Selasa, 20 April 2010

Permohonan Korban Bailout Bank Century Tidak Diterima

Panitera MK Zainal Arifin Hoesein memberikan salinan Putusan kepada Kuasa Pemohon M. Farhat Abbas, seusai Sidang Pengucapan Putusan Pengujian UU Bank Indonesia dan JPSK, Selasa (20/04) di Ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, dan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Selasa (20/4/2010), di ruang pleno gedung MK.
Para Pemohon, Sri Gayatri (korban dari bailout Bank Century) dan pemohon lainnya sebagai warga negara dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009, serta Perpu 4/2008 karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Dalam Pasal 11 ayat (4) dinyatakan, “Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah”. Kemudian ayat (5) menyatakan,“Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-Undang tersendiri”

Berwenang Adili Perpu
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Mahkamah berpendapat, "Terhadap permohonan pengujian Undang-Undang in casu UU 6/2009, sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo," kata Akil di depan persidangan.
Sedangkan terhadap permohonan pengujian Perpu in casu Perpu 4/2008, lanjut Akil Mochtar, Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 dalam pertimbangan hukum paragraf [3.13], Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Hak membuat peraturan sebagai pengganti UU tidak diberikan kepada DPR karena pembuatan peraturan di DPR memerlukan waktu yang cukup lama, melalui rapat-rapat di DPR sehingga kalau harus menunggu keputusan DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi.
"Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa," kata Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan hukum putusan MK 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.
Adapun ketiga syarat tersebut, lanjut Akil, adalah sebagai berikut, “(i) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (ii) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; (iii) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” tandas Akil.
Karena yang diujikan oleh para Pemohon adalah Perpu 4/2008 maka pertimbangan hukum Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Pebruari 2010 di atas, menurut Mahkamah, mutatis mutandis juga berlaku bagi pengujian Perpu yang diajukan oleh para Pemohon;

Tidak Ada Kerugian Spesifik dan Aktual
Namun berkenaan dengan legal standing (kedudukan hukum), pendapat Mahkamah yang dibacakan bergantian oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Maria Farida Indrati menyatakan, kerugian yang didalilkan para Pemohon tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya pasal yang diujikan tersebut.
Di samping itu, tidak terdapat jaminan dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan oleh para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga menurut Mahkamah, pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh Sembilan hakim konstitusi dan dihadiri Pemohon dan kuasanya, Pemerintah, dan DPR. (Nur Rosihin Ana)
 

