Rabu, 16 Mei 2012

MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pengujian  konstitusionalitas Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dalam UU Kesehatan ini diajukan oleh Muhidin Sapdiana, A. Zulvan Kurniawan dkk.

“Menetapkan, menyatakan: Mengabulkan pencabutan permohonan para Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam persidangan Pengucapan Ketetapan Nomor 86/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/5/2012) siang.

Uji materi UU Kesehatan yang telah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 86/PUU-IX/2011 tersebut telah diproses lebih lanjut oleh MK, yaitu MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 645/TAP.MK/2011 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan Nomor 86/PUU-IX/2011, bertanggal 8 Desember 2011. Kemudian menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor 647/TAP.MK/2011 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 21 Desember 2011.

Namun, pada 9 Mei 2012, Kepaniteraan MK menerima surat dari para Pemohon. Intinya, para Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Nomor 86/PUU-IX/2011. Selanjutnya, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 15 Mei 2012 menetapkan pencabutan permohonan dengan registrasi Nomor 86/PUU-IX/2011 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu pencabutan tersebut dapat dikabulkan. (Nur Rosihin Ana)

Senin, 14 Mei 2012

Pemilukada Aceh Barat Daya: Mahkamah Tolak Pasangan Akmal Ibrahim-Lukman

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh yang diajukan pasangan Akmal Ibrahim-Lukman diputus hari ini, Senin (14/5/2012) sore di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Akmal Ibrahim-Lukman.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan putusan Nomor 23/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012.

Mahkamah berpendapat, materi permohonan Akmal Ibrahim-Lukman tidak terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Abdya selaku Termohon, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008, sehingga Mahkamah hanya menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Akmal Ibrahim-Lukman terkait dengan pelanggaran Pemilukada yang menurut Akmal Ibrahim-Lukman bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara.

Mahkamah setelah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil Akmal Ibrahim-Lukman dan bantahan KIP Abdya selaku Termohon, serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, menurut Mahkamah, saat tahapan Pemilukada Abdya Tahun 2012, KIP Abdya telah menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Termohon menyusun DPT untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Lagipula tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa Termohon melakukan pelanggaran dalam penyusunan DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva membackan Pendapat Mahkamah.

Kemudian dalil Akmal Ibrahim-Lukman mengenai adanya intimidasi, tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon kepada pendukungnya. Setelah Mahkamah melakukan pemeriksaan, hal tersebut tidak terbukti dilakukan dengan kerja sama secara sistematis antara pelaku kekerasan dengan KIP Abdya, salah satu pasangan calon, maupun aparat penegak hukum, baik dalam bentuk aktif maupun pasif berupa pembiaran. Akmal Ibrahim-Lukman dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Tim Sukses salah satu pasangan calon menggerakkan atau memerintahkan secara terstruktur untuk mempengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk memilih pasangan M. Fakhruddin-H. Tgk. T.Burhanuddin Sampe selaku Pihak Terkait.

Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, melainkan hanya bersifat sporadis. Meskipun begitu, pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pemilukada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses pidana di peradilan umum,” lanjut Hamdan.

Kabulkan Pencabutan Permohonan

Mahkamah usai membacakan putusan perkara yang diajukan pasangan Akmal Ibrahim-Lukman di atas, secara berturut-turut membacakan Ketetapan Nomor 24/PHPU.D-X/2012 mengenai sengketa Pemilukada Abdya yang diajukan oleh pasangan calon H. Sulaiman Adami-Afdhal Jihad. Pada persidangan di MK, 2 Mei 2012, pasangan Sulaiman Adami-Afdhal Jihad secara lisan menyatakan mencabut permohonannya. Kemudian pada 8 Mei 2012 Sulaiman Adami-Afdhal Jihad menyerahkan surat bertanggal 1 Mei 2012 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Sulaiman Adami-Afdhal Jihad  yang intinya berisi pencabutan permohonan.

Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan Sulaiman Adami-Afdhal Jihad. Menyatakan Sulaiman Adami-Afdhal Jihad  tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil Pemilukada Abya Tahun 2012. (Nur Rosihin Ana)



Jumat, 04 Mei 2012

“Ne Bis in Idem”, Mahkamah Putuskan Tidak Menerima Uji Materi UU Pengadilan Pajak

Materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diujikan Agus Subagio ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata telah dua kali diputus oleh Mahkamah, yaitu pada Desember 2004 dan Oktober 2006. Alasan dan dasar dalam permohonan yang telah diputus Mahkamah tersebut, adalah sama dengan permohonan Agus Subagio. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Agus tidak dapat diterima.

Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 23/PUU-X/2012 dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Jum’at (4/5/2012) pagi.

Agus Subagio dalam pokok permohonannya mengujikan konstitusionalitas Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” Menurut Agus, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Agus yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan kuasa hukum untuk beracara di pengadilan pajak, merasa dirugikan oleh Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002. Sebab hak Agus untuk mengajukan banding terhadap jumlah pajak terutang dihalangi oleh adanya kewajiban untuk terlebih dahulu membayar 50% dari jumlah pajak terutang. Padahal banding yang diajukan Pemohon justru terhadap besaran (jumlah) pajak terutang tersebut.

Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan, Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah, yaitu dalam Putusan Nomor 004/PUU-II/2004 bertanggal 13 Desember 2004 yang amarnya “Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”, dan Putusan Nomor 011/PUU-IV/2006 bertanggal 4 Oktober 2006 yang amarnya “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”. Menurut Mahkamah, alasan dan dasar kedua permohonan tersebut adalah sama dengan permohonan Agus Subagio.

Ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali,” dan Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Oleh karena itu, menurut Mahkamah permohonan Agus Subagio ne bis in idem. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 25 April 2012

Mahkamah Tolak Permohonan Dua Pasangan Calon Walikota Sorong

Perselisihan hasil pemilihan umum walikota/wakil walikota Sorong Provinsi Papua Barat tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon, memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan Marthinus-Petrus. “Amar Putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 15/PHPU.D-X/2012 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/04/2012) petang.

Pasangan Marthinus-Petrus mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong (Termohon) telah melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 yaitu dengan cara menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku.

Menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Hal ini setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati dalil Marthinus-Petrus dan dalil bantahan KPU Kota Sorong serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Menurut Mahkamah, KPU Kota Sorong telah menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon sudah diselesaikan selama proses tahapan, namun diajukan kembali seakan-akan temuan baru setelah diketahui siapa yang kalah dan siapa yang menang. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” kata hakim konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan pendapat mahkamah.

Begitu pula dalil pasangan Marthinus-Petrus mengenai pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), politik uang yang dilakukan pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahimah Iskandar (Nomor Urut 3) selaku Pihak Terkait. Menurut Mahkamah, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, tidak terbukti bahwa DPT yang disusun KPU Kota Sorong menguntungkan pasangan Lamberthus-Pahimah. Terungkap pula bahwa praktik politik uang bukan hanya dilakukan oleh Lamberthus-Pahimah, tapi juga dilakukan oleh Marthinus-Petrus.

Selanjutnya, dalil Marthinus-Petrus mengenai pengambilan kotak suara dari masing-masing distrik yang disimpan di Mapolresta Kota Sorong tanpa disaksikan oleh Panwaslu Kota Sorong. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dalil Marthinus-Petrus, bantahan KPU Kota Sorong, keterangan tertulis Panwaslu Kota Sorong, dan keterangan tertulis Polres Kota Sorong serta bukti yang diajukan oleh KPU Kota Sorong, menurut Mahkamah tindakan KPU Kota Sorong untuk menyimpanan kotak suara di Kantor Polres Kota Sorong karena alasan untuk keamanan adalah sudah tepat dan tidak ada keberpihakan. Begitu pula dalil Marthinus-Petrus mengenai keberpihakan Kapolres Kota Sorong kepada Lamberthus-Pahimah, juga tidak terbukti.

Tolak Pasangan Hengky-Juni

Sidang pleno MK kembali dibuka setelah rehat untuk melaksanakan ibadah shalat Maghrib. Tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim melaksanakan sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kota Sorong yang diajukan oleh Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko (putusan Nomor 16/PHPU.D-X/2012). Senada dengan putusan Marthinus-Petrus, Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan pasangan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko untuk seluruhnya.

Hengky-Juni mendalilkan perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sorong dihasilkan dari proses yang tidak benar yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu.

Mahkamah setelah mencermati permohonan, Jawaban KPU Kota Sorong, serta bukti-bukti dari para pihak, menurut Mahkamah Hengky-Juni tidak dapat membuktikan dalilnya. Begitu pula apa yang didalilkan Hengky-Juni mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahimah Iskandar (Nomor Urut 3) selaku Pihak Terkait, juga tidak terbukti.

Kemudian dalil Hengky-Juni mengenai terjadinya pelanggaran pada tahap pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kota Sorong, menurut Mahkamah, tanpa bermaksud untuk menjustifikasi adanya kelemahan dan kesemrawutan dalam penyusunan DPT, permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah. Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa KPU Kota Sorong melakukan pelanggaran DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu pasangan calon, maka KPU Kota Sorong tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemrawutan DPT dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masalah DPT harus menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi penyelenggara Pemilukada yang Luber dan Jurdil. (Nur Rosihin Ana)

download putusan permohonan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon

download putusan permohonan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko
 

Kamis, 19 April 2012

Mahkamah Tolak Permohonan Pasangan Cabup Kolaka Utara Anton-Abbas

Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir yaitu pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar Putusan Nomor 12/PHPU.D-X/2012 menyatakan menolak permohonan pasangan Anton-H. Abbas, calon bupati/wakil bupati Kolut. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilukada Kolut 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/04/2012) sore.

Pasangan Anton-Abbas mendalilkan terjadi politik uang (money politic) secara terstruktur, sistematis, dan masif, di Kecamatan Tolala, Pakue Tengah, Lambai, Tiwu, Batu Putih, Pakue Utara, Porehu, Ngapa, Rante Angin, Lasusua, Wawo, Kodeoha, dan Pakue. Dalil tersebut dibantah oleh pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (Pihak Terkait) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut (Termohon).

Mahkamah menilai bukti surat pernyataan yang diajukan oleh Anton-Abbas tidak cukup meyakinkan Mahkamah mengenai terjadinya praktik politik uang secara masif. Terlebih lagi keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Anton-Abbas telah dibantah oleh saksi-saksi yang diajukan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin.

Selain itu, Mahkamah menemukan fakta bahwa selisih perolehan suara antara Anton-Abbas dengan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin sebesar 25.883 suara. Anton-Abbas memperoleh 25.096 sedangkan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin memperoleh 50.979 suara. Mahkamah berpendapat seandainya pun sebagian atau seluruh pelanggaran yang didalilkan oleh Anton-Abbas terbukti mempengaruhi pilihan pemilih, perolehan suara Anton-Abbas tidak dapat mengungguli perolehan suara Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin, atau tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Berdasar hal tersebut, Mahkamah menilai dalil Anton-Abbas mengenai terjadinya politik uang oleh tim pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin di kecamatan-kecamatan tersebut, tidak terbukti.

Mengenai dalil Anton-Abbas yang menyatakan Rusda Mahmud tidak memenuhi syarat sebagai calon diduga menggunakan ijazah palsu, hal ini juga dibantah KPU Kolut dan Rusda Mahmud. Rusda membuktikan bahwa ijazah yang dipakainya adalah asli.

Mahkamah meyakini bahwa dalam skala terbatas, tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan kepada pasangan calon tertentu memang terjadi, namun terhadap dalil Anton-Abbas, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran, terutama politik uang, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kolut 2012.

Bustam-Tajuddin Tak diterima

Usai membacakan membacakan putusan perkara yang diajukan Anton-Abbas, selanjutnya membacakan Putusan Nomor 13/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh H. Bustam AS-H. Tajuddin, bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Kolut. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Bustam-Tajuddin tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Moh. Mahfud MD.

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah berpendapat KPU Kolut  telah melaksanakan Pemilukada sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Fakta juga membuktikan bahwa Bustam-Tajuddin tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati/wakil bupati dalam Pemilukada Kolut 2012.

Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang
meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya rangkaian bukti-bukti KPU Kolut menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon Bustam-Tajuddin.

Mahkamah dalam konklusinya menyatakan berwenang mengadili permohonan Bustam-Tajuddin. Namun menurut Mahkamah, Bustam-Tajuddin tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan Bustam-Tajuddin. (Nur Rosihin Ana)


Selasa, 17 April 2012

MK Kabulkan Penyediaan Tempat Khusus Merokok

Larangan merokok di tempat-tempat tertentu merupakan kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan yang antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan yang demikian negara wajib mengatur supaya sebagian dari masyarakat tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok.

Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”, antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/04/2012) petang. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. “Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahkamah dalam putusannya menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Menurut para Pemohon, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 11 April 2012

Sengketa Pemilukada Kab. Bekasi: Mahkamah Tolak Permohonan Sa’duddin-Jamal dan Darip-Jejen

Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Bekasi tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus (nomor urut 2) dan pasangan M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti (nomor urut 3).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 9/PHPU.D-X/2012 dan putusan 10/PHPU.D-X/2012 dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/4/2012) di ruang sidang pleno gedung MK.

Pendapat Mahkamah dalam putusan nomor 9/PHPU.D-X/2012 menyatakan, pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak mempermasalahkan kesalahan hasil penghitungan suara. Masalah yang mengundang keberatan pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus yaitu mengenai proses Pemilukada Kab. Bekasi Tahun 2012 yang menurut pasangan ini berlangsung tidak demokratis. Hal ini ditandai dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bekasi dan Pihak Terkait pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja.

Namun, berdasarkan alat bukti tertulis, keterangan saksi yang diajukan oleh Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus, maupun oleh KPU Kab. Bekasi (Termohon) dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (Pihak Terkait), Mahkamah berpendapat, KPU Kab. Bekasi dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja tidak terbukti telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, semua dalil yang diusung pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak terbukti menurut hukum.

Sedangkan pendapat Mahkamah dalam putusan 10/PHPU.D-X/2012 menyatakan, pasangan M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti mendalilkan adanya politik uang (money politic) berupa pembagian uang yang dilakukan oleh Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja di 21 kecamatan yang ada di Kab. Bekasi. Menurut penilaian Mahkamah, bukti-bukti yang diajukan mengenai pembagian uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebagian besar bukti-bukti yang diajukan oleh M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti berupa surat pernyataan bukanlah akta otentik yang memenuhi nilai pembuktian yang sempurna, melainkan hanya berupa akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan, yang tidak diterangkan di bawah sumpah di persidangan dan tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, sehingga merupakan surat biasa yang tidak mememiliki kekuatan pembuktian kecuali disertai dengan alat bukti lain. Demikian juga dengan bukti-bukti lain seperti laporan kepada Panwaslukada, rekaman video dan foto, serta saksi-saksi, tidaklah cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Di sisi lain, bukti-bukti yang diajukan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja ternyata menunjukkan tidak adanya signifikansi dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Jikapun ada pelanggaran, hal itu tidak terbukti secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sebab selisih perolehan suara M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti dan perolehan suara Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja sejumlah 138.749 suara. Selain itu, pelanggaran yang didalilkan, jika pun ada dan terjadi, hanyalah bersifat sporadis semata yang tidak bisa dibuktikan pengaruhnya terhadap pilihan pemilih. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti tidak terbukti. (Nur Rosihin Ana)