Kamis, 30 Desember 2010

Mahkamah Menolak Pengujian UU Ketenagalistrikan

Ketua MK, Moh. Mahfud MD sedang membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) pada sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (30/12).

Mahkamah dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pleno Hakim sekaligus Ketua MK, Moh. Mahfud MD, menyatakan menolak permohonan pengujian UU Ketenagalistrikan. Pertimbangan hukum putusan nomor 001-021-022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004 secara umum menyatakan bahwa selama persidangan baik dalam jawaban tertulis maupun jawaban lisan, pemerintah, DPR, dan Pemohon tidak menyangkal bahwa listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sebab itu, listrik harus dikuasi negara. Ketika ada pembenahan dalam tatakelola urusan listrik, maka pembenahan yang dilakukan haruslah memperkuat penguasaan negara untuk dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana disebut dalam Pasal 33 UUD 1945.

Mahkamah menyimpulkan bahwa meskipun pemerintah hanya memiliki saham mayoritas relatif, namun tetap menentukan proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan badan usaha yang bersangkutan. Selain itu Pasal 33 UUD 1945 tidak melarang privatisasi, sepanjang privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan Negara. Kemudian Pasal 33 UUD 1945 juga tidak melarang kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, ketentuan Pasal 16 UU Ketenagalistrikan yang memerintahkan sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial.

Dan di dalam konklusi yang dibacakan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum berdasarkan UUD 1945.

Karena itu pula, dalam amar putusannya, permohonan Pemohon ditolak oleh Mahkamah. “Mengadili, Menyatakan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota,” tandas Mahfud.

Sekedar diketahui, Pemohon pengujian UU Ketenagalistrikan ini adalah Ahmad Daryoko dan Sumadi. Keduanya merasa telah mengalami kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional sebagai akibat diberlakukannya UU Ketenagalistrikan. Pemohon merasa hak untuk berserikat dan berkumpul, hak pemenuhan dasar tentang listrik sebagai kebutuhan hajat hidup, dan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak telah diabaikan dengan adanya pemberlakuan UU tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber:

Kamis, 02 Desember 2010

Karena Tak Serius, Mahkamah Gugurkan Permohonan Uji Ketentuan Sumpah/Janji


Majelis Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. Pada persidangan pembacaan putusan uji materi Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta (2/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah menilai I. Made Sudana tidak serius dalam permohonannya, sehingga dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian sidang pengucapan putusan yang digelar di di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/12/2010).

I. Made Sudana memohonkan uji formil dan/materil UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden (Perpres) 11/1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang serta UU lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap UUD 1945.

Pemohon mendalilkan, ketentuan mengenai sumpah/janji sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004 dan sumpah/janji yang diatur dalam Perpres 11/1959 serta sumpah/janji yang diatur dalam UU lainnya yang tidak disertai dengan mengucapkan sanksi dari Tuhan YME, tidak sesuai atau menyalahi sumpah/janji yang diatur dalam ajaran agama, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945.

Menurut Pemohon, sumpah/janji yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, misalnya sumpah jabatan PNS dan sumpah jabatan lainnya seharusnya disertai dengan mengucapkan sanksinya (kena pastu, kutuk/laknat) dari Tuhan apabila sumpah itu dilanggar. Pelaksanaan sumpah PNS dan sumpah jabatan, menurut Pemohon, masih menimbulkan kesan asal-asalan.

Di samping itu, sumpah dalam Perpres 11/1959, dan dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004, serta sumpah yang diatur dalam UU lainnya dalam pelaksanaannya menyalahi ajaran agama, baik dari segi tempat maupun yang memimpin penyumpahan tersebut. Seharusnya, menurut Pemohon, pelaksanaan sumpah/pengukuhan sumpah tersebut dilaksanakan oleh orang suci agama yang bersangkutan, misalnya agama Islam oleh Ustadz/Kyai, agama Kristen oleh Sulinggih (Pendeta) dan agama Hindu oleh rohaniwan, dan bukan disumpah oleh pimpinan dari pegawai yang bersangkutan.

Menanggapi permohonan, pada 5 Oktober 2010, Mahkamah memanggil Pemohon untuk hadir di persidangan pada hari Kamis, 14 Oktober 2010, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, melalui surat bertanggal 7 Oktober 2010, Pemohon menuturkan tidak memiliki biaya untuk berangkat dan menginap di Jakarta. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan persidangan jarak jauh (video conference) di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Mahkamah mengabulkan sidang melalui video converence yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB. Kemudian pada 13 Oktober 2010 Mahkamah memanggil kembali Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB bertempat di FH Universitas Udayana Denpasar, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Mahkamah menganggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh karena tidak hadir pada persidangan 19 Oktober 2010 tanpa alasan yang sah menurut hukum dan tanpa menunjuk wakilnya yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Karena permohonan gugur, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Pokok Permohonan.

Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Jumat, 15 Oktober 2010

Permohonan Achmad Dimyati Natakusumah Ditolak Karena Tak Beralasan Hukum

Plt. Panitera MK, Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan putusan nomor 152/PUU-VII/2009 mengenai pengujian UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, usai persidangan Jum'at (15/10).
Setiap jabatan publik atau jabatan dalam pemerintahan dalam arti luas, baik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan, maupun melalui cara lain, menuntut syarat kepercayaan masyarakat karena jabatan publik adalah jabatan kepercayaan. Oleh karena itu, dalam rekruitmen jabatan publik maupun dalam mekanisme pemberhentiannya dibuat persyaratan-persyaratan tertentu agar pejabat yang terpilih adalah pejabat yang benar-benar bersih, berwibawa, jujur, dan mempunyai integritas moral yang tinggi.
Demikian pendapat Mahkamah terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pemberhentian sementara bertentangan UUD 1945 yang tidak mengenal istilah pemberhentian sementara.

Sidang dengan agenda pengucapan putusan perkara nomor 152/PUU-VII/2009 mengenai pengujian UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ini digelar pada Jum'at (15/10) bertempat di ruang Pleno gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan ini diajukan oleh Achmad Dimyati Natakusumah, Anggota DPR RI periode 2009-2014. Pada 14 Desember 2009, Dimyati memohonkan pengujian Pasal 219 UU 27/2009 ke MK. Saat itu Dimyati sedang dihadapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Mantan Bupati Pandeglang ini mendalilkan bahwa ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian sementara terhadap Anggota DPR karena menyandang status terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 219 UU 27/2009, bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup kuat terhadap potensi terjadinya pelanggaran atas hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, sehingga Mahkamah berpendapat permohonan provisi harus dikesampingkan.
Meskipun Pasal 22B UUD 1945 tidak secara expressis verbis mengatur mengenai pemberhentian sementara, tetapi tidak mengurangi hak pembentuk UU untuk mengatur lebih lanjut mekanisme pemberhentian suatu jabatan publik sesuai dengan kebutuhan yang menjadi tuntutan bagi jabatan publik yang bersangkutan serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Apabila hanya norma dalam Pasal 213 UU 27/2009 ayat (2) huruf c UU 27/2009 yang menjadi dasar argumentasi Pemohon, yakni diberhentikan setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka justru mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
Mahkamah sependapat dengan keterangan pemerintah dalam persidangan yang menyatakan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian justru memberikan kemudahan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika menghadapi proses hukum tidak mengganggu tugas-tugas konstitusional sebagai anggota dewan.
Apabila ada seorang anggota DPR harus menjalani proses peradilan, sementara yang bersangkutan juga harus melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dan menerima hak-hak sesuai dengan jabatannya, justru akan merendahkan kedudukan lembaga dewan di mata rakyat karena tidak dapat menjaga kredibilitas dan moralitas anggotanya. Sementara apabila ternyata putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, sudah ada mekanisme hukum untuk mengembalikan harkat dan martabatnya di hadapan hukum.
Memang benar Presiden/Wakil Presiden dan Anggota DPR dipilih secara langung oleh rakyat melalui Pemilu, tetapi kedudukan hukumnya berbeda. Perbedaan kedudukan hukum dan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 menyebabkan karakter kedua jabatan tersebut berbeda sehingga wajar dan proporsional pula apabila ada pembedaan dalam mekanisme pemberhentian dari jabatannya.
Begitu pula terhadap Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebelum dilakukan pemberhentian, juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 14/1985 tentang MA dan Pasal 24 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK.
Mahkamah berkesimpulan bahwa Kerugian yang didalilkan Pemohon disebabkan oleh pelaksanaan Undang-Undang bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian sehingga dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Sidang Pleno terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:

