. Menurut Turut Termohon, yang benar 2 orang anggota PPK, bukan 5 orang. Kedua orang itu pun belum diamankan pihak berwajib.

Pihaknya mengakui adaanya dua anggota PPK di Kecamatan Tanjung yang tersangkut permasalahan hukum, tetapi tidak menyangkut permasalahan berkaitan dengan penggelembungan suara pemilu. "Jadi, itu sebuah kasus lain, tidak ada kaitan dengan penggelembungan (suara)," kata Turut Termohon.

Berkaitan dengan saksi, berdasarkan PMK Nomor 16 Pasal 12 ayat (1) huruf A, maka Saksi dari Pemohon tidak memenuhi syarat, karena dia adalah saksi dari partai. Sedangkan DPD, sesuai aturan yang ada mestinya mempunyai saksi tersendiri.

Sidang ditutup pukul 20.58 WIB. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan dilaksanakan pada Rabu, (27/7) pukul 19.00.


Mendadak Sakit, Sidang Ditunda

Sidang perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 perihal PHPU calon Anggota DPR, DPD dan DPRD kembali digelar di MK pada Rabu (27/5). Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota. Sedangkan pihak-pihak yang hadir yakni, dua orang kuasa Pemohon, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah, dan jajaran KPU Kab. Brebes.

Dalam proses persidangan yang dibuka pukul 22.34 WIB ini, kembali muncul permohonan penundaan pelaksanaan sidang. Pada sidang sebelumnya, Pemohon mengajukan penundaan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan pada sidang pembuktian ini, kuasa Pemohon mengajukan penundaan karena Pemohon Pupung Suharis mendadak anfal, tensi darahnya naik sebelum persidangan dimulai.

Ketua sidang kembali mengingatkan bahwa jadwal dan proses persidangan perkara PHPU di MK sangat padat dengan tenggat waktu yang ketat berdasaran ketentuan UU. "Ini perkara pemilu, bukan perkara seperti biasa, ini perkara yang cepat, harus selesai dalam tenggat yang ditentukan oleh undang-undang harus selesai," kata Mukthie.

Senada dengan Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon KPU juga setuju jika sidang pembuktian ditunda. Termohon juga kebingungan karena Pemohon belum mengajukan bukti. Sementara pada sidang pekan depan Termohon harus bisa menghadirkan data-data untuk melawan dalil-dalil dan bukti Pemohon.

Sidang ditunda pada Kamis, 4 Juni 2009 pukul 11.00 WIB. Dengan demikian masih tersisa 2 kali sidang untuk sidang pembuktian, dan sidang pengucapan putusan. Akhirnya ketua sidang menjatuhkan palu 3 kali pada pukul 22.42 WIB sebagai tanda berakhirnya sidang. 

Inkonsistensi Alat Bukti dengan Kesaksian

Sidang dengan agenda pembuktian untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 yang sempat ditunda karena permintaan kuasa Pemohon, akhirnya digelar pada Kamis (4/6). Sidang dibuka pukul 10.15 WIB, dihadiri Pemohon dan dua orang kuasanya, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab. Brebes, serta satu orang saksi Pemohon.

Pemohon Pupung Suharis yang masih belum sepenuhnya pulih dari sakit karena kecapean setelah pulang dari luar negeri, menyampaikan terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu di Jawa Tengah, yakni jual-beli surat suara dan surat suara yang dibuang. Dalam hal ini Pemohon mengajukan saksi yang melihat terjadinya kecurangan di tingkat PPS dan PPK.

Dalam proses persidangan pembuktian, Pemohon, Termohon dan Turut Termohon masing-masing mengajukan alat bukti untuk disahkan di dalam persidangan. Sebelumnya, Pemohon mengajukan 3 alat bukti. Pada persidangan ini Pemohon mengajukan 6 bukti tambahan sehingga berjumlah 9 alat bukti. Sementara Termohon mengajukan 3 alat bukti. Sedangkan Turut Termohon mengajukan 10 alat bukti.