Minggu, 11 April 2010

MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama

Ketua Majelis Hakim Mahfud MD mengetuk palu sebagai tanda telah diputuskannya Pengujian UU Penodaan Agama, Senin (19/04) di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohononan uji materi UU 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama), Senin (11/04), di ruang sidang pleno MK. Pembacaan putusan ini dibacakan oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD.
Pendapat MK yang dibacakan dalam persidangan menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan masyarakat diberikan hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah serta ajaran agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya. Negara sesuai amanat konstitusi juga turut bertanggung jawab meningkatkan ketakwaan dan akhlaq mulia. Domain agama adalah konsekuensi penerimaan ideologi Pancasila.
"Dalam negara Pancasila tidak boleh diadakan kegitan yang menjauhkan nilai religiusitas dan keagamaan. Jadi negara tidak memberikan peluang untuk menodai agama lain. Kebebasan agama adalah hak mendasar yang telah disepakati oleh kesepakatan dunia dan dilindungi oleh negara demi harkat martabat manusia," tutur Hakim Arsyad Sanusi.
Meskipun demikian, Arsyad juga menegaskan bahwa negara juga boleh membatasai kebebasan sesuai dengan UUD dan tunduk kepada pembatasan atas penghormatan hak asasi orang lain berdasarkan nilai agama dan sesuai dengan bentuk negara demokratis. Negara memberikan kewajiban dasar atas tegaknya HAM. Secara integral UUD mengatur setiap elemen negara dan masyarakat untuk menghormati HAM itu sendiri. Hal itu harus berlaku dan dilaksanakan dan tanpa melukai yang lainnya.
"Pembatasan tidak boleh diartikan perlakuan diskriminasi karena ada hak asasi maupun kewajiban asasi yang lainnya. Liberalisme, Orientalisme dan faham lainnya harus dikembalikan ke konstitusi sebagai kesepakan bersama negara Idonesia," katanya.
MK berpendapat bahwa pada hakikatnya ide pengujian konstitusionalitas oleh Pemohon adalah mencari tafsir kebebasan beragama di Indonesia kepada MK dan bagaimana bentuk pencegahan atas penodaan terhadap agama. Selain itu, pengujian UU ini secara substansi dimohonkan ke MK apakah relevan saat dibentuknya UU ini apabila dikontekskan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. 
MK menilai bahwa UU pencegahan agama masih tetap sah secara formil, MK tak sependapat kalau UU yang dibuat pada masa demokrasi terpimpin semua tidak sah dan cacat dalam proses pembentukannya. MK juga tidak sependapat dengan pendapat UU Penodaan Agama cacat formal dan tidak sesuai dengan UUD 1945. MK memberikan pandangannya bahwa pasal 1 UU Penodaan Agama ini memberikan kepastian setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan dan menganjurkan untuk melakukan penafsiran terhadap kegiatan yang menyimpang dari pokok agama.
"UU Penodaan Agama ini tidak membatasi kebebasan beragama dan penafsiran terhadap agama, UU ini menurut MK adalah untuk membatasi penyimpangan dan  penodaan agama. Jadi yang melakukan dengan sengaja dimuka umum mengajarkan agama yang menyimpang terhadap pokok ajaran agama dan menganjurkan penodaan itu yang dilarang. Oleh sebab itu pembatasan ini sesuai dengan UUD diperbolehkan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak asasi orang lain," tutur Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi.
Fadlil menambahkan bahwa UU Penodaan Agama ini diperlukan dan tidak melanggar HAM. UU Penodaan Agama bukan merupakan UU kebebasan beragama. UU ini mencegah untuk melakukan tindakan anarki. Jadi ketika timbul permasalahan dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum. Ini merupakan perlindungan preventif karena agama merupkan isu sensitif dalam masyarakat.
"Pemohon juga mempermasalahkan mengenai formalitas UU Pencegahan Penodaan Agama yang secara historis dibentuk dalam keadaan darurat revolusi, maka MK berpendapat bahwa secara materiil UU Pencegahan Penodaan Agama adalah masih tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama," tutur Hakim Konstitusi dari pengadilan agama ini.
MK menimbang bahwa terhadap kepentingan masyarakat penganut kepercayaan yang sudah lama hidup di Indonesia, MK berpendapat, masyarakat penganut kepercayaan adalah masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam meyakini kepercayaannya sesuai dengan jaminan yang diberikan dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Praktik diskriminasi yang dialami oleh masyarakat penganut kepercayaan adalah bentuk dari kesalahan penerapan norma dalam hukum administrasi dan bukan merupakan permasalahan pertentangan norma UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu dalil para Pemohon tidak beralasan hukum
Dalam kesimpulannya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak berdasar. "Dalil pemohon baik fomil maupun materil tidak berdasarkan hukum," tegas Moh. Mahfud MD.

Alasan dan Pendapat Berbeda
Dalam putusan ini, terdapat concurring opinion (alasan berbeda) dari Hakim Konstitusi Harjono. Harjono berpendapat hak asasi manusia memang tidak bisa dibatasi namun dalam memanivestasikan dalam agama dapat dibatasi terutama menyangkut aspek forum externum dan harus ditetapkan oleh UU dengan menjamin kebebasan orang lain. Pengujian UU yang diujikan Pemohon setelah perubahan UUD adalah tentang perlindungan agama yang tidak berdasarkan hanya pada agama tertentu saja.
"Rumusan Pasal 1 apabila ada kekurangan maka bisa dilakukan revisi oleh lembaga yang berwenang. Namun untuk mencegah kondisi yang tidak dikehendaki dalam masyarakat UU ini masih tetap konstitusional," tutur Harjono.
Sementara itu, dissenting opinion (pendapat berbeda) disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida, bahwa Penyempurnaan terhadap UU ini harus dilakukan dengan pandangan dan nilai baru yang sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kebebasan beragama di indonesia dilandasi dengan hukum dan negara wajib menjamin kebebasan beragama. Ada dua aspek yang diperhatikan yakni internum dan externum. Pasal 1 dan penjelasannya terdapat ketidak-sesuaian karena agama hanya terbatas enam yang diakui. Selanjutnya, untuk aliran kepercayaan cenderung diarahkan kepada salah satu agama yang kemudian menyentuh eksistensi setiap kepercayaan agar diarahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tutur Hakim Konstitusi perempuan pertama ini.
Selain itu, ketentuan Pasal 2 tidak konsisten antara penyebutan barang siapa yang dalam bahasa hukum adalah orang dan badan hukum, tapi kemudian terdapat pula penjelasan hanya menyebut organisasi. Begitu juga rumusan pasal 3 ada perbedaan alamat subjek hukum yang dituju. Eksistensi UU ini perlu ditinjau kembali karena sering menimbulkan berbagai permasalahan dalam prakteknya karena hanya mengakui enam agama saja. Dampak langsung bisa dilihat pada contoh pencatatan perkawinan, KTP dan pembuatan surat kematian.
"UU Penodaan Agama terdapat permasalahan mendasar dan harus dicabut karena dalam pelaksanaannya cenderung represif terhadap agama tidak resmi. Bahwa dengan terjadinya berbagai permasalahan yang seringkali menimbulkan adanya tindakan yang sewenang-wenang dalam pelaksanaan Undang-Undang a quo dan adanya pertentangan dalam ketentuan pasal-pasalnya terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, saya berkesimpulan bahwa permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan," terang Maria Farida.
Perkara No.140/PUU-VII/2009 ini dimohonkan tujuh Pemohon badan hukum (organisasi non pemerintah), yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara (Desantara Foundation), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan tiga Pemohon perorangan, yakni, (Alm) K.H. Abdurahman Wahid, Prof. DR. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo, dan KH. Maman Imanul Haq. (RN Bayu Aji)

