Kamis, 24 Februari 2011

12 Tahun, Batas Usia Pidana Anak


Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan Putusan kepada Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Mualimin Abdi dari Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/2/11)
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Batas umur 8 tahun bagi anak untuk dapat diajukan ke persidangan dan belum mencapai umur 8 tahun untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual relatif rendah. Penjelasan UU Pengadilan Anak menentukan batas umur 8 tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Mahkamah berpendapat fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945.
Demikian antara lain pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan yang dibacakan pada Kamis (24/2/2011). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. Perkara nomor 1/PUU-VIII/2010 mengenai uji UU Pengadilan Anak ini dimohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM). KPAI dan YPKPAM menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Usia Bertanggung jawab
Mahkamah berpendapat, keberadaan UU Pengadilan Anak ini seharusnya ditujukan untuk memberikan perlindungan terbaik pada anak untuk dapat menjamin hak hidup (rights to life), hak kelangsungan hidup (rights to survival), dan hak tumbuh kembang anak (rights to develop). Keberadaan UU Pengadilan Anak secara khusus ditujukan bagi kepentingan terbaik bagi anak adalah bentuk dari affirmative action bagi Anak.
Setelah mencermati seluruh ketentuan tentang Pengadilan Anak, Mahkamah memandang terdapat substansi atau materi UU Pengadilan Anak yang perlu diperbaiki, seperti Pasal 23 ayat (2) huruf a UU yang menyatakan, “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a. Pidana penjara; b. Pidana kurungan; c. Pidana denda; atau d. Pidana pengawasan”. Sistematika rumusan tersebut seharusnya mendahulukan pidana pengawasan dan yang terakhir barulah pidana penjara.
Berdasarkan pandangan hukum dari ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., ahli Pemohon, Dr. Surastini, S.H., M.H., Fentiny Nugroho, M.A., Ph.D, Prof. Bismar Siregar, Hj. Aisyah Amini, dan Adi Fahrudin, Mahkamah memandang batasan umur telah menimbulkan pelbagai penafsiran dan kontroversi pemikiran sehingga perlu ada batasan usia yang serasi dan selaras dalam pertanggungjawaban hukum bagi anak yang terdapat dalam UU Pengadilan Anak dengan mendasarkan pada pertimbangan hak-hak konstitusional anak. Mahkamah menemukan adanya perbedaan antara batas usia minimal bagi anak yang dapat diajukan dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan.
Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) menyatakan dalam hal anak belum mencapai umur 8 tahun dapat dilakukan penyidikan. Sedangkan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak menyatakan apabila anak nakal belum mencukupi umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup maka terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Pengadilan Anak tidak dapat dilakukan apabila belum mencapai umur 12 tahun.
Penetapan umur minimal 12 tahun sebagai ambang batas umur pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara sebagaimana juga direkomendasikan oleh Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10 Februari 2007. Dengan batasan umur 12 tahun maka telah sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4). Penetapan batas umur tersebut juga dengan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Meskipun yang dimohonkan pengujian hanya Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa, “...sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun...” dan Pasal 5 ayat (1) sepanjang frasa, “...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, namun Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam UU yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitutional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah. Oleh karena itu, norma-norma pasal yang lain dalam Undang-Undang ini, yaitu Pasal 1 angka 1 dan penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang mengandung frasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon terbukti menurut hukum untuk sebagian. Alhasil dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak beserta penjelasannya khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”.
Selanjutnya, menyatakan frasa dalam pasal-pasal beserta penjelasannya dalam UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”. Terakhir, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Beda Pendapat
Putusan ini tidak diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mengambil posisi berbeda dalam berpendapat (dissenting opinion) terhadap Pasal 1 angka 2 huruf b UU 3/1997 sepanjang frasa ” ...maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan”,.
Menurut Akil, seharusnya Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 2 huruf b UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak sepanjang frasa tersebut, bertentangan dengan UUD 1945. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5049

