Rabu, 13 Oktober 2010

UU Pengamanan Barang Cetakan Melanggar Konstitusi

Kuasa Pemohon sedang mendengarkan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi, (13/10).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian amar putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi, Rabu (13/10), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diujikan oleh  10 Pemohon baik perseorangan maupun lembaga, yakni Darmawan, Muhammad Chozzin Amirullah, Adhel Setiawan, Eva Irma Muzdalifah, Syafrimal Akbar Dalimunthe, Muhiddin M. Dahlan, Institut Sejarah Sosial Indonesia, I Gusti Agung Ayu Ratih, dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki,  Mahkamah berpendapat penyitaan barang-barang cetakan yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum, seperti ketentuan Pasal 6 UU No.4/PNPS/1963, tanpa ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat, merupakan suatu ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Sehingga antara ketentuan Pasal 6 UU Nomor 4/PNPS/1963 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sodiki, penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Menurut Mahkamah, tindakan pengambilalihan barang cetakan tanpa prosedur yang benar menurut hukum, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution) yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum yang menghendaki due process of law. “Adapun seperti penyitaan buku berjudul “Enam Jalan Menuju Tuhan” karangan Darmawan (Pemohon perkara Nomor 6/PUU-VIII/2010), menurut Mahkamah merupakan kasus konkret yang berdasarkan due process of law, penegak hukum harus menindaklanjutinya melalui instrumen hukum yang sudah tersedia seperti Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dan/atau KUHP,” urainya.
 
Mengenai kasus jika adanya suatu barang cetakan yang isinya melanggar suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya seperti penyitaan buku berjudul, “Enam Jalan Menuju Tuhan sebagaimana disebutkan di atas, aparatur negara yang berwenang dapat saja melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat atau menyita terlebih dahulu dalam hal yang mendesak. Lalu, lanjut Sodiki, meminta izin persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan dan penyidangan oleh instansi yang berwenang. Semua penegakan hukum pada akhirnya ditentukan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Tak hanya bisa melarang, menyita, menahan, memenjarakan bahkan menjatuhkan pidana mati sekalipun diperbolehkan asal melalui proses peradilan, bukan melalui keputusan Jaksa Agung,” jelasnya.
 
Sodiki juga menjelaskan  karena permohonan para Pemohon tentang Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dikabulkan dan pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka Pasal 10 yang menyatakan, “Semua ketentuan yang isinya bertentangan atau telah diatur dalam Penetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi” dan Pasal 11 yang menentukan, “Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya,” menjadi tidak bermakna sehingga keseluruhan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
 
Oleh karena itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima pengujian formil para Pemohon. “Dan mengabulkan permohonan pengujian materiil oleh para Pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujarnya.
 
Sementara itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan dissenting opinion. Hamdan berpendapat  perampasan kemerdekaan seseorang adalah melanggar hak asasi manusia. Akan tetapi untuk kepentingan umum penahanan terhadap seseorang dibenarkan asal diperintahkan oleh undang-undang. Demikian juga pembatasan-pembatasan kebebasan individual dalam keadaan darurat dimungkin berdasarkan ketentuan undang-undang (Lihat UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya). Demikianlah halnya dengan hak dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan segala informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, serta jaminan atas hak milik pribadi dapat dibatasi untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum. “Akan tetapi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh pemerintah, pembatasan demikian harus dengan undang-undang,” jelasnya.
 
Apalagi, jelas Hamdan, dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat plural, ancaman atas keamanan dan ketertiban umum  yang ditimbulkan oleh suku, ras dan agama masih menjadi persoalan yang belum bisa diatasi dengan baik. Akibat  sebuah tulisan dari barang cetakan yang menyinggung perasaan suku, agama dan ras atau kelompok tertentu dapat menimbulkan perkelahian, perang antar suku dan agama yang pasti mengancan keamanan dana ketertiban umum. Pemerintah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjalankan public order tidak dapat diamputasi kewenangannya dalam menjalankan fungsinya menjamin keamanan dan ketertiban umum, karena alasan-alasan melanggar kebebasan individual. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pelarangan peredaran barang cetakan yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan perintah undang-undang dalam rangka fungsi pemerintah menjalankan  public order sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 adalah norma yang tidak bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)