Rabu, 31 Maret 2010

UU Badan Hukum Pendidikan Inkonstitusional


SUKA CITA. Para Pemohon uji materi UU BHP bersuka cita dan saling bersalaman usai MK, Rabu (31/3), memutuskan UU tersebut inkonstitusional. (Humas MK/Gani)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian amar putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Rabu (31/3), di Gedung MK. Para Pemohon terdiri dari elemen mahasiswa, orang tua siswa, dan badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, serta yayasan pendidikan swasta.
Dalam konklusinya, MK menyatakan Para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo. "Dalil-dalil para pemohon sebagian cukup berdasar dan beralasan hukum," jelas Mahfud.
Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa MK menyatakan UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik dari aspek yuridis, kejelasan maksud, dan keselarasan dengan UU lain. UU BHP mendasarkan pada asumsi bahwa penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan yang sama untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UU BHP meskipun diberi batas waktu selama enam tahun untuk menyesuaikan dengan UU BHP. "Hal demikian tanpa melihat realitas bahwa kesamaan status sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) saja tidak berarti secara serta-merta semua PTN di Indonesia mempunyai kemampuan yang sama. Perbedaan kemampuan antara PTN-PTN di Indonesia sangatlah jelas terlihat," jelas Harjono. Sementara itu, Harjono juga menuturkan adanya ketentuan penyelenggaraan pendidikan harus dalam satu bentuk badan hukum tertentu saja sebagaimana ditetapkan dalam UU BHP bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM) dengan cara melarang bentuk perserikatan dan perkumpulan adalah jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. "Di samping tidak boleh melanggar konstitusi, sistem pendidikan nasional seharusnya memberi ruang kepada potensi yang masih eksis sebagai modal nasional dalam penyelenggaraan pendidikan yang terbukti pada masa lalu dengan segala keterbatasan, justru mampu menjadi tulang punggung pendidikan bangsa dan potensi tersebut masih mempunyai hak hidup secara konstitusional," jelasnya. Sedangkan mengenai sekolah swasta, Harjono menjelaskan MK berpendapat bahwa sekolah-sekolah swasta yang dikelola dengan keragaman yang berbeda telah turut berjasa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, baik pada masa penjajahan maupun pada masa kemerdekaan. Di luar peran sertanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, lanjut Harjono, yang paling harus dihargai oleh negara ialah sekolah-sekolah swasta turut menjadi pelopor dan pembangkit semangat nasional dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. "Oleh karena itu negara seharusnya memberdayakan sekolah-sekolah swasta tersebut supaya bersama-sama dengan pemerintah menjadi mitra dalam memajukan pendidikan nasional," paparnya.
Mengenai perlunya penyeragaman penyelenggaraan pendidikan, Harjono mengungkapkan bahwa MK tidak menemukan alasan yang mendasar diperlukannya penyeragaman penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk badan hukum pendidikan sebagaimana diatur dalam UU BHP. "Keperluan praktis dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak cukup menjadi alasan pembenar untuk mengurangi hak konstitusional warga negara," tukasnya.
Penyeragaman bentuk hukum badan hukum pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM), papar Harjono, tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusan perkara Nomor 021/PUU-IV/2006 tanggal 22 Februari 2007. "Hal tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon sehingga dalil-dalil para Pemohon dalam perkara Nomor 126/PUU-VII/2009 beralasan karena pada intinya para Pemohon berkeberatan atas penyeragaman yang diatur dalam UU BHP," tuturnya.
Selain itu, lanjut Harjono, MK juga berpendapat bahwa UU BHP yang menyeragamkan bentuk hukum badan hukum pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM) adalah tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusan perkara Nomor 021/PUU-IV/2006 tanggal 22 Februari 2007. "Hal tersebut juga telah melanggar hak konstitusional para Pemohon sehingga dalil-dalil para Pemohon dalam perkara Nomor 126/PUU-VII/2009 beralasan karena pada intinya para Pemohon berkeberatan atas penyeragaman yang diatur dalam UU BHP," tandasnya. (Lulu Anjarsari)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3874

Senin, 08 Februari 2010

Abu Jibril Cabut Permohonan Uji UU Terorisme



Abu Jibril (dua dari kiri) menerima salinan ketetapan penarikan kembali permohonan uji UU Terorisme, Senin (8/2), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Gani)

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon uji Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Senin (8/2), di ruang sidang pleno gedung MK.
Sidang dengan agenda pengucapan ketetapan ini dipimpin oleh Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota.

Pemohon perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 ini adalah Umar Abduh, Mohammad Iqbal Bin A. Rahman (Abu Jibril), Haris Rusly, John Helmi Mempi, Hartsa Mashiru HR.
Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Mengenai riwayat perkara ini, MK telah menggelar sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada 22 Desember 2009. Kemudian, pada 20 Januari 2010, MK menerima surat dari Mohammad Iqbal bin A. Rahman (Abu Jibril) perihal penarikan kembali permohonan Pemohon, dan pencabutan surat kuasa bertanggal 11 Januari 2010.
Kecuali Mohammad Iqbal Bin A. Rahman (Abu Jibril), para Pemohon Perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 tersebut sebelumnya pernah mengujikan UU a quo khususnya Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), dan Pasal 45. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 30 Desember 2009

Cara Penetapan Kursi DPRD Provinsi Tidak Mengandung Diskriminasi


Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 130/PUU-VII/2009

Pemohon:
Habel Rumbiak.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Norma yang diuji:
Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Amar Putusan:
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Tanggal Putusan:
30 Desember 2009


Pemohon Habel Rumbiak adalah perseorangan warga negara Indonesia, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua, yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dengan nomor urutan 1 (satu) dari Partai Demokrat Provinsi Papua untuk daerah pemilihan (Dapil) 6 (enam) pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2009.
Pemohon mendalilkan dan menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 205 dan Pasal 211 UU Nomor 10 Tahun 2008.
Menurut Pemohon, cara penetapan kursi DPRD Provinsi yang melalui 2 (dua) tahap sebagaimana dalam ketentuan Pasal 211 UU a quo bersifat dualisme, diskriminatif dan tidak adil, dibandingkan dengan cara pembagian kursi DPR yang dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 205 UU a quo. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Mengenai suara terbanyak partai sebagai dasar penetapan calon terpilih, menurut Pemohon, hal ini mengabaikan suara terbanyak yang diraih Pemohon serta mengabaikan adagium vox Populi vox Dei ‘suara rakyat suara Tuhan’, yang dijamin pula oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Kemudian mengenai alasan penetapan calon dilakukan dengan cara yang menimbulkan deviasi paling kecil sebagaimana Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, penetapan calon bagi Pemohon tidak sejalan dengan Putusan MK a quo karena faktanya Pemohon sebagai peraih suara terbanyak tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, sebaliknya calon dengan peraih suara minimal dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon beserta alat bukti surat dan keterangan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan, sebelum dilakukannya penghitungan perolehan kursi partai-partai politik untuk DPR, terlebih dahulu dipastikan apakah partai yang bersangkutan memenuhi Pasal 202 UU 10/2008, yaitu memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional. Hal ini tidak dilakukan dalam penghitungan perolehan kursi bagi anggota DPRD Provinsi.
Mahkamah juga mengatakan, anggota DPR dipilih secara nasional artinya mewakili rakyat yang lingkupnya nasional, tidak sama dengan Anggota DPRD Provinsi yang mewakili rakyat daerah/provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan perbedaan tersebut di atas, maka berlaku asas keadilan yaitu hal yang sama diperlakukan sama, dan hal yang berbeda diperlakukan berbeda. Ketentuan hukum dalam Pasal 205 dan Pasal 211 UU 10/2008 untuk penetapan perolehan kursi Partai Politik, menurut Mahkamah tidak mengandung diskriminasi sebagaimana didalilkan Pemohon. Sebab ketentuan tersebut mengatur hal yang berbeda yang harus diperlakukan berbeda, yakni ketentuan tentang perolehan kursi bagi calon anggota DPR.
Pemohon tidak diperlakukan diskriminatif karena Pasal 205 dan Pasal 211 a quo berlaku untuk semua orang baik yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi maupun Anggota DPR. Sebab pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 ayat (3) UU 39/1999 maupun Pasal 2 International Convenant on Civil and Political Rights, yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik.
Oleh karena itu, cara penetapan calon terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi maupun DPR demikian tidak dapat dipandang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, karena hal demikian merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji (judicial review) kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampau kewenangan pembuat Undang-Undang (detournement de pouvoir). Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 23 UU 10/2008 yang menyatakan peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi adalah Partai Politik, dan bukannya perseorangan sebagaimana Pemilihan Anggota DPD atau Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu perolehan kursi setelah melalui penghitungan bilangan pembagi pemilih (BPP) adalah dengan mengumpulkan seluruh sisa suara dari partai masing-masing, untuk menentukan partai mana yang suaranya paling banyak sehingga dapat ditentukan kemudian siapa yang berhak terhadap sisa kursi setelah penghitungan tahap pertama. Anggota yang terpilih adalah anggota yang mewakili rakyat di provinsi yang bersangkutan, bukan hanya mewakili rakyat di dapil tertentu dalam provinsi tersebut.
Hal ini memungkinkan seseorang memperoleh suara lebih besar di dapil tertentu dibandingkan dengan calon daerah lain di daerah yang sama, tetapi secara keseluruhan (setelah dihitung jumlah sisa suara partai-partai dari seluruh daerah dalam satu provinsi) perolehan suara partainya lebih kecil dibandingkan dengan calon lain dari partai lain, ia terpaksa tidak terpilih. Dengan demikian, perolehan kursi yang diukur dari jumlah suara terbanyak partai secara berurutan dari seluruh dapil menentukan perolehan kursi seseorang calon legislatif DPR.
Mengenai Dalil Pemohon bahwa hal demikian bertentangan dengan adagium vox Populi vox Dei, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak relevan karena suara rakyat dari seluruh dapil lebih tercermin dalam perwakilan legislatif daripada suara rakyat hanya dari satu dapil. Pengaitan dalil Pemohon dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, juga tidak relevan, karena Pemohon tidak dikurangi haknya untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Kemudian dalil Pemohon mengenai penetapan calon sebagaimana Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, juga tidak relevan, karena Pemohon melihatnya hanya dari daerah pemilihan Pemohon saja, bukan dari keseluruhan daerah pemilihan dari provinsi yang bersangkutan.
Mahkamah tidak berwenang untuk menyatakan bahwa antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 211 UU 10/2008 ditambahkan satu sub ayat yang mengatur tentang penetapan kursi DPRD Provinsi tahap kedua, yakni cara 50% suara BPP dan selanjutnya sisa suara sebagai cara penetapan tahap ketiga (petitum nomor 6), sebagaimana permohonan Pemohon.
Mahkamah menganggap Pemohon tidak konsisten dan berlebihan karena dalam petitumnya Pemohon mohon agar Pasal 205 dan Pasal 211 UU 10/2008 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) dan 28I Ayat (2) UUD 1945. Tetapi dalam positanya Pemohon sama sekali tidak menyinggung dan memberikan alasannya, oleh karenanya Mahkamah menilai tidak beralasan hukum.
Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 24 November 2009