Pengaturan Penyadapan dengan Peraturan Pemerintah Inkonstitusional


Majelis Hakim Konstitusi saat sidang pengucapan putusan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Kamis (24/2/2011). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan.
Jakarta, MKOnline - Penyadapan (interception) merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945. Rights of privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan UU, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Kamis (24/2/2011). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan.
Permohonan Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU ITE ini diajukan oleh Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi. Pemohon meminta kepada Mahkamah agar mencabut Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan tata cara penyadapan menurut Pemohon tidak seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah melainkan harus diatur melalui UU. Sebab pengaturan penyadapan dalam Peraturan Pemerintah tidak akan cukup menampung artikulasi pengaturan mengenai penyadapan.
Selain itu, dalil Pemohon, menyatakan penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktik invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespondensi. Ketidakjelasan pengaturan mengenai penyadapan, akan berpotensi pada penyalahgunaan yang berdampak pada pelanggaran HAM para Pemohon maupun masyarakat pada umumnya.
Mahkamah dalam pendapatnya mengatakan, dalam perkembangannya penyadapan seringkali digunakan untuk membantu proses hukum tertentu, seperti penyelidikan kasus-kasus kriminal dalam mengungkap aksi teror, korupsi, dan tindak pidana narkoba. Penyadapan yang diperbolehkan ini dikenal juga sebagai lawful interception (penyadapan yang legal/sah di mata hukum)
Kewenangan penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan HAM namun di sisi lain memiliki aspek kepentingan hukum. Oleh karena itu, pengaturan (regulation) mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai dengan UUD 1945.
Mahkamah menilai hingga saat ini belum ada pengaturan secara komprehensif mengenai penyadapan. Di beberapa negara pengaturan mengenai penyadapan diatur dalam KUHP, antara lain di Amerika Serikat, Belanda, dan Canada. Sedangkan di Indonesia, pengaturan mengenai penyadapan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sinkronisasi ini hanya dapat dilakukan oleh peraturan setingkat UU dan bukan dengan Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, perlu adanya sebuah UU khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang. UU ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini masih belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitutional warga negara pada umumnya.
Sedangkan Peraturan Pemerintah tidak dapat mengatur pembatasan HAM. Bentuk Peraturan Pemerintah hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM.
Alhasil dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:

Senin, 31 Januari 2011

MK Batalkan UU Hak Angket DPR Versi UUDS 1950

Majelis Pleno Hakim saat pembacaan putusan perkara pengujian materiil UU tentang Penetapan Hak Angket DPR, Senin (31/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian amar putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi tujuh hakim konstitusi, Senin (31/1), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menolak permohonan para pemohon dalam pengujian formil. Menyatakan UU No.6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Mahfud.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Mahkamah menimbang dalam permohonan a quo, para Pemohon menyatakan mengajukan pengujian materiil UU 6/1954, namun apabila dicermati dalam dalil permohonan, para Pemohon mempersoalkan mengenai legalitas dan dasar hukum UU 6/1954 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950). Fadlil menjelaskan bahwa penilaian Mahkamah terhadap kepentingan para Pemohon dalam pengujian formil UU 6/1954 harus mengaitkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, di mana para Pemohon sebagai salah satu pemegang kedaulatan telah memberikan mandatnya melalui pemilihan umum kepada wakil-wakilnya yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif.
“Rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang berhak mengontrol atau mengawasi jalannya pemerintahan negara, akan kehilangan hak konstitusionalnya, apabila tidak diberi kedudukan hukum (legal standing) karena, dalam perkara a quo, karena pembentuk Undang-Undang telah ternyata tidak melakukan koreksi terhadap produk hukum yang telah dibuatnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian UU 6/1954 terhadap UUD 1945,” jelasnya.
Sementara itu Hakim Konstitusi Harjono memaparkan dalam mempertimbangkan pokok permohonan Mahkamah meneliti dasar hukum UU 6/1954, karena pasal-pasal yang dituangkan di dalam dasar hukum merupakan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum (pada bagian “Mengingat”) UU 6/1954, lanjut Harjono, adalah “Pasal 70 dan Pasal 90 ayat (2) juncto Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia”. Pasal 70 UUDS 1950 mengatur dasar hukum pembentukan UU 6/1954. Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 89 UUDS 1950 mengatur mengenai lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang a quo. Undang-Undang a quo telah ternyata dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pasal-pasal tersebut.
“Dengan demikian, maka pembentukan UU 6/1954 adalah konstitusional karena sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUDS 1950 yang berlaku ketika itu. Meskipun pembentukan Undang-Undang a quo konstitusional pada saat itu, namun oleh karena ternyata Pemohon pada hakikatnya mempersoalkan materi muatan Undang-Undang a quo, maka Mahkamah perlu mempertimbangkan materinya,” papar harjono.
Harjono memaparkan bahwa pembentukan UU 6/1954 mengacu kepada sistem pemerintahan parlementer berdasar UUDS 1950 yang dimaksudkan, antara lain untuk memberikan perlindungan/kepastian hukum terhadap panitia angket, jikalau Presiden membubarkan DPR yang diatur dalamPasal 28 UU 6/1954. Ketentuan demikian, lanjut Harjono, jelas berbeda atau tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan presidensiil. Dalam sistem pemerintahan presidensiil, presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
“Dengan demikian, meskipun berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945, namun menurut Mahkamah, UU 6/1954 termasuk Undang-Undang yang tidak dapat diteruskan keberlakuannya karena terdapat perbedaan sistem pemerintahan yang dianut dari kedua konstitusi yang mendasarinya, sehingga materi muatan Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.
Selain itu, Harjono juga menjelaskan bahwa  tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia angket yang diatur dalam UU 6/1954 telah diatur juga dalam UU 27/2009. Apabila UU 6/1954 tetap dipertahankan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan UUD 1945. “Untuk menyempurnakan Undang-Undang hak angket sebagai akibat inkonstitusionalitas dari UU 6/1954 ini, pembentuk Undang-Undang perlu mengantisipasi untuk membentuk Undang-Undang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang terkait dengan hak-hak DPR dan anggota DPR,” jelasnya. (Lulu Anjarsari)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4966

