Selasa, 20 September 2011

MK: Hak dan Kewajiban Pengusaha-Pekerja Berhenti Setelah Putusan PHK Inkracht



Jakarta, MK Online - Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) dan UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal 151 UU Tenaker menegaskan, pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Seandainya PHK tidak dapat dihindari, maka pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 37/PUU-IX/2011, Senin, (19/9/2011) bertempat di ruang sidang Pleno Gedung MK. Permohonan uji materi UU Tenaker ini diajukan oleh Ugan Gandar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Eko Wahyu Sekretaris Jenderal (FSPPB), dan Rommel Antonius Ginting. Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU Tenaker, yang menyatakan, “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” Menurut para Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon. Mahkamah menyatakan frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah berpendapat, PHK yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi batal demi hukum [vide Pasal 155 ayat (1) UU 13/2003]. Selama lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih memeriksa proses PHK, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003.

Ketika perselisihan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU 2/2004, maka perselisihan tersebut dianggap belum final dan mengikat sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 dikaitkan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka terdapat potensi ketidakpastian hukum bagi para pihak tentang makna frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003.

Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menentukan: ”(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tersebut, menurut Mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003, agar terdapat kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan dari frasa tersebut, sehingga para pihak dapat memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial.

Menurut Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap. Mahkamah berpendapat, permohonan para Pemohon tersebut terbukti dan beralasan menurut hukum. (Nur Rosihin Ana/mh)


Senin, 22 Agustus 2011

Mahkamah Perintahkan KPU Pati Lakukan Pemungutan Suara Ulang




Kuasa Hukum Pemohon, diwakili salah satunya oleh Alteria Dahlan saat pembacaan putusan perkara PHPU.D Kab. Pati dengan amar putusan adalah pemungutan suara ulang, Senin (22/8).
Jakarta, MKOnline – Silang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki tahap yang sangat menentukan yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (22/8/2011) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Imam Suroso-Sujoko. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Pati Tahun 2011.
Dalam amar putusan terhadap pokok permohonan perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 ini Mahkamah membatalkan beberapa produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pati. Produk KPU Pati yang dibatalkan yaitu keputusan mengenai penetapan pasangan calon, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan penetapan hasil suara bagi pasangan calon, keputusan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua.


Dalam amar putusan terhadap pokok permohonan perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 ini Mahkamah membatalkan beberapa produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pati. Produk KPU Pati yang dibatalkan yaitu keputusan mengenai penetapan pasangan calon, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan penetapan hasil suara bagi pasangan calon, keputusan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua.

Sunarwi-Tejo Pramono Didiskualifikasi


Setelah membatalkan produk KPU Pati tersebut di atas, Mahkamah dalam amar putusannya mendiskualifikasi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono sekaligus memerintah KPU Pati melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko untuk menggantikan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono. Mahkamah juga memerintahkan KPU Pati menetapkan kembali pasangan calon.

Selain itu, memerintahkan KPU Pati melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Pati Tahun 2011. Terakhir, memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Jawa Tengah, Panwaslu Pati untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Mahkamah berpendapat dalil-dalil Imam Suroso-Sujoko terbukti menurut hukum. Menurut Mahkamah, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 yang secara sah diusulkan oleh PDIP adalah pasangan Imam Suroso-Sujoko. Namun karena KPU Pati belum melakukan verifikasi persyaratan pasangan ini, maka Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pati untuk melakukan verifikasi persyaratan Imam Suroso-Sujoko. Apabila setelah verifikasi ternyata memenuhi syarat sebagai pasangan calon, maka pasangan tersebut harus diikutsertakan dalam Pemilukada Pati Tahun 2011.

Pada kesempatan yang sama, secara berurutan Mahkamah membacakan putusan perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Pati yang diajukan pasangan Slamet Warsito-Sri mulyani. Makamah menyatakan permohonan Slamet Warsito-Sri mulyani tidak dapat diterima. Sebab dengan adanya perintah Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana amar putusan Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan Imam Suroso-Sujoko di atas, maka objek yang menjadi keberatan dalam permohonan Slamet Warsito-Sri mulyani menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (Nur Rosihin Ana/mh)

Kamis, 28 Juli 2011

Tidak Punya ”Legal Standing”, Uji Materi UU Bea Materai Tidak Dapat Diterima

Pemohon Prinsipal, Hagus Suanto saat mendengarkan pembacaan putusan uji materi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Kamis (28/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Kamis (28/7). Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan langsung amar putusan Mahkamah yang menyatakan permohonan Pemohon Hagus Suanto tidak dapat diterima.

”Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Mahfud membacakan amar putusan Mahkamah yang teregistrasi dengan nomor 23/PUU-IX/2011 ini.

Sebelumnya, Mahfud yang juga membacakan konklusi putusan MK terhadap permohonan uji materi Pasal 6 UU Bea Materai bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Sebab itu, pokok permohonan Pemohon kemudian tidak dipertimbangkan lagi sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang berlaku.

Di dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia  yang juga sebagai nasabah kartu kredit Citibank telah dilanggar hak dan kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 6 UU 13 Tahun 1985. Pasal tersebut sendiri berbunyi, “Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain”.

Dengan berlakunya pasal tersebut, Pemohon menganggap Citibank mendapatkan dasar hukum untuk memungut pajak bea materai dalam setiap penagihan (billing statement) kartu kredit. Padahal, menurut Pemohon Citibank, selaku bank swasta asing yang berbadan hukum privat, tidak mempunyai kewenangan untuk memungut pajak, karena yang berwenang untuk memungut, menagih, dan membebankan pajak kepada Pemohon dan masyarakat lainnya adalah negara.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menganggap ketentuan Pasal  6 UU 13 Tahun 1985 sesungguhnya tidak mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada Citibank atau perusahaan lainnya untuk memungut pajak bea materai atas dokumen yang telah diterbitkan. ”Pasal  a quo mengatur mengenai pembebanan bea materai terutang kepada pihak yang mendapat manfaat dari dokumen. Pemungutan pajak bea materai oleh Citibank ataupun perusahaan  lainnya pelaksanaannya didasarkan kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.5/2001 tentang Intensifikasi Bea Materai bertanggal 5 Juni 2001,” papar Sodiki.

Dengan demikian, Mahkamah menganggap tidak berarti pajak tersebut dibayarkan kepada Citibank melainkan dibayarkan kepada negara melalui Citibank yang menerbitkan surat tagihan (billing statement) untuk Pemohon sebagai penerima manfaatnya. ”Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK,  Mahkamah tidak perlu memeriksa dan  mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara atau substansi permohonan a quo,” tukas Sodiki. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Tidak Punya ”Legal Standing”, Uji Materi UU Bea Materai Tidak Dapat Diterima

Pemohon Prinsipal, Hagus Suanto saat mendengarkan pembacaan putusan uji materi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Kamis (28/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Kamis (28/7). Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan langsung amar putusan Mahkamah yang menyatakan permohonan Pemohon Hagus Suanto tidak dapat diterima.

”Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Mahfud membacakan amar putusan Mahkamah yang teregistrasi dengan nomor 23/PUU-IX/2011 ini.

Sebelumnya, Mahfud yang juga membacakan konklusi putusan MK terhadap permohonan uji materi Pasal 6 UU Bea Materai bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Sebab itu, pokok permohonan Pemohon kemudian tidak dipertimbangkan lagi sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang berlaku.

Di dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia  yang juga sebagai nasabah kartu kredit Citibank telah dilanggar hak dan kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 6 UU 13 Tahun 1985. Pasal tersebut sendiri berbunyi, “Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain”.

Dengan berlakunya pasal tersebut, Pemohon menganggap Citibank mendapatkan dasar hukum untuk memungut pajak bea materai dalam setiap penagihan (billing statement) kartu kredit. Padahal, menurut Pemohon Citibank, selaku bank swasta asing yang berbadan hukum privat, tidak mempunyai kewenangan untuk memungut pajak, karena yang berwenang untuk memungut, menagih, dan membebankan pajak kepada Pemohon dan masyarakat lainnya adalah negara.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menganggap ketentuan Pasal  6 UU 13 Tahun 1985 sesungguhnya tidak mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada Citibank atau perusahaan lainnya untuk memungut pajak bea materai atas dokumen yang telah diterbitkan. ”Pasal  a quo mengatur mengenai pembebanan bea materai terutang kepada pihak yang mendapat manfaat dari dokumen. Pemungutan pajak bea materai oleh Citibank ataupun perusahaan  lainnya pelaksanaannya didasarkan kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.5/2001 tentang Intensifikasi Bea Materai bertanggal 5 Juni 2001,” papar Sodiki.

Dengan demikian, Mahkamah menganggap tidak berarti pajak tersebut dibayarkan kepada Citibank melainkan dibayarkan kepada negara melalui Citibank yang menerbitkan surat tagihan (billing statement) untuk Pemohon sebagai penerima manfaatnya. ”Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK,  Mahkamah tidak perlu memeriksa dan  mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara atau substansi permohonan a quo,” tukas Sodiki. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Pengujian UU Koperasi: Permohonan Para Pemohon Ditolak


Pemohon Prinsipal Sani Abdullah dan Husien Djunaidi seusai sidang pembacaan Putusan perkara nomor 32/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian [Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan Pasal 37], Kamis (28/7), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Permohonan Perkara Nomor 32/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang di mohonkan oleh Muhammad Suryani, Sani Abdullah, Husien Djunaidi, dan Badriah ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan, Kamis(28/7).
Dalam permohonannya, para Pemohon mengajukan pengujian dua pasal dalam UU 25/1995 tentang Perkoperasian yaitu Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 37. Pasal 20 ayat (1) huruf a menyatakan, ”Setiap anggota mempunyai kewajiban: a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.”
Sementara Pasal 37 menyatakan, ”Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.” Kedua pasal tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon mengenai pengujian Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur persamaan kedudukan segala warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena para pengurus adalah juga anggota koperasi yang memiliki kewajiban yang sama dengan anggota yang lain. Mahkamah tidak menemukan adanya relevansi antara Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Adapun terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) 1945, Mahkamah menilai juga tidak ditemukan adanya perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 25/1992 karena baik anggota maupun pengurus sama-sama berkewajiban untuk menaati AD/ART maupun keputusan yang telah disepakati bersama.
Dalam hal pengujian Pasal 37 UU 25/1992 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena seolah-olah memberikan hak istimewa dan kekebalan hukum terhadap pengurus koperasi, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 37 UU tersebut adalah mengatur tentang mekanisme pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi, yang apabila pertanggungjawaban tersebut diterima oleh rapat anggota membebaskan pengurus dari tanggung jawabnya dari tahun buku yang bersangkutan.
Hal tersebut, menurut Mahkamah,  merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pertanggungjawaban yang telah disepakati dan dimuat di dalam AD/ART, karena rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Apabila ternyata terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus/para pengurus, penerimaan pertanggungjawaban tersebut tidak menyebabkan hapusnya pertangungjawaban pidana pengurus/para pengurus yang bersangkutan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon bahwa Pasal 37 UU 25/1992 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, “Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud MD. (Shohibul Umam/mh)

MK Tolak Permohonan Wakil Ketua DPRD Kupang

Pemohon Prinsipal, Anthon Melkianus Natun yang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang dalam sidang pembacaan Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 354 ayat (2)]. Dalam Amar Putusannya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, Kamis (28/7), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Permohonan  yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Anthon Melkianus Natun dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Kamis (28/7), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan dalam Provisi,  menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud membacakan Putusan Nomor 21/PUU-IX/2011 tersebut.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009 tersebut multitafsir sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas non-retroactive (larangan berlaku surut) serta tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan bahwa   Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009 yang menentukan bahwa Pimpinan DPRD berasal dari partai politik (Parpol) berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota, menurut Mahkamah maksudnya sudah jelas dan terang, tidak dapat ditafsirkan lain.

“Mahkamah menilai ketentuan tersebut sama sekali tidak melanggar asas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi pimpinan DPRD yang telah ditetapkan sebagai pimpinan yang kemudian karena terjadi pemekaran sebagai aspirasi dari rakyat yang berdaulat, harus berakhir jabatannya sebagai pimpinan karena urutan perolehan kursi Parpolnya menjadi berkurang. Kepastian hukum dari peraturan tersebut justru terletak pada ketentuan bahwa jikalau urutan perolehan kursi Parpol berubah berhubung dengan pemekaran daerah, atas aspirasi rakyat yang berdaulat, maka komposisi jabatan pimpinan harus juga berubah,” jelas Fadlil.

Menurut Mahkamah, lanjut Fadlil, ketentuan Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009 justru sesuai dengan kepastian hukum yang adil, sekaligus perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan a quo, sambung Fadlil menyebutkan bahwa parpol yang sebelum pemekaran daerah urutan perolehan kursinya kurang dari Parpol lainnya tetapi kemudian sebab adanya pemekaran daerah urutan perolehan kursinya menjadi lebih banyak berhak menduduki jabatan pimpinan DPRD. “Sebaliknya Parpol yang urutan perolehan kursinya menjadi berkurang dan tidak lagi menempati urutan perolehan kursi terbanyak harus diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD. Hal tersebut bersesuaian pula dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang memberikan kepada  setiap warga negara kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” urainya.

Sementara itu, mengenai dalil Pemohon bahwa Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, khususnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Menurut Mahkamah seperti yang diungkapkan Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dalam hal pemberhentian pimpinan DPRD yang sebelumnya urutan perolehan kursi Parpolnya terbanyak karena pemekaran daerah, makna kata-kata “tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut” adalah berlaku mutlak di bidang hukum pidana karena hal itu bertentangan dengan asas legalitas. “Adapun dalam hubungan dengan permohonan Pemohon, pemberhentian dari jabatan, bukan dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, melainkan berdasarkan perubahan urutan perolehan kursi Parpol Pemohon karena adanya perpindahan kursi anggota DPRD Parpol Pemohon sehingga perolehan kursi Parpol Pemohon tidak lagi menempati urutan terbanyak,” ujar Alim.

Alim menambahkan semua anggota DPRD, mewakili para pemilih yang memilih mereka. Jikalau para pemilih yang berdaulat sudah tidak lagi termasuk dalam wilayah daerah induk, melainkan telah termasuk dalam wilayah daerah pemekaran, maka anggota DPRD yang masih tetap di wilayah daerah induk sudah tidak mewakili Pemilih yang sudah termasuk wilayah daerah pemekaran. “Dengan demikian, setiap ada pemekaran daerah dan ada pemindahan kursi DPRD ke daerah pemekaran akan mengubah konfigurasi dukungan pemilih yang berdaulat kepada Parpol tertentu. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Alim.

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, dan  Anwar Usman. Ketiganya menyatakan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009 adalah inkonstitusional bersyarat  (conditionally unconstitutional),  yaitu inkonstitusional sepanjang tidak ditafsirkan:  “komposisi pimpinan DPRD tidak berubah walaupun terjadi perubahan komposisi jumlah kursi masing-masing partai politik akibat pengisian anggota DPRD daerah pemekaran dari kabupaten/kota yang terjadi setelah penetapan pimpinan DPRD kabupaten/kota induk berdasarkan hasil pemilihan umum”. Dari berbagai ketentuan, jelas Hamdan, hukum memberi jaminan masa jabatan pimpinan DPRD adalah lima tahun dan tidak ada mekanisme untuk memberhentikannya di tengah masa jabatan kecuali berdasarkan ketentuan Pasal 42 PP 16/2010.  Oleh karena itu, alasan yang digunakan untuk mengganti posisi salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yang dijabat oleh Pemohon dengan alasan jumlah kursi Partai HANURA berkurang setelah pengalihan sebagian anggota ke DPRD Kabupaten Sabu Raijua akibat pengisian anggota DPRD di daerah pemekaran adalah tidak adil bagi Pemohon karena menyalahi ketentuan mengenai alasan-alasan pemberhentian pimpinan DPRD di tengah masa jabatan.

Hamdan mengemukakan tidak ada satupun mekanisme hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk memberhentikan pimpinan DPRD karena perubahan komposisi jumlah kursi akibat pemekaran daerah, sehingga hukum harus memberi jaminan bagi seseorang yang sudah diangkat menjadi pimpinan DPRD untuk masa jabatan lima tahun dan tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya tanpa alasan yang sudah diatur dengan jelas.  Mekanisme penentuan pimpinan DPRD bukanlah persoalan konstitusional, tetapi persoalan  legal policy dan politik hukum pembentuk Undang-Undang.

“Artinya, apakah pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan peringkat perolehan kursi partai politik ataukah peringkat jumlah kursi di DPRD atau pemilihan oleh anggota DPRD hanyalah cara dan pilihan politik semata-mata dan bukan persoalan konstitusi. Oleh karena itu, dalam kasus ini persoalan legal policy tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh konstitusi  in casu hak seseorang yang telah diangkat untuk menduduki jabatan pimpinan DPRD selama 5 tahun yang telah dijamin oleh hukum yang telah ada sebelumnya.  Oleh karena itu, untuk mencegah pelanggaran prinsip kepastian hukum yang adil  yang dijamin konstitusi, maka penafsiran Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009 tersebut perlu dibatasi dan ditegaskan oleh Mahkamah,” urai Hamdan. (Lulu Anjarsari/mh)