Uji UU Pembentukan Kabupaten Maybrat: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum



Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-VII/2009

Pemohon:
1.      Sadrak Moso;
2.      Yerimias Nauw;
3.      Martinus Yumame;
4.      Izaskar Jitmau;
5.      Willem. NAA.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat
Norma yang diuji:
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
24 November 2009


Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 UU 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, yang menyatakan: “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”. Pemohon mendalilkan, berlakunya Pasal 7 UU aquo mengabaikan aspirasi masyarakat Maybrat dan tidak menghormati hukum adat masyarakat Maybrat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945.
Menurut Pemohon, Kampung Kumurkek sebagai ibukota letaknya jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat, serta belum memiliki sarana dan prasarana yang menunjang kelancaran pemerintahan. Berlakunya pasal 7 UU aquo tidak memenuhi rasa keadilan, menciptakan kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik, pelanggaran HAM. Hal ini bisa memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan dan berdampak terjadinya konflik kesukuan yang mengancam keamanan.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan, berlakunya pasal 7 UU aquo bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-I/2003 tanggal 11 November 2004, dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas baik dalam proses pembentukan maupun substansi pada Pasal 7 UU 13/2009. Sedangkan mengenai dalil kerugian konstitusional para Pemohon setelah diberlakukannya Pasal 7 Undang-Undang a quo adalah letak Kumurkek yang sulit dijangkau sehingga pelayanan pemerintahan tidak efektif, tidak dipenuhinya rasa keadilan, terpecahnya ikatan persatuan, dan timbulnya konflik kesukuan, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan merupakan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan juga bukan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (1).
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu,  terhadap pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Terlepas dari tidak terpenuhinya legal standing para Pemohon, Mahkamah menyarankan agar penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat dimusyawarahkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Maybrat, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana).

Senin, 14 September 2009

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-VII/2009
Tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pemohon:
Sri Sudarjo.
Jenis Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok Perkara:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 angka (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Tanggal Registrasi:
13 April 2008.
Tanggal Putusan:
14 September 2009.
Amar putusan:         
-    Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak dapat diterima.
-     Menolak Permohonan Pemohon selebihnya.


Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan Pemohon selebihnya. Demikian amar putusan untuk perkara Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diajukan oleh Sri Sudarjo.
Pemohon sebagai warga negara RI dirugikan hak konstitusionalnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU 42/2008). Pemohon mendalilkan bahwa Ketentuan muatan UU 42/2008 Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertentangan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 28J ayat (1), karena telah berakibat merugikan hak konstitusional Pemohon yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia melalui jalur independen yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Di samping itu, ketentuan materi muatan pasal UU 42/2008 a quo mempunyai penafsiran ganda dalam penerapan hukum, tidak memberikan kepastian hukum, sehingga jelas bertentangan dengan maksud dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 14 ayat (2) secara arti tekstual dan arti kontekstual ketentuan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 serta terbukti mengakibatkan kerugian konstitusional yang disebut di atas.