Kamis, 30 Desember 2010

Mahkamah Menolak Pengujian UU Ketenagalistrikan

Ketua MK, Moh. Mahfud MD sedang membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) pada sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (30/12).

Mahkamah dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pleno Hakim sekaligus Ketua MK, Moh. Mahfud MD, menyatakan menolak permohonan pengujian UU Ketenagalistrikan. Pertimbangan hukum putusan nomor 001-021-022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004 secara umum menyatakan bahwa selama persidangan baik dalam jawaban tertulis maupun jawaban lisan, pemerintah, DPR, dan Pemohon tidak menyangkal bahwa listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sebab itu, listrik harus dikuasi negara. Ketika ada pembenahan dalam tatakelola urusan listrik, maka pembenahan yang dilakukan haruslah memperkuat penguasaan negara untuk dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana disebut dalam Pasal 33 UUD 1945.

Mahkamah menyimpulkan bahwa meskipun pemerintah hanya memiliki saham mayoritas relatif, namun tetap menentukan proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan badan usaha yang bersangkutan. Selain itu Pasal 33 UUD 1945 tidak melarang privatisasi, sepanjang privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan Negara. Kemudian Pasal 33 UUD 1945 juga tidak melarang kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, ketentuan Pasal 16 UU Ketenagalistrikan yang memerintahkan sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial.

Dan di dalam konklusi yang dibacakan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum berdasarkan UUD 1945.

Karena itu pula, dalam amar putusannya, permohonan Pemohon ditolak oleh Mahkamah. “Mengadili, Menyatakan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota,” tandas Mahfud.

Sekedar diketahui, Pemohon pengujian UU Ketenagalistrikan ini adalah Ahmad Daryoko dan Sumadi. Keduanya merasa telah mengalami kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional sebagai akibat diberlakukannya UU Ketenagalistrikan. Pemohon merasa hak untuk berserikat dan berkumpul, hak pemenuhan dasar tentang listrik sebagai kebutuhan hajat hidup, dan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak telah diabaikan dengan adanya pemberlakuan UU tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber:

Kamis, 02 Desember 2010

Karena Tak Serius, Mahkamah Gugurkan Permohonan Uji Ketentuan Sumpah/Janji


Majelis Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. Pada persidangan pembacaan putusan uji materi Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta (2/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah menilai I. Made Sudana tidak serius dalam permohonannya, sehingga dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian sidang pengucapan putusan yang digelar di di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/12/2010).

I. Made Sudana memohonkan uji formil dan/materil UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden (Perpres) 11/1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang serta UU lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap UUD 1945.

Pemohon mendalilkan, ketentuan mengenