Selasa, 05 Juli 2011

Putusan Uji UU Parpol: Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Permohonan PKNU Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline – Permohonan Choirul Anam dan Tohadi dari PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) yang merasa dirugikan karena terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2014 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7). Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Pemohon Perkara Nomor 18/PUU-IX/201, Choirul Anam dan Tohadi, mengajukan permohonan untuk pengujian Pasal 51 ayat (1), Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (1a), Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 4, Pasal 47 ayat (1) Pasal 51 Ayat (1a), Ayat (1b), ayat (1c) dan Ayat (2) UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan UUD 1945.

Pemohon menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan dalih Pemohon sangat berpotensi menyebabkan PKNU tidak mendapatkan jaminan kesamaan dan kesempatan dalam hukum dan pemerintahan serta perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif. Pasalnya, sesuai Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, PKNU tetap memiliki badan hukum yang sah dan sudah dapat menjadi peserta Pemilu berikutnya tanpa ada kewajiban melakukan verifikasi sebagai badan hukum.

Terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Harjono, menimbang Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat.

Kelima syarat itu, yaitu a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, b) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohon pengujiannya, c) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, d) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalikan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

”Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon tidak lagi dirugikan hak konstitusionalnya sejak ada Putusan Mahkamah Nomor 15/PUU-IX/2011, bertanggal 4 Juli 2011, atau tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan oleh karenanya permohonan tidak dapat diterima,” ujar Harjono membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut, Ketua MK, Moh. Mahfud MD kemudian membacakan konklusi putusan Mahkamah. Dalam konkulusi yang dibacakan Mahfud, Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Sebab itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” tutup Mahfud. (Yusti Nurul Agustin/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5548

Senin, 04 Juli 2011

MK Nyatakan Frasa ”Kewajiban Mengikuti Verifikasi” UU Parpol Inkonstitusional

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 15/PUU-IX/2011. Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang No. 2/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (4/7), di Ruang Sidang Pleno MK. “Permohonan para Pemohon beralasan hukum,” tegas Ketua MK, Moh Mahfud MD, saat membacakan konklusi putusan.
MK berpendapat bahwa pengaturan status badan hukum partai politik, baik oleh UU 2/2008 tentang Partai Politik maupun UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah tepat dan benar. “Oleh karena partai politik masih tetap diakui berstatus badan hukum maka status badan hukum tersebut haruslah tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ungkap Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Dalam hal ini MK sependapat dengan para Pemohon bahwa adanya frasa ”tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian terhadap undang-undang ini dengan mengikuti verifikasi” yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011 adalah tidak jelas maksudnya. Frasa ”kewajiban mengikuti verifikasi”, menurut MK, mempunyai akibat hukum terhadap eksistensi para Pemohon sebagai partai politik yang berbadan hukum, yaitu apakah hasil verifikasi dapat secara langsung memengaruhi eksistensi partai politik dalam hal ini para Pemohon. Artinya, sebagai partai politik para Pemohon akan kehilangan status badan hukumnya karena tidak lolos verifikasi.
Mahkamah berpendapat, hal tersebut akan melanggar kepastian hukum terhadap para Pemohon yang oleh Undang-Undang sebelumnya telah dijamin keberadaannya sebagai partai politik yang berbadan hukum. “Pembuat Undang-Undang seharusnya membedakan antara tata cara pembentukan atau pendirian partai politik dengan aturan tentang syarat-syarat yang dibebankan kepada partai politik agar sebuah partai politik dapat mengikuti pemilihan umum, serta ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan DPR,” ujar Alim.
Manurut MK, partai politik dalam sistem UUD 1945 mempunyai fungsi yang sangat penting karena UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada partai politik, terutama dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, partai politik harus mendapatkan kepastian hukum untuk menjamin hak konstitusionalnya termasuk para Pemohon sebagai partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum.
“Terjaminnya kelangsungan eksistensi partai politik yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilihan umum, akan terhindar pula adanya musim pendirian partai politik pada setiap menjelang pelaksanaan Pemilu,” tulis MK dalam putusan setebal 53 halaman.
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari 14 partai politik. Diantaranya adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pelopor, dll. (Dodi/mh)


Minggu, 03 Juli 2011

MK tolak Permohonan Empat Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Ambon

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh empat pasangan calon dalam Pemilukada Kota Ambon. Amar putusan Nomor 68/PHPU.D-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Selasa (27/6). Para pemohon , di antaranya Daniel Palapia-La Suriadi, Ferry Watimurry-Hi. Awath Ternate, Hesina J. Huliselan- Machfud Walilulu, serta Paulus Kastanya-Hansidi.

