Kamis, 16 Juni 2011

PUU LLAJ: Mahkamah Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon dalam perkara No. 43/PUU-VIII/2010. Perkara terkait pengujian Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini dimohonkan oleh M. Husain Umajohar. Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat (1) huruf f, dan Pasal 263 ayat (3).

“Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) maka pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan,” ungkap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dalam sidang pleno pembacaan putusan, Kamis (16/6) di ruang sidang Pleno MK.

Menurut Mahkamah, Pemohon sama sekali tidak menyebutkan adanya pasal dan/atau ayat mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan oleh berlakunya UU LLAJ. “Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” lanjut Maria.

Selain itu, Mahkamah berpendapat, berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal yang diajukan pengujian tersebut, ternyata tidak semua yang didalilkan oleh Pemohon adalah berkaitan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. “Karena Pemohon juga mengajukan pengujian pasal-pasal dalam UU LLAJ a quo terhadap Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; serta fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ujar Maria.

Pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang diderita Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal dalam UU LLAJ. “Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 44 halaman itu. (Dodi/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5481

Putusan PHPU Pekanbaru: Permohonan Pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon Tak Diterima

Jakarta, MKOnline – Skorsing persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dicabut. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang, Kamis (16/6/2011) sore pukul 16.30 WIB. Sidang mengagendakan pengucapan putusan perkara nomor 64/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Andry Muslim-Marbaga Tampubolon.

Berdasarkan eksepsi KPU Pekanbaru dan Pihak Terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang menyatakan bahwa pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun. Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman mengutip bunyi Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 15/2008. Pasal 1 angka 7 dinyatakan: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”. Kemudian Pasal 3 ayat (1): “Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon. Pasal 3 ayat (2): Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada”.

Terganjal Legal Standing

Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”. Sedangkan pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon, adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011. Sehingga menurut Mahkamah, pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon.

Mahkamah berpendapat eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan hukum, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Walhasil dalam, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon tidak dapat diterima. “Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5480

MK Tolak Permohonan Pasangan “Serasi”

Jakarta, MKOnline - Oleh karena dalil-dalil tidak beralasan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Subhan Tambera - Abdul Aziz Baking (Serasi). Demikian amar putusan perkara PHPU Kabupaten Bombana yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi enam hakim konstitusi pada Rabu (15/6).

Dalam pendapat Mahkamah, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan Pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Bombana sebagai Termohon. Pelanggaran tersebut, lanjut Fadlil, di antaranya pemberian surat undangan memilih kepada pemilih  yang tidak terdaftar DPT, membiarkan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penambahan perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejumlah 628 suara, membiarkan terjadinya pencoblosan surat suara oleh wajib pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), serta intimidasi terhadap semua pegawai harian tidak tetap (PHTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. Atas permasalahan hukum tersebut, Mahkamah setelah memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan, bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, berpendapat bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak dijelaskan secara rinci bagaimana pelanggaran tersebut terjadi sehingga mengakibatkan berubahnya perolehan suara yang pada akhirnya secara signifikan mengubah hasil Pemilukada.

“Menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak mempunyai relevansi dengan penambahan perolehan suara yang menguntungkan Pihak Terkait. Lagi pula tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut. Jika pun ada, tidak dilakukan oleh Termohon dengan sengaja untuk menguntungkan Pihak Terkait. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” urai Fadlil.

Kemudian, lanjut Fadlil, mengenai dalil adanya pengurangan suara,  Mahkamah menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak mempunyai relevansi dengan pengurangan suara yang merugikan Pemohon. Lagi pula, terang Fadlil,  tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Jika pun ada, tidak dilakukan oleh Termohon dengan sengaja untuk merugikan Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon  a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” terangnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Termohon berupa penundaan Pemilukada yang dilakukan sebanyak 5 kali. Atas permasalahan hukum tersebut, papar Hamdan, Mahkamah setelah memperhatikan fakta di persidangan, bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon berpendapat, bahwa benar telah terjadi penundaan Pemilukada Kabupaten Bombana Putaran Kedua, namun berdasarkan fakta hal tersebut terjadi karena tidak tersedianya anggaran untuk Pemilukada Putaran Kedua, sebab memang tidak dianggarkan untuk Pemilukada Putaran Kedua. “Dengan demikian, menurut Mahkamah penundaan Pemilukada Kabupaten Bombana Putaran Kedua telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Di samping itu, berdasarkan fakta di persidangan tertundanya Pemilukada Putaran Kedua akibat ketidaktersediaan anggaran dalam APBD, meskipun telah dilakukan APBD Perubahan dan dianggarkan juga dalam APBD Tahun 2011. Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” jelasnya.