Untuk memperkuat dalil permohonan, di samping mengajukan alat bukti, Pemohon juga menghadirkan saksi. Saksi Pemohon Abbas Rosadi adalah saksi yang mengetahui kasus-kasus yang terjadi di Kab. Cilacap.

Berdasarkan alat bukti Pemohon yang diajukan, semuanya mengarah ke Kab. Brebes. Sementara saksi berdomisili di Cilacap dan mengetahui kejadian di Cilacap. "Tadi semua alat buktinya berkaitan dengan Brebes, tapi ini, saksinya Cilacap," kata Mukthie.

Dalam keterangannya, saksi mengaku menyaksikan kasus jual-beli kotak suara pada 7 Mei 2009. Jual-beli kotak suara dengan berat 652 kg. ini dilakukan di lokasi pedagang rongsokan Desa Cingawang Kecamatan Patimuan. Surat suara ini ada yang sudah dicontreng dan ada yang belum dicontreng. Di dalamnya juga terdapat lembaran-lembaran berita acara belum dipakai. Mendukung kesaksian, saksi mengaku ada surat pernyataan antara penjual dan pembeli. Di samping itu, ada juga rekaman video. Saksi telah melaporkan kejadian ini ke Panwaslu yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi untuk melakukan penimbangan.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak-pihak untuk menyampaikan cloosing statement. Menurut Kuasa KPU,  permohonan Pemohon tidak jelas. Permohonan tidak berpengaruh terhadap perolehan kursi, karena Pemohon hanya memperoleh 203.026 suara. Sementara perolehan calon anggota DPD peringkat empat adalah 892.490 suara. Locus permohonan juga tidak jelas karena alat bukti bukti permohonan untuk Kab. Brebes, tetapi masalahnya terjadi di Kab. Cilacap. Berdasarkan fakta ini, Termohon memohon permohonan ditolak, dan menyatakan sah keputusan KPU Nomor 255 terkait dengan Pemohon.

Majelis hakim menutup persidangan pukul 11.32 WIB. Dengan berakhirnya sidang pembuktian ini maka tinggal satu putaran sidang lagi untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 ini, yakni sidang pengucapan putusan.

Tidak Diterima

MK menyatakan permohonan Pupung Suharis tidak dapat diterima. Di samping itu, Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon dan Turut Termohon.
Demikian sidang pleno pengucapan putusan atas permohonan Pupung Suharis, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK, Rabu (10/6/09). Pupung adalah Pemohon perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009.
Berdasarkan dalil Permohonan, Pemohon dirugikan oleh Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TH 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009. Menurut KPU jumlah suara yang diperoleh Pemohon di Provinsi Jawa Tengah adalah 14.448 suara, padahal menurut penghitungan Pemohon adalah 20.000 suara, sehingga terdapat selisih 5.552 suara. Selain itu, Pemohon mendalilkan terjadi penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kab. Brebes, antara lain Kecamatan Wanasari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Larangan.
Sehubungan dengan Eksepsi Termohon, pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf a UU MK juncto Pasal 5 huruf d PMK 16/2009 yang menentukan bahwa penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD. Sementara yang diajukan Pemohon bukan hasil Pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU. Kemudian Pasal 75 huruf a UU MK menentukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU secara nasional. Sedangkan Pemohon tidak menjelaskannya dan hanya berasumsi bahwa contoh di Kab. Brebes merupakan representasi penghitungan suara di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur). Seandainya dalil Pemohon tersebut benar—quod non—pun tidak berakibat pada terpilihnya Pemohon menjadi calon anggota DPD untuk Provinsi Jawa Tengah. Sebab dalam Surat Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009, ranking perolehan suara terbanyak pertama diduduki oleh Sulistiyo yang memperoleh 1.174.554 suara. Ranking kedua Ayu Koes Indriyah 1.021.530 suara, ketiga, Denty Eka Widi Pratiwi 1.013.676 suara, keempat Poppy Susanti Dharsono 892.490 suara.
Berdasarkan fakta hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menjatuhkan putusan mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Sedangkan dalam Pokok Permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. "Mengadili, dalam Eksepsi, Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima", kata Mahfud MD, diiringi ketukan palu.
Sidang pleno pengucapan putusan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masingsebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)