“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Pemohon mendalilkan adanya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan terjadi pembiaran oleh Termohon. Pelanggaran tersebut di antaranya, jelas Fadlil, berupa mobilisasi massa, pembagian undangan kepada yang tidak berhak, serta pemilihan yang dilakukan anak di bawah umur dan orang yang tidak berhak, serta pencoblosan ganda. Fadlil menjelaskan, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon a quo tidaklah dapat menunjukkan adanya signifikansi atas perolehan suara masing-masing pasangan calon dan tidak terbukti.

“Umumnya dalil-dalil a quo secara faktual bermuara pada pemilihan dan proses penghitungan suara, dengan isu, apakah ada pemilihan oleh orang yang tidak berhak memilih. Pada kenyataannya bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon dalam bentuk rekapitulasi di tingkat TPS, juga tidak memuat adanya keberatan terhadap rekapitulasi tersebut, padahal para saksi pasangan calon tertera menandatangani rekapitulasi suara. Terlepas dari itu, menurut Mahkamah, pembuktian faktual oleh Pemohon mengenai adanya pemilih ganda atau pemilih yang tidak berhak mencoblos sebagai muara dalil-dalilnya yang lain tidaklah terbukti,” ujar Fadlil.

Mengenai dalil adanya politik uang (money politic), Fadlil memaparkan Mahkamah menilai Pemohon tidak cukup memberikan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah. “Sehingga dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum. Selain itu, seandainya pun benar, quod non, dalil Pemohon a quo, kejadian yang ditunjukkan hanya merupakan kejadian yang sifatnya sporadis belaka,” katanya.

Selain itu, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon selaku penyelenggara pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara berupa pelanggaran pada saat penghitungan suara dan terjadi perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan Formulir DA-KWK.KPU dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan Formulir DB-KWK.KPU yang dilakukan Termohon. Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Mahkamah menilai keberatan-keberatan sebagaimana didalilkan Pemohon didasari pernyataan keberatan dalam Model DA-KWK.KPU telah nyata dan faktual ditindaklanjuti oleh Termohon berdasarkan rekomendasi Panwascam dan Panwaslukada Kota Ambon. “Dengan demikian, bantahan Termohon beralasan hukum dan dalil Pemohon a quo tidak terbukti,” paparnya.

Akil menuturkan Pemohon mendalilkan adanya petugas KPPS yang mengusir saksi pasangan calon, saksi Pemohon tidak diberikan berita acara penghitungan suara di tingkat TPS, dan banyak pelanggaran Pihak Terkait tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslukada Mahkamah menilai, bantahan Termohon beralasan hukum dan dalil Pemohon a quo tidak terbukti. “Selain itu, dalil Pemohon a quo tidak pula terbukti memiliki signifikansi perolehan suara masing-masing pasangan calon untuk dapat mengubah kedudukan pasangan calon, mengingat selisih terdekat Pihak Terkait dan Pemohon sejumlah 31.093, sehingga dalil a quo harus dikesampingkan,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai dalil adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam penetapan DPT, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, terdapat pemilih ganda pada DPT, pemilih menggunakan identitas pemilih yang sudah meninggal, terdapat nama pemilih yang tanggal dan bulan lahirnya sama, banyak pemilih ganda yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan. Mahkamah menilai, sambung Sodiki, permasalahan dalam DPT merupakan permasalahan yang tidak dapat semata-mata ditimpakan kepada KPU karena terkait dengan administrasi kependudukan. Dalam kasus a quo, Sodiki menjelaskan Mahkamah berpendapat Termohon telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan itikad baik. Selain itu, apabila ada pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya karena permasalahan tersebut, maka tidak dapat dipastikan pemilih tersebut akan memilih pasangan calon yang mana. Sehubungan dengan kecurigaan adanya penyalahgunaan atas permasalahan DPT tersebut berupa pemilihan oleh orang yang tidak berhak memilih. “Dengan demikian, dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan. Terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hal demikian hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata dan tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga harus dinyatakan dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5531

Rabu, 29 Juni 2011

pilkada lembata

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Tiga Bakal Calon Bupati Lembata Tidak Dapat Diterima


Jakarta, MKOnline – Permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan 3 (tiga) pasangan bakal calon (balon), diputuskan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (27/6/2011) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (permohonan perkara nomor 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (perkara nomor 66/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (perkara nomor 67/PHPU.D-IX/2011). Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

KPU Lembata menyatakan Lukas Lipataman tidak lulus syarat kesehatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta serta bukti yang diajukan oleh pasangan Lukas-Muhidin dan KPU Lembata, Mahkamah berpendapat KPU Lembata telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai jadwal.

Fakta dalam persidangan, saksi KPU Lembata, Dr. Andreas N.F. Lewai, Sp.PD dan Dr. Achmad Ichsan, Sp.S, menerangkan Lukas Lipataman mengalami gangguan fungsi executive (fungsi manajerial). Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 adalah bersifat final dan tidak mungkin dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit yang lain sebagai pembanding. Akan tetapi, sesuai bukti yang dihadirkan, Lukas Lipataman melakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit lain, yaitu di RS Dr. Soetomo Surabaya dan RS Pertamina Centra Hospital Jakarta. Menurut Mahkamah, tindakan Lukas tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.

Sedangkan permasalahan hukum pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli adalah adanya dukungan ganda partai politik pengusung pasangan calon. Kedua pasangan ini menganggap KPU Lembata tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan partai.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah tidak menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate). Mahkamah juga tidak menemukan bukti KPU Lembata menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan balon Lukas-Muhidin, pasangan balon Petrus-Akhmad dan pasangan balon Paulus-Johanis dalam penyelenggaraan Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)

Senin, 27 Juni 2011

Permohonan Pemohon Ne Bis In Idem, Uji UU Peradilan Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pengujian UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama - Perkara No. 30/PUU-IX/2011 – tidak dapat diterima. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian dibacakan  Majelis Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD pada sidang Pleno MK, Senin (27/6) sore.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemohon adalah Suryani, seorang buruh asal Serang, Banten. Pemohon menganggap sebagai warga negara yang beragama Islam yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 49 Ayat (1) UU Peradilan Agama karena merasa dibatasi kebebasannya untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh dan lengkap.

Sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden.” Karena pasal tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar keterangan MMPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. 

Dengan kata lain Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan  a quo  sudah jelas, maka Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan a quo.

Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan  a quo,  alasan-alasan Pemohon, pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji, juga Pemohonnya persis sama dengan permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan  No.19/PUU-VI/2008, bertanggal 12 Agustus 2008, yang amarnya menolak permohonan untuk seluruhnya; 

Selanjutnya, menimbang bahwa Pasal 60 UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, dan Pasal 42 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 06/2005) yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, maka permohonan a quo adalah menguji norma yang sama, alasan-alasan yang sama, batu uji yang sama, bahkan Pemohon yang sama.  

Menurut Mahkamah, memang ketentuan Pasal 42 Ayat (2) PMK 06/2005 yang menyatakan, “Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda“ memungkinkan pengujian kembali terhadap norma atau pasal yang diuji dengan syarat ada alasan konstitusional baru. Namun karena dalam permohonan a quo ternyata tidak terdapat alasan konstitusional yang baru, sebagaimana dipertimbangkan di atas maka permohonan a quo harus dinyatakan ne bis in idem.(Nano Tresna A.)
 

MK Putuskan UU Kesehatan Inskonstitusional Bersyarat

Jakarta, MKOnline - Dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat kini bisa melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa pasien dan diperlukannya tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien tanpa perlu takut mengenai adanya sanksi pidana. Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan adalah inkonstitusional bersyarat, Senin (27/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Pembacaan Putusan Nomor 12/PUU-VIII/2010 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi dengan dihadiri oleh Pemohon, yakni sembilan Pemohon yang merupakan tenaga kesehatan yang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, ‘... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien,” urai Mahfud membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan Mahkamah berpendapat bahwa dalam perspektif pengkaidahan, ketentuan pokok dalam Pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 yang dalam preskripsinya mengharuskan pembuatan dan pengelolaan obat dan obat tradisional dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan tidaklah dapat dianggap bertentangan dengan ketentuan konstitusional manapun dalam UUD 1945 karena ketentuan tersebut mengimplementasikan prinsip mendudukkan seseorang pada posisi dan fungsi yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya (the right man on the right place).

“Hal demikian merupakan salah satu dari implementasi prinsip keadilan. Sebaliknya, mendudukkan seseorang pada posisi dan fungsi yang tidak sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya, terlebih lagi dalam praktik kefarmasian yang mengandung risiko sangat tinggi, maka dampaknya bukan saja akan mengganggu kesehatan, bahkan dapat juga berakibat pada kematian. Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat, bahwa sepanjang mengenai ketentuan pokok Pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 adalah konstitusional atau secara khusus tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.

Mengenai Penjelasan Pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 yang di dalamnya terdapat ketentuan pengecualian dari ketentuan yang terdapat di dalam pasalnya, terang Hamdan, Mahkamah berpendapat bahwa penempatan ketentuan pengecualian dalam bagian Penjelasan merupakan penempatan yang tidak tepat, karena ketentuan tersebut juga masih termasuk kategori penormaan, bukan semata-mata menjelaskan. Hamdan memaparkan terlebih lagi penormaan yang terdapat di dalam penjelasan tersebut telah ternyata dapat berimplikasi dikenakannya sanksi pidana terhadap pelanggarnya, meskipun untuk ketentuan sanksi tersebut terdapat di pasal yang lain.