Mengenai pelanggaran-pelanggaran lainnya, terang Hamdan, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyimpulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum dan pokok permohonan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. “Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tandas Mahfud membacakan amar putusan. (Lulu Anjarsari/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5477

Rabu, 11 Mei 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Sungai Penuh: MK Nyatakan Permohonan Tidak terbukti Menurut Hukum

Jakarta, MKOnline - Permohonan Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/5) sore, di ruang sidang Pleno MK. “Permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon kepala daerah No. urut 4, Ahmadi Zubir-Mushar Azhari.

Mahkamah menilai, dalil Pemohon yang menyatakan Gubernur Jambi telah memobilisasi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Asyafri Jaya Barie-Ardinal Salim (Pihak terkait dalam perkara ini), tidak memiliki relevansi dengan perkara yang diajukan. “Karena hal yang didalilkan Pemohon terjadi pada Pemilukada Putaran Pertama, sedangkan perkara yang saat ini diperiksa adalah Pemilukada Putaran Kedua,” ungkap Mahkamah.

Sedangkan terhadap dalil mengenai adanya hubungan keluarga antara Gubernur Jambi dengan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memberikan cukup bukti. Seandainya memang Gubernur Jambi bersaudara dengan Pihak Terkait, lanjut Mahkamah, Pemohon masih harus membuktikan bahwa hubungan kekeluargaan tersebut memberikan keuntungan secara melanggar hukum bagi Pihak Terkait. Namun, Mahkamah berpandangan, dalil tersebut tidak beralasan.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan kantor Lurah Sungai Penuh digunakan sebagai Posko Tim Pemenangan AJB-Ardinal selama Pemilukada Putaran Kedua. Mahkamah berpendapat, berdasarkan bukti foto yang diajukan Pemohon, memang sulit dipisahkan/dibedakan secara tegas antara tempat/lokasi kantor kelurahan dengan tempat acara Deklarasi Adat dan posko Pihak Terkait. Namun, berdasarkan keterangan saksi Jusrizal Djohor, justru kantor Kelurahan Sungai Penuh yang menumpang pada gedung kantor lembaga adat. Oleh karenannya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti.

Terkait kecurangan berupa pengunduran jadwal Pemilukada, Mahkamah menegaskan juga tidak terbukti. Seandainyapun benar Walikota Sungai Penuh mengkondisikan pengunduran jadwal pemungutan suara, kata Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penundaan jadwal Pemilukada Putaran Kedua dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi Pihak Terkait melakukan konsolidasi tim dan merangkul lawan politiknya.

Akhirnya, Mahkamah pun berpendapat bahwa pokok permohonan Pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kota Sungai Penuh Putaran Kedua Tahun 2011, dan Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Perhatian Khusus
Merujuk pada beberapa dalil dalam persidangan yang sering menyebutkan bahwa adanya kecurangan oleh incumbent dengan cara melakukan mutasi terhadap aparatnya, Mahkamah pun akhirnya memberikan catatan dalam pertimbangan hukumnya kali ini. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, menemukan kejanggalan dalam mutasi sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, namun bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa mutasi dimaksud merupakan bagian dari upaya Walikota dan jajarannya untuk secara terstruktur menggalang dukungan bagi Pihak Terkait.

“Mahkamah memberikan catatan khusus terhadap pola mutasi pejabat dan PNS sebagaimana yang dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh pada sekitar hari pelaksanaan Pemilukada, karena selain membuka kemungkinan disalahgunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon, juga berpotensi menimbulkan isu-isu yang akan mengganggu pelaksanaan Pemilukada,” tulis Mahkamah dalam putusan dengan No. Perkara 47/PHPU.D-IX/2011 ini. (Dodi/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5378