Rabu, 13 Oktober 2010

UU Pengamanan Barang Cetakan Melanggar Konstitusi

Kuasa Pemohon sedang mendengarkan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi, (13/10).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian amar putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi, Rabu (13/10), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diujikan oleh  10 Pemohon baik perseorangan maupun lembaga, yakni Darmawan, Muhammad Chozzin Amirullah, Adhel Setiawan, Eva Irma Muzdalifah, Syafrimal Akbar Dalimunthe, Muhiddin M. Dahlan, Institut Sejarah Sosial Indonesia, I Gusti Agung Ayu Ratih, dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki,  Mahkamah berpendapat penyitaan barang-barang cetakan yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum, seperti ketentuan Pasal 6 UU No.4/PNPS/1963, tanpa ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat, merupakan suatu ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Sehingga antara ketentuan Pasal 6 UU Nomor 4/PNPS/1963 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sodiki, penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Menurut Mahkamah, tindakan pengambilalihan barang cetakan tanpa prosedur yang benar menurut hukum, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution) yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum yang menghendaki due process of law. “Adapun seperti penyitaan buku berjudul “Enam Jalan Menuju Tuhan” karangan Darmawan (Pemohon perkara Nomor 6/PUU-VIII/2010), menurut Mahkamah merupakan kasus konkret yang berdasarkan due process of law, penegak hukum harus menindaklanjutinya melalui instrumen hukum yang sudah tersedia seperti Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dan/atau KUHP,” urainya.
 
Mengenai kasus jika adanya suatu barang cetakan yang isinya melanggar suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya seperti penyitaan buku berjudul, “Enam Jalan Menuju Tuhan sebagaimana disebutkan di atas, aparatur negara yang berwenang dapat saja melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat atau menyita terlebih dahulu dalam hal yang mendesak. Lalu, lanjut Sodiki, meminta izin persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan dan penyidangan oleh instansi yang berwenang. Semua penegakan hukum pada akhirnya ditentukan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Tak hanya bisa melarang, menyita, menahan, memenjarakan bahkan menjatuhkan pidana mati sekalipun diperbolehkan asal melalui proses peradilan, bukan melalui keputusan Jaksa Agung,” jelasnya.
 
Sodiki juga menjelaskan  karena permohonan para Pemohon tentang Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dikabulkan dan pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka Pasal 10 yang menyatakan, “Semua ketentuan yang isinya bertentangan atau telah diatur dalam Penetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi” dan Pasal 11 yang menentukan, “Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya,” menjadi tidak bermakna sehingga keseluruhan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
 
Oleh karena itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima pengujian formil para Pemohon. “Dan mengabulkan permohonan pengujian materiil oleh para Pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujarnya.
 
Sementara itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan dissenting opinion. Hamdan berpendapat  perampasan kemerdekaan seseorang adalah melanggar hak asasi manusia. Akan tetapi untuk kepentingan umum penahanan terhadap seseorang dibenarkan asal diperintahkan oleh undang-undang. Demikian juga pembatasan-pembatasan kebebasan individual dalam keadaan darurat dimungkin berdasarkan ketentuan undang-undang (Lihat UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya). Demikianlah halnya dengan hak dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan segala informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, serta jaminan atas hak milik pribadi dapat dibatasi untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum. “Akan tetapi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh pemerintah, pembatasan demikian harus dengan undang-undang,” jelasnya.
 
Apalagi, jelas Hamdan, dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat plural, ancaman atas keamanan dan ketertiban umum  yang ditimbulkan oleh suku, ras dan agama masih menjadi persoalan yang belum bisa diatasi dengan baik. Akibat  sebuah tulisan dari barang cetakan yang menyinggung perasaan suku, agama dan ras atau kelompok tertentu dapat menimbulkan perkelahian, perang antar suku dan agama yang pasti mengancan keamanan dana ketertiban umum. Pemerintah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjalankan public order tidak dapat diamputasi kewenangannya dalam menjalankan fungsinya menjamin keamanan dan ketertiban umum, karena alasan-alasan melanggar kebebasan individual. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pelarangan peredaran barang cetakan yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan perintah undang-undang dalam rangka fungsi pemerintah menjalankan  public order sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 adalah norma yang tidak bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)

Jumat, 24 September 2010

MK Tolak Seluruh Permohonan Susno Duadji



Ekspresi para Kuasa Hukum Susno Duadji setelah sidang pembacaan Putusan.
Jakarta, MKOnline - Uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimohonkan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut seperti dinyatakan dalam amar putusan dengan nomor perkara 42/PUU-VIII/2010.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan yang dibacakan pada sidang pleno terbuka untuk umum, Jum’at (24/9), di ruang sidang pleno MKRI.
Sebelumnya, Pemohon, menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban bertentangan dengan konstitusi karena telah merugikan hak-hak konstitusionalnya. Pertentangan tersebut terjadi khususnya pada Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G serta Pasal 28J Ayat (2). Adapun bunyi pasal yang diuji tersebut adalah “seorang saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi memberikan kesaksian dalam perkara tersebut”.
Namun terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat lain. Mahkamah menyatakan, ketentuan yang terdapat pada Pasal 10 ayat (2) UU 13 Tahun 2006 tersebut merupakan ketentuan yang dapat diartikan dengan sangat jelas dan tegas (expressis verbis) bahwa substansi normatifnya ialah memberikan penghargaan (reward) terhadap partisipasi saksi yang juga tersangka yang keterangannya telah membantu dalam pengungkapan tindak pidana dengan menjadikannya sebagai pertimbangan pengurangan pidana.
Berdasarkan ketentuan substantif itu, lanjut Mahkamah, negara melalui kekuasaan pembentuk undang-undang harus dianggap telah tidak mengabaikan partisipasi warga negara yang telah turut memberikan kontribusi dalam pengungkapan tindak pidana. Negara memberikan penghargaan berupa pengurangan pidana.
“Seberapa besar hal itu mengurangi pidananya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang mengadilinya berdasarkan kontribusinya di dalam partisipasi mengungkap tindak pidana. Penghargaan merupakan pilihan cara menurut hukum (legal choice) yang dilakukan oleh negara dalam memberikan penghargaan kepada saksi yang juga tersangka, serta mendorong partisipasi masyarakat mengungkap tindak pidana,” ungkap salah satu Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu, Mahkamah juga berpandangan bahwa sesuai dengan dengan nama UU 13 Tahun 2006 yaitu tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta judul bagian: Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban, maka substansi norma Pasal 10 yang terdiri atas tiga ayat tersebut harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban, dan pelapor, bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beritikad baik.
“Penghargaan oleh negara yang diberikan kepada saksi yang juga tersangka dimaksud harus dipandang sebagai keadilan karena di dalamnya terdapat keseimbangan (balancing) antara kontribusi pengungkapan kejahatan dan pengurangan pidana terhadap kesalahan. Oleh karena itu, tidak tepat bila ditafsirkan secara a contrario bahwa saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak mendapat perlindungan hukum, sehingga tidak mendapatkan apa-apa,” lanjutnya.
Kemudian, terkait dengan dalil bahwa pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 telah sejalan dengan semangat yang dikandung oleh konstitusi. “Ketentuan yang demikian bukan merupakan pembatasan, melainkan merupakan hal yang wajar berdasarkan keadilan dan merupakan prinsip yang dianut dalam sistem hukum pidana di Indonesia.” papar salah satu Hakim Konstitusi.
Pada putusan ini, Mahkamah juga menolak permohonan provisi Pemohon. Mahkamah memiliki tiga alasan. Salah satunya Mahkamah berpendapat, dalam Pengujian Undang-Undang (judicial review), putusan Mahkamah hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti penyidikan atau pencegahan dalam kasus pidana terhadap Pemohon. Oleh karena permohonan provisi Pemohon sudah masuk ke kasus konkret maka Mahkamah tidak dapat mengabulkannya.
Dalam putusan tersebut, seorang Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, seharusnya Mahkamah memberikan putusan yang menyatakan pasal yang diuji adalah konstitusional bersyarat.(Dodi)

Sumber:

Senin, 20 September 2010

Terbukti Terjadi Pelanggaran, MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pemilukada Merauke

Para pengunjung menyaksikan sidang Putusan melalui monitor yang disediakan di lobi ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang  pada 10 distrik dalam pemilihan umum kepala  daerah (pemilukada) Kabupaten Merauke. Demikian bunyi salah satu amar putusan Nomor 157/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, Senin (20/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Merauke, yakni Frederikus Gebze dan Waryoto, Laurensius Gebze dan Acnan Rosyadi serta Daniel Walinaulik dan Omah Laduani Ladamay.
Mahfud menguraikan kesepuluh distrik tersebut, yakni Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semanga dan Distrik Kurik. “Selain itu, Mahkamah juga membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapit7ulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada  di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabuapten Merauke, tanggal 19 Agustus 2010,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi praktik politik uang berupa pembagian uang, sembako, dan BBM yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagai pasangan calon nomor urut 4.
“Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Pihak Terkait, bukti tertulis Pemohon, serta keterangan saksi Pemohon, dan Pihak Terkait, sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, memang benar telah terjadi pembagian uang, sembako dan BBM yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 di Distrik Muting, Distrik Merauke, Distrik Kimaam, Distrik Sota, Distrik Semangga, Distrik Kurik, maka telah cukup bagi Mahkamah untuk menilai bahwa telah terjadi praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, sehingga menurut Mahkamah dalil permohonan a quo beralasan hukum,” jelas salah satu Hakim Konstitusi.
Mahkamah juga menilai adanya kesalahan dan ketidaksesuaian angka pada saat proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Merauke, khususnya di Distrik Merauke, antara model DB1 KWK.KPU dan lampiran Model DB1-KWK-KPU, meskipun selisih suara yang dipersilihkan tidak terlalu signifikan mengubah hasil perolehan suara, namun tindakan penyelenggara yang tidak hati-hati tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada penyelenggara Pemilukada Kabupaten Merauke. Selain itu, dalam halaman kedua lampiran Model DB1-KWK-KPU, Mahkamah menemukan fakta bahwa Termohon telah salah menuliskan dalam kotak kolom tanda tangan saksi pasangan calon yang seharusnya Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetapi tertulis Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Menurut Mahkamah tindakan tersebut menunjukan bahwa Termohon tidak hati-hati dalam menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Merauke. Dengan demikian dalil a quo beralasan hukum,” ujar salah satu Hakim Konstitusi.
Kemudian, dalam persidangan juga terbukti bahwa Panwaslu Kabupaten Merauke beserta jajarannya tidak berperan aktif dan menjalankan tugasnya secara efektif yaitu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merauke sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang signifikan pada tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merauke. Ketidakefektifan Panwaslu Kabupaten Merauke ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran tahapan Pemilukada dan terhadap kepastian hasil Pemilukada Kabupaten Merauke.
“Mahkamah berpendapat demi kepastian dan keabsahan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke maka perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” papar Hakim Konstitusi. (Lulu Anjarsari)

Pemilukada Sumbawa: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Kecamatan

Ketua MK, Moh. Mahfud MD.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 11 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Demikian salah satu amar putusan Nomor 158/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, Senin (20/9), di Ruang Sidang Pleno. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon pemilukada Kabupaten Sumbawa nomor urut 1 Muh. Amin dan Nurdin Ranggabarani.