“Norma seharusnya ditempatkan dalam pasal. Mahkamah juga berpendapat, di samping penempatan norma yang tidak tepat, ketentuan pengecualian tersebut di lapangan, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, menimbulkan keadaan yang dilematis. Karena, di satu sisi petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, sedangkan di sisi lain untuk memberikan obat atau tindakan medis yang lain ia dibayangi oleh ketakutan terhadap ancaman pidana bila ia melakukannya. Hal yang terakhir ini bahkan telah dialami oleh Pemohon. Sementara itu, peraturan perundang-undangan apapun dibuat oleh negara adalah untuk manusia, untuk hidup dan kesejahteraannya. Adanya ketentuan pengecualian yang sangat terbatas demikian, menurut Mahkamah, tidak memberikan perlindungan kepada pasien dalam keadaan darurat, dan tidak pula memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan. Dengan demikian maka Mahkamah dapat membenarkan dalil para Pemohon tersebut,” papar Hamdan. (Lulu Anjarsari/mh)

MK Nyatakan Pengujian UU Advokat Ne Bis In Idem

Jakarta, MKOnline - Tiga permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat diputus oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (27/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Tiga perkara tersebut adalah perkara  No. 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, dan 77/PUU-VIII/2010. Terhadap perkara 66, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon sebagian ne bis in idem dan sebagian tidak terbukti. Dalam amar putusannya MK menyatakan, permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat tidak dapat diterima. ”Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.


Sedangkan terhadap dua perkara lainnya, perkara 71 dan 77, MK menyatakan, tidak dapat diterima. ”Permohonan para Pemohon ne bis in idem untuk seluruhnya,” tegas Mahfud. Untuk diketahui, ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perkara yang sama yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperkarakan kembali.


Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat, Pengujian konstitusionalitas atas Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat telah dimohonkan pengujiannya dan telah diputus dalam putusan MK No. 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006. ”Sepanjang mengenai pasal-pasal yang telah diuji mutatis mutandis dengan batu uji yang sama menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo,” tulis MK dalam salah satu pertimbangannya. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya.


Sedangkan terkait pengujian Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang menyatakan, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisas Advokat”, menurut Mahkamah, merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. ”Sehingga pengujian norma ini harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” tegas MK.


Mengenai pengujian Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, MK berpendapat, pasal ini juga telah pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus oleh MK dalam putusan yang sama. Pada putusan bertanggal 30 November 2006 tersebut, dalam salah satu pertimbangan hukumnya MK menyatakan, “Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”


Begitu pula terhadap perkara No. 71/PUU-VIII/2010, yang menguji Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat dengan batu uji yakni Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Menurut MK, selain batu uji Pasal 28 UUD 1945, juga telah digunakan dan diputus MK dalam putusan No. 014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUUVIII/2010. ”Sehingga berdasarkan Pasal 60 UU MK seharusnya tidak dapat diajukan permohonan lagi, sebab pada hakikatnya diajukan berdasarkan alasan pokok yang sama,” ujar salah satu Hakim Konstitusi.


Terkait belum disumpahnya kandidat Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh Pengadilan Tinggi sehingga mengakibatkan tidak diperkenankannya mengikuti acara di pengadilan, menurut MK, hal tersebut tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian. ”Melainkan masalah penerapan dari Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang telah dipertimbangkan dan diputus dalam putusan Mahkamah Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009,” tulis MK. Berdasarkan pertimbangan ini, akhirnya MK memutuskan untuk mengeyampingkan permohonan para Pemohon.


Berkaitan dengan konstitusionalitas frasa “satu-satunya” yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, MK berpendapat, wadah tunggal Organisasi Advokat, pada intinya, sama sekali tidak menghalangi setiap orang untuk mengembangkan diri memenuhi kebutuhan dasarnya. ”Frasa ’satu-satunya’ juga tidak menyebabkan perlakuan yang bersifat diskriminatif,” tegas MK. ”Menjadi Advokat yang secara sadar dipilih oleh para Pemohon adalah pilihan menurut hati nurani, sehingga secara sadar pula harus terikat dengan ketentuan yang bertalian dengan profesi pilihan tersebut yaitu menjadi anggota dari satu-satunya Organisasi Advokat.” 


Para Pemohon dalam perkara ini terdiri dari para advokat secara perorangan maupun yang mewakili beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia. Untuk perkara 66, diantaranya dimohonkan oleh Frans Hendra Winarta, Maruli Simorangkir, Nursyahbani Katjasungkana, dkk (Peradin). Untuk perkara 71, oleh H.F. Abraham Amos, Togar Efdont Sormin, Harisan Aritonang, dkk. Sedangkan perkara 77, dimohonkan oleh para advokat KAI yang belum disumpah, diantaranya: Husen Pelu, Andrijana,  Abdul Amin Monoarfa, dkk. (Dodi/mh)