Mengenai legal standing Pemohon, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai warga negara RI yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal-pasal dalam  UU 42/2008 a quo. Namun pada persidangan tanggal 7 Mei 2009, Pemohon telah merevisi kedudukan hukumnya tidak lagi sebagai warga negara Indonesia, melainkan sebagai Presiden Lembaga Dewan Nasional Komite Pemerintahan Rakyat Independen berdasarkan Akta Notaris Herman Eddy, S.H., tanggal 30 Desember 2008 Nomor 34. Pemohon melihat independen tidak dalam bentuk privat, tetapi melihat independen sebagai sikap politik wadah kolegial (sic).

Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 5 Akta Pendirian Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen Nomor 34 pada huruf d dan huruf e pada pokoknya menyatakan bahwa Maksud dan Tujuan Lembaga ini adalah untuk memperjuangkan hak politik rakyat yang berkeadilan menuju masyarakat adil dan makmur, dan membangun “independensi politikal rakyat” dan “politikal rakyat independen”. Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen yang dibentuk dengan akta Notaris tersebut dimaksudkan untuk memperoleh status sebagai satu badan hukum perdata. Akan tetapi dari alat-alat bukti yang diajukan, tidak ternyata bahwa badan hukum tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga oleh karenanya menurut Mahkamah, Pemohon belum dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum, akan tetapi dapat dikualifikasikan sebagai perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.

Berdasar Putusan MK Sebelumnya

Pasal-pasal dalam UU 42 Tahun 2008 yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah menyangkut pasal-pasal yang telah diuji dan diputus oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, yaitu, Putusan Nomor 054/PUU-II/2004 dan Nomor 057/PUU-II/2004 masing-masing bertanggal 6 Oktober 2004, Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2008, dan Putusan Nomor 51-52-59/PUU/2008 bertanggal 18 Februari 2009.

Terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 UU 42/2008 a quo, yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, dengan alasan-alasan yang tidak berbeda dengan alasan dan dasar konstitusionalitas yang diajukan dalam 6 (enam) perkara secara keseluruhan yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah sebelumnya, maka Mahkamah tidak dapat lagi menguji pasal-pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, maka terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika diajukan dengan alasanalasan konstitusionalitas yang berbeda. Mahkamah berpendapat bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon dalam pengujian materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang diuji, terutama pengujian terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian tidak berbeda, sehingga oleh karenanya Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

Permohonan Ditolak

Khusus terhadap Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 2 UU 42/2008, merupakan bagian dari ketentuan umum yang menguraikan pengertian atau definisi operasional, yang dimaksudkan agar batas pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang berfungsi menjelaskan makna suatu kata atau istilah yang harus dirumuskan sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. Permohonan yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum, yang dijadikan dasar bagi pasal-pasal berikutnya dalam Undang-Undang a quo, sangat tidak beralasan.
2.  Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 42/2008 yang juga dimohonkan diuji mengatur tentang mekanisme internal Partai Politik dalam pemilihan dan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, sama sekali tidak memiliki masalah konstitusionalitas yang harus dipersoalkan dan alasan yang diajukan sepanjang mengenai pengujian Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 42/2008 tersebut tidak berdasar hukum;
3.  Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 yang hanya menentukan tenggang waktu untuk pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, merupakan pilihan pembentuk undang-undang yang menjadi kewenangannya sehingga materinya tidak dapat dimintakan pengujian. Berdasarkan ketiga alasan tersebut maka permohonan Pemohon sepanjang mengenai Pasal 1 angka 2, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 harus dinyatakan ditolak.
Mahkamah berpendapat, alasan-alasan permohonan tentang usul perubahan pasal-pasal, menurut Mahkamah tidak rasional sehingga tidak berdasar hukum untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan Menolak Permohonan Pemohon selebihnya. (Nur Rosihin Ana).