Mahfud menjelaskan pemungutan suara itu dilakukan di TPS-TPS, yakni Kampung Rinjani, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas; Dusun Olat Rawa A, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir; Dusun Perung, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk; Desa Maronge, Kecamatan Maronge; Dusun Selang Baru, Desa Karekeh, Kecamatan Unter Iwis; TPS 5 Desa Baru Kecamatan Alas; Desa Empang, Kecamatan Empang; Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano; Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat; Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan; Dusun Bajo, Desa Bajo, Kecamatan Utan. “Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Panwaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa, untuk mengawas  pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan,” jelas Mahfud.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai ditemukan kartu panggilan sebanyak 10 lembar sudah terpotong dan 5 lembar yang belum terpotong di rumah Anggota KPPS (Mastar), Mahkamah berkeyakinan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kartu panggilan untuk digunakan oleh orang yang tidak berhak. “Seandainyapun benar nama orang yang tercantum dalam surat panggilan tersebut tidak ada di tempat, maka sebagaimana jawaban Termohon seharusnya kartu panggilan tersebut disimpan dan tidak dipotong. Pemotongan pada kartu panggilan merupakan bukti bahwa kartu panggilan tersebut telah digunakan oleh orang lain. Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum,” urainya.

Sementara, terhadap dalil Pemohon mengenai pelibatan pejabat struktural dan PNS untuk mendukung Pihak Terkait serta mutasi, intimidasi serta pemecatan kepada PNS dan aparat pemerintahan. Hakim Konstitusi lainnya, Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan walaupun Pihak Terkait telah memberikan alat bukti namun bukti terebut tidak relevan dan tidak dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah. “Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang dalil Pemohon mengenai pemecatan Kepala Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano (Hasanuddin Husain), pemecatan Kepala Dusun Gelampar (Safaruddin) dan Kepala Dusun Tamsi (Hasan Basri), pemecatan Kepala Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan, pemecatan Kepala Dusun dan Ketua RT Ketua RT 02 RW 01 Dusun Bajo (Kamarong dan Kaharuddin), serta pemecatan Ketua Rt.03, RW.01, Desa Empang, Kecamatan Empang (Syaharuddin AH) terbukti adanya hubungan antara pemecatan tersebut dengan Pemilukada,” paparnya.

Selain itu, lanjut Fadlil, Mahkamah berpendapat bahwa Pihak Terkait melakukan suatu perencanaan yang matang untuk melibatkan PNS dalam usaha memenangkan Pemilukada sebagai suatu pelanggaran yang sistematis dengan melibatkan struktur birokrasi. Namun demikian, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan di seluruh daerah dan hanya dapat membuktikan pada daerah tertentu saja.

“Dengan demikian pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS di mana terbuktinya adanya pelanggaran dimaksud. Pelaksanaan putusan ini harus dengan pengawasan yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa harus membuat laporan tentang temuan yang disampaikan kepada Mahkamah bersama laporan pelaksanaannya oleh Pihak Termohon. Selain itu penentuan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dimusyawarahkan oleh pihak-pihak yang terkait, sehingga tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh Termohon,” ujarnya.

Sementara untuk dalil lainnya seperti pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak beralasan hukum karena pemilih dapat memilih menggunakan KTP. Sedangkan, terhadap dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran yang dapat dinilai memiliki kaitan untuk melakukan kecurangan. (Lulu Anjarsari)