Jumat, 24 September 2010

MK Tolak Seluruh Permohonan Susno Duadji



Ekspresi para Kuasa Hukum Susno Duadji setelah sidang pembacaan Putusan.
Jakarta, MKOnline - Uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimohonkan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut seperti dinyatakan dalam amar putusan dengan nomor perkara 42/PUU-VIII/2010.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan yang dibacakan pada sidang pleno terbuka untuk umum, Jum’at (24/9), di ruang sidang pleno MKRI.
Sebelumnya, Pemohon, menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban bertentangan dengan konstitusi karena telah merugikan hak-hak konstitusionalnya. Pertentangan tersebut terjadi khususnya pada Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G serta Pasal 28J Ayat (2). Adapun bunyi pasal yang diuji tersebut adalah “seorang saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi memberikan kesaksian dalam perkara tersebut”.
Namun terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat lain. Mahkamah menyatakan, ketentuan yang terdapat pada Pasal 10 ayat (2) UU 13 Tahun 2006 tersebut merupakan ketentuan yang dapat diartikan dengan sangat jelas dan tegas (expressis verbis) bahwa substansi normatifnya ialah memberikan penghargaan (reward) terhadap partisipasi saksi yang juga tersangka yang keterangannya telah membantu dalam pengungkapan tindak pidana dengan menjadikannya sebagai pertimbangan pengurangan pidana.
Berdasarkan ketentuan substantif itu, lanjut Mahkamah, negara melalui kekuasaan pembentuk undang-undang harus dianggap telah tidak mengabaikan partisipasi warga negara yang telah turut memberikan kontribusi dalam pengungkapan tindak pidana. Negara memberikan penghargaan berupa pengurangan pidana.
“Seberapa besar hal itu mengurangi pidananya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang mengadilinya berdasarkan kontribusinya di dalam partisipasi mengungkap tindak pidana. Penghargaan merupakan pilihan cara menurut hukum (legal choice) yang dilakukan oleh negara dalam memberikan penghargaan kepada saksi yang juga tersangka, serta mendorong partisipasi masyarakat mengungkap tindak pidana,” ungkap salah satu Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu, Mahkamah juga berpandangan bahwa sesuai dengan dengan nama UU 13 Tahun 2006 yaitu tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta judul bagian: Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban, maka substansi norma Pasal 10 yang terdiri atas tiga ayat tersebut harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban, dan pelapor, bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beritikad baik.
“Penghargaan oleh negara yang diberikan kepada saksi yang juga tersangka dimaksud harus dipandang sebagai keadilan karena di dalamnya terdapat keseimbangan (balancing) antara kontribusi pengungkapan kejahatan dan pengurangan pidana terhadap kesalahan. Oleh karena itu, tidak tepat bila ditafsirkan secara a contrario bahwa saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak mendapat perlindungan hukum, sehingga tidak mendapatkan apa-apa,” lanjutnya.
Kemudian, terkait dengan dalil bahwa pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 telah sejalan dengan semangat yang dikandung oleh konstitusi. “Ketentuan yang demikian bukan merupakan pembatasan, melainkan merupakan hal yang wajar berdasarkan keadilan dan merupakan prinsip yang dianut dalam sistem hukum pidana di Indonesia.” papar salah satu Hakim Konstitusi.
Pada putusan ini, Mahkamah juga menolak permohonan provisi Pemohon. Mahkamah memiliki tiga alasan. Salah satunya Mahkamah berpendapat, dalam Pengujian Undang-Undang (judicial review), putusan Mahkamah hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti penyidikan atau pencegahan dalam kasus pidana terhadap Pemohon. Oleh karena permohonan provisi Pemohon sudah masuk ke kasus konkret maka Mahkamah tidak dapat mengabulkannya.
Dalam putusan tersebut, seorang Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, seharusnya Mahkamah memberikan putusan yang menyatakan pasal yang diuji adalah konstitusional bersyarat.(Dodi)

Sumber:

Senin, 20 September 2010

Terbukti Terjadi Pelanggaran, MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pemilukada Merauke