Rabu, 13 April 2011

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS Se-Kabupaten Tebo



Hamdi selaku Pemohon berjabat tangan erat dengan Kuasa Hukumnya, Heru Widodo sesuai pembacaan putusan PHPU Daerah Kab. Tebo yang memerintahkan pemungutan suara ulang, Rabu (13/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang pembacaan putusan perkara PHPU Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (13/4) di gedung MK. Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Moh. Mahfud MD ini digelar setelah Mahkamah menyidangkan perkara ini selama tujuh kali. Pada sidang kali ini, MK memutuskan memerintahkan pemungutan suara ulang seluruh TPS se-Kabupaten Tebo.
”Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo untuk melakukan  pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 di  seluruh TPS se Kabupaten Tebo,” tegas Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kabupaten Tebo mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung Moh. Mahfud MD tersebut juga dinyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi Pihak Terkait dan membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada di Tingkat  Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tebo Nomor 6/BA KPUTB/2011, tanggal 15 Maret 2011 yang ditetapkan oleh Termohon (KPU Kabupaten Tebo).
Berdasar bukti dan kesaksian para saksi, Mahkamah menyampaikan pertimbangan hukumnya. Terkait dengan adanya pertemuan Yopi Muthalib dengan Pengurus Lembaga Adat se-Kecamatan VII Koto dalam rangka para camat mengarahkan agar memilih pasangan Yopi-Sapto dan masing-masing peserta yang hadir mendapatkan uang saku sebesar 100 ribu rupiah, Mahkamah berpendapat memang benar telah terjadi pertemuan antara Pengurus Lembaga Adat se-Kecamatan VII Koto yang difasilitasi oleh Camat VII Koto. Hal tersebut dibuktikan lagi dengan adanya bukti surat yang diberi tanda Bukti P-108, yaitu surat undangan dari Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan VII Koto yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan VII Koto dan diketahui oleh Camat VII Koto, yaitu Romi dengan agenda acara membicarakan hal-hal yang dianggap perlu disertai catatan tersedianya konsumsi dan uang transport. ” Namun demikian, apakah kejadian tersebut merupakan pelanggaran prinsip Pemilukada yang Luber dan Jurdil haruslah dikaitkan dengan fakta-fakta yang lain yang berkaitan,” jelas hakim konstitusi.
Selanjutnya Mahkamah berpendapat penggunaan  marching band SMPN 3 Rimbo Bujang untuk kepentingan kampanye adalah jelas-jelas telah melanggar ketentuan, menurut Mahkamah, marching band SMPN 3 Rimbo Bujang merupakan bagian dari fasilitas sekolah yang dalam pengadaan marching band tersebut menggunakan anggaran pemerintah sehingga dilarang digunakan untuk keperluan kampanye. Lagipula pelibatan anak-anak dalam parade kampanye adalah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, dalil Pemohon tersebut terbukti menurut hukum.
Terbukti pula menurut Mahkamah, Camat VII Koto, Camat Rimbo Bujang,  Camat Rimbo Ulu, Camat Tebo Ilir, telah secara aktif menghadiri berbagai acara di wilayahnya atau memberikan kemudahan bagi Tim Pasangan Pihak Terkait dalam kampanyenya. Walaupun acara konsolidasi PDI-P selaku Tim Pemenangan Pihak Terkait di Aula Kecamatan VII Koto dibubarkan, namun terdapat fakta yang tidak dapat dibantah bahwa Camat VII Koto telah memfasilitasi dan memberi kemudahan bagi Tim Pihak Terkait untuk menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kepentingan pasangan calon. Demikian juga tindakan Camat Rimbo Bujang, Camat Rimbo Ulu, Camat Tebo Ilir yang menghadiri berbagai acara kemasyarakatan pada saat masa kampanye yang dirangkaikan dengan fakta-fakta lain dalam perkara ini.
Sedangkan mengenai dalil Bupati Kabupaten Tebo telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan atau setidak-tidaknya Bupati Tebo telah membiarkan para pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3 juga terbukti. Hal yang terbukti pula mengenai konsolidasi pemenangan Pihak Terkait yang melibatkan camat, kepala desa, dan PNS dan pelanggaran yang lainnya. Sedangkan beberapa dalil yang diajukan Pemohon juga oleh Mahkamah juga dianggap tidak terbukti.
Mahkamah juga menemukan pelibatan PNS terutama camat dan kepala desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Tebo untuk memenangkan Pihak Terkait. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang tidak memberi toleransi pelanggaran yang secara terstruktur dengan melibatkan pejabat dan PNS dalam Pemilukada untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Akhirnya dalam akhir pertimbangannya, MK menyatakan”Terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Tebo. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Tebo Tahun 2011.”
Terkait dengan pelaksanaan putusan ini, Mahkamah juga memerintahkan melaporkan kepada MK hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan. (Yusti Nurul Agustin/Miftakhul Huda)

sumber:

Rabu, 06 April 2011

UU Penertiban Perjudian Konstitusional

Jakarta, MKOnline - Larangan perjudian tidak mengakibatkan adanya pembatasan dan tidak menghalangi hak setiap orang untuk memajukan dirinya, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif serta hak untuk mendapat perlakuan hukum yang adil. “Karena, menurut nilai yang diterima oleh masyarakat, berjudi adalah perbuatan yang tidak baik,” demikian ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 21/PUU-VIII/2010 yang dibacakan pada Rabu (6/4) sore, di ruang sidang pleno MK. Pendapat ini dikemukakan oleh MK setelah menguji Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon dalam perkara tersebut adalah seorang buruh, Suyud, dan Liem Dat Kui, seorang wiraswasta. Dalam permohonannya, mereka berpandangan bahwa UU tersebut bersifat diskriminatif. Alasannya, permainan judi merupakan kebiasaan masyarakat. Dan, tidak hanya itu, menurut mereka, perjudian bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Sehingga, dalam permohonannya, mereka menguji Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Penertiban Perjudian.
Namun, Mahkamah berpendapat berbeda. Menurut Mahkamah, meskipun judi telah lama dipraktikkan oleh banyak etnis di Indonesia, akan tetapi berjudi dianggap suatu perbuatan yang tidak baik menurut nilai-nilai masyarakat. Dalam hal ini, Mahkamah sependapat dengan Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang menyatakan bahwa larangan atau kriminalisasi perjudian dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk kepentingan umum berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pasal-pasal dari Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan masyarakat untuk menjalankan agamanya serta kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi,” ungkap salah stau hakim konstitusi saat membacakan putusan.
Selanjutnya, Mahkamah juga tidak sependapat dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa omzet perjudian adalah sangat banyak dan bermanfaat bagi negara. Menurut Mahkamah, meskipun negara memerlukan anggaran biaya yang banyak, hal tersebut tidak berarti bahwa untuk mendapatkan biaya yang banyak itu harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan hukum.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon yang mempersoalkan pemberian izin perjudian di wilayah Indonesia, menurut Mahkamah bukanlah kewenangannya untuk menguji dan menilai hal tersebut. Sehingga dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, menolak seluruh permohonan Pemohon. “Dalil-dalil para Pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum,” ucap Ketua MK Moh. Mahfud MD. (Dodi/mh)

Rabu, 02 Maret 2011

MK Menolak Permohonan Pengujian UU Otsus Papua

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan Pengujian UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua), Rabu (2/3). Pada sidang kali ini Mahkamah memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan para Pemohon.
Permohonan ini sebagaimana diketahui, diajukan oleh John Ibo, selaku Ketua DPR Papua periode 2009-2014 dan Yoseph Yohan,  Roberth Melianus Nauw, dan Jimmy Demianus Ijie dalam kapasitas sebagai Pimpinan DPR Papua periode 2008-2014. Para Pemohon selama persidangan didampingi kuasanya Bambang Widjojanto dkk.

Dalam pertimbangan hukum, pendapat Mahkamah yang dibacakan Ketua MK, Moh. Mahfud MD, bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua adalah merupakan kekhususan provinsi Papua yang berbeda dengan Provinsi lainnya di Indonesia. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPR Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, UU 21/2001, tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaan yang melekat pada daerah yang bersangkutan. Pasalnya, Provinsi Papua tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikatakan sebagai provinsi khusus.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua menurut Mahkamah, dilakukan selayaknya provinsi lainnya di Indonesia. “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRP (Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001), serta tata cara pemilihan yang harus diatur dalam Perdasus (Pasal 11 ayat (3) UU 21/2001) adalah seiring dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD yang diberlakukan di daerah lainnya di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 22/1999 yang berlaku pada saat itu,” ujar Mahfud saat membacakan keputusan.

Hanya saja, tetap ada perbedaan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua dibanding daerah lain di Indonesia. Perbedaan atau kekhususan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur papua terletak pada calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua).

Kemudian terjadi perubahan cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua secara langsung seperti yang dimaksud dalam UU 35/2008. Di dalam UU tersebut memang tidak digambarkan mengenai perubahan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung oleh rakyat, namun Mahkamah menganggap penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001 berdasarkan Pasal I angka 2 UU 35/2008 (Permohonan Pemohon), tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut, Mahkamah, menganggap ratio legis lahirnya Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo dapat dipahami,  karena pemilihan gubernur oleh DPRP tidak termasuk kekhususan Provinsi Papua yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. “Dengan demikian, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Demikian juga, tidak adanya evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan otonomi khusus Papua sebelum dilakukan perubahan UU 21/2001 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang a quo, tidak dengan sendirinya berakibat norma Pasal I angka 2 UU 35/2008 yang menghapus Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001 bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Mahfud.

Dan dalam pertimbangan terakhir, Mahkamah mengatakan permohonan para Pemohon tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup untuk menyatakan Pasal I angka 2 UU 35/2008 yang menghapus Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5072