Para pengunjung menyaksikan sidang Putusan melalui monitor yang disediakan di lobi ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang  pada 10 distrik dalam pemilihan umum kepala  daerah (pemilukada) Kabupaten Merauke. Demikian bunyi salah satu amar putusan Nomor 157/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, Senin (20/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Merauke, yakni Frederikus Gebze dan Waryoto, Laurensius Gebze dan Acnan Rosyadi serta Daniel Walinaulik dan Omah Laduani Ladamay.
Mahfud menguraikan kesepuluh distrik tersebut, yakni Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semanga dan Distrik Kurik. “Selain itu, Mahkamah juga membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapit7ulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada  di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabuapten Merauke, tanggal 19 Agustus 2010,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi praktik politik uang berupa pembagian uang, sembako, dan BBM yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagai pasangan calon nomor urut 4.
“Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Pihak Terkait, bukti tertulis Pemohon, serta keterangan saksi Pemohon, dan Pihak Terkait, sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, memang benar telah terjadi pembagian uang, sembako dan BBM yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 di Distrik Muting, Distrik Merauke, Distrik Kimaam, Distrik Sota, Distrik Semangga, Distrik Kurik, maka telah cukup bagi Mahkamah untuk menilai bahwa telah terjadi praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, sehingga menurut Mahkamah dalil permohonan a quo beralasan hukum,” jelas salah satu Hakim Konstitusi.
Mahkamah juga menilai adanya kesalahan dan ketidaksesuaian angka pada saat proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Merauke, khususnya di Distrik Merauke, antara model DB1 KWK.KPU dan lampiran Model DB1-KWK-KPU, meskipun selisih suara yang dipersilihkan tidak terlalu signifikan mengubah hasil perolehan suara, namun tindakan penyelenggara yang tidak hati-hati tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada penyelenggara Pemilukada Kabupaten Merauke. Selain itu, dalam halaman kedua lampiran Model DB1-KWK-KPU, Mahkamah menemukan fakta bahwa Termohon telah salah menuliskan dalam kotak kolom tanda tangan saksi pasangan calon yang seharusnya Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetapi tertulis Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Menurut Mahkamah tindakan tersebut menunjukan bahwa Termohon tidak hati-hati dalam menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Merauke. Dengan demikian dalil a quo beralasan hukum,” ujar salah satu Hakim Konstitusi.
Kemudian, dalam persidangan juga terbukti bahwa Panwaslu Kabupaten Merauke beserta jajarannya tidak berperan aktif dan menjalankan tugasnya secara efektif yaitu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merauke sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang signifikan pada tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merauke. Ketidakefektifan Panwaslu Kabupaten Merauke ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran tahapan Pemilukada dan terhadap kepastian hasil Pemilukada Kabupaten Merauke.
“Mahkamah berpendapat demi kepastian dan keabsahan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke maka perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” papar Hakim Konstitusi. (Lulu Anjarsari)

Pemilukada Sumbawa: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Kecamatan

Ketua MK, Moh. Mahfud MD.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 11 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Demikian salah satu amar putusan Nomor 158/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, Senin (20/9), di Ruang Sidang Pleno. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon pemilukada Kabupaten Sumbawa nomor urut 1 Muh. Amin dan Nurdin Ranggabarani.

Mahfud menjelaskan pemungutan suara itu dilakukan di TPS-TPS, yakni Kampung Rinjani, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas; Dusun Olat Rawa A, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir; Dusun Perung, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk; Desa Maronge, Kecamatan Maronge; Dusun Selang Baru, Desa Karekeh, Kecamatan Unter Iwis; TPS 5 Desa Baru Kecamatan Alas; Desa Empang, Kecamatan Empang; Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano; Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat; Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan; Dusun Bajo, Desa Bajo, Kecamatan Utan. “Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Panwaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa, untuk mengawas  pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan,” jelas Mahfud.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai ditemukan kartu panggilan sebanyak 10 lembar sudah terpotong dan 5 lembar yang belum terpotong di rumah Anggota KPPS (Mastar), Mahkamah berkeyakinan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kartu panggilan untuk digunakan oleh orang yang tidak berhak. “Seandainyapun benar nama orang yang tercantum dalam surat panggilan tersebut tidak ada di tempat, maka sebagaimana jawaban Termohon seharusnya kartu panggilan tersebut disimpan dan tidak dipotong. Pemotongan pada kartu panggilan merupakan bukti bahwa kartu panggilan tersebut telah digunakan oleh orang lain. Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum,” urainya.

Sementara, terhadap dalil Pemohon mengenai pelibatan pejabat struktural dan PNS untuk mendukung Pihak Terkait serta mutasi, intimidasi serta pemecatan kepada PNS dan aparat pemerintahan. Hakim Konstitusi lainnya, Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan walaupun Pihak Terkait telah memberikan alat bukti namun bukti terebut tidak relevan dan tidak dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah. “Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang dalil Pemohon mengenai pemecatan Kepala Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano (Hasanuddin Husain), pemecatan Kepala Dusun Gelampar (Safaruddin) dan Kepala Dusun Tamsi (Hasan Basri), pemecatan Kepala Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan, pemecatan Kepala Dusun dan Ketua RT Ketua RT 02 RW 01 Dusun Bajo (Kamarong dan Kaharuddin), serta pemecatan Ketua Rt.03, RW.01, Desa Empang, Kecamatan Empang (Syaharuddin AH) terbukti adanya hubungan antara pemecatan tersebut dengan Pemilukada,” paparnya.

Selain itu, lanjut Fadlil, Mahkamah berpendapat bahwa Pihak Terkait melakukan suatu perencanaan yang matang untuk melibatkan PNS dalam usaha memenangkan Pemilukada sebagai suatu pelanggaran yang sistematis dengan melibatkan struktur birokrasi. Namun demikian, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan di seluruh daerah dan hanya dapat membuktikan pada daerah tertentu saja.

“Dengan demikian pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS di mana terbuktinya adanya pelanggaran dimaksud. Pelaksanaan putusan ini harus dengan pengawasan yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa harus membuat laporan tentang temuan yang disampaikan kepada Mahkamah bersama laporan pelaksanaannya oleh Pihak Termohon. Selain itu penentuan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dimusyawarahkan oleh pihak-pihak yang terkait, sehingga tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh Termohon,” ujarnya.

Sementara untuk dalil lainnya seperti pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak beralasan hukum karena pemilih dapat memilih menggunakan KTP. Sedangkan, terhadap dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran yang dapat dinilai memiliki kaitan untuk melakukan kecurangan. (Lulu Anjarsari)

Kamis, 02 September 2010

MK Putuskan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada Tomohon

Balkon lantai 3 Ruang Sidang Pleno MK, tampak dipenuhi Pengunjung pada saat berlangsungnya pembacaan putusan Sengketa Pemilukada Kota Tomohon, Kamis (2/9).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010, yang diajukan oleh Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Wawengkang, Kamis (02/09) di ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan ini sebelumnya dimohonkan karena Pemohon menengarai telah terjadi kecurangan dan kesalahan dalam penerapan coblos tembus. Dalam pendapatnya, MK membuat kesimpulan bahwa demi validitas jumlah perolehan suara para Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang pada setiap kotak suara di Kota Tomohon, kecuali di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010.
Selain penghitungan ulang, MK juga memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di kelurahan Wailan.
“Terbukti ada pelanggaran yang dapat mempengaruhi perolehan suara para Pasangan Calon sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara,” ujar ketua MK, Mahfud MD dalam ruang sidang.
Kecurangan tersebut adalah berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan mengkonsolidasikan perangkat kelurahan dan juga linmas. Terdapat bukti surat undangan pertemuan dan penekanan agar memilih pasangan Jefferson Rumajar-Jimmy Eman. Apabila tidak, maka ditegaskan juga melalui surat lurah kelurahan Wailan akan dievaluasi dan bahkan di-non aktifkan.
Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Waengkang.
”Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Melaporkan kepada MK hasil penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Mahfud. (RN Bayu Aji)

Senin, 26 Juli 2010

Lampaui Tenggat Waktu, Permohonan Dua Pasang Cabup/Cawabup Kab. Pangkep Tidak Dapat Diterima

Kuasa Hukum Pihak Terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) mendengarkan pembacaan putusan perkara sengketa Pemilukada daerah tersebut di ruang sidang Pleno MK, Senin (26/7).
Jakarta, MK Online - Seluruh dalil yang diajukan Pemohon pasangan H.A. Baso Amirullah-H.A. Kemal Burhanuddin dan pasangan Taufik Fachruddin-Hj. Nurul Taman yang dibeberkan di muka persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sendirinya menjadi mentah. Bahkan pokok permohonan pun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. Hal ini karena permohonan yang dilayangkan ke MK melampaui tiga hari kerja tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Demikian gelar sidang pleno pengucapan putusan di MK, Senin (26/07/10). Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.
Sidang pleno terbuka untuk umum ini dilakukan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota.
Pendapat Mahkamah yang disampaikan Maria Farida Indrati menyatakan, Termohon KPU Pangkep dan Pihak Terkait pasangan H. Syamsuddin A. Hamid-Abd. Rahman Assagaf dalam jawabannya sama-sama membantah dalil Pemohon dan mengajukan tiga macam eksepsi. Yaitu membantah dalil hukum permohonan Pemohon yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena merupakan asumsi-asumsi semata.
Menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait pasangan nomor urut 4 ini tidak tepat menurut hukum karena substansi eksepsi sangat berkaitan erat dengan pokok perkara (bodem geschil), sehingga eksepsi tersebut harus dikesampingkan. “Eksepsi a quo harus dikesampingkan,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.
Sedangkan mengenai eksepsi bahwa permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), Mahkamah berpendapat bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon telah sesuai dengan syarat objectum litis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008. “Sehingga eksepsi Termohon tidak beralasan hukum,” kata Maria.

Permohonan Kadaluarsa
Selain mengajukan eksespsi tersebut di atas, Termohon dan Pihak terkait juga mengajukan eksepsi bahwa permohonan sudah kadaluarsa atau lewat waktu. Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Pangkep Nomor 20/P.KWK-PK/VII/2010 mengenai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Pangkep tahun 2010 ditetapkan pada 30 Juni 2010. Sehingga tenggang waktu permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada adalah 3 (tiga) hari kerja setelah hari Rabu, 30 Juni 2010, yaitu Kamis, 1 Juli 2010, Jumat, 2 Juli 2010; dan hari terakhir yakni Senin, 5 Juli 2010, karena tanggal 3 Juli 2010 dan 4 Juli 2010 adalah hari Sabtu-Minggu atau hari libur.
Sementara itu, permohonan diajukan ke Mahkamah pada hari Selasa, 6 Juli 2010 pukul 14.00 WIB, sehingga menurut Mahkamah, permohonan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan hukum,” lanjut Maria.
Sedangkan dalam pokok perkara, dengan dikabulkannya sebagian eksepsi yang berkaitan dengan telah lewatnya tenggang waktu pengajuan permohonan, maka menurut hukum, penilaian terhadap pokok perkara tidak diperlukan lagi. “Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” tandas Maria.
Akhîrân, dalam amar putusan, Ketua Pleno Moh. Mahfud MD, dalam eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai tenggang waktu permohonan. Kemudian, menyatakan pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu. Selain itu, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pasangan H.A. Baso Amirullah-H.A. Kemal Burhanuddin dan pasangan Taufik Fachruddin-Hj. Nurul Taman, tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).
 
 

Rabu, 07 Juli 2010

MK Putuskan Mendiskualifikasi Pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat

(Ki-Ka) Hakim Hamdan Zoelva, Kepala Biro Administrasi Persidangan Kasianur Sidauruk, Staf Persidangan Vipin Anggrie, Hakim Ahmad Fadli Sumadi, dan Hakim Muhammad Alim sedang mendiskusikan sesuatu saat pembacaan putusan Perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di ruang sidang Pleno MK, Rabu (07/07).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diucapkan oleh Moh. Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 pada Rabu (07/07) di ruang sidang pleno MK.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH.
Selain itu, Mahkamah juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, Sugianto dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan amar putusan seperti itu, telah mengakibatkan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hanya tinggal satu pasangan, karena Pemilukada di Kobar hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
“Berdasarkan permasalahan hukum yang dilematis di atas, Mahkamah berpendapat sesuai kewenangannya setelah menilai proses Pemilukada yang berlangsung, Mahkamah perlu langsung menetapkan pemenang, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU 24/2003 juncto Pasal 13 ayat (3) huruf b PMK 15/2008 yang menyatakan, “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.
Hal tersebut dilandasi dengan pertimbangan, tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip Pemilukada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Persidangan tersebut disidangkan oleh sembilan Hakim Konstitusi. Saat sidang, hadir pula kuasa hukum Pemohon dan Termohon beserta kuasa hukumnya. (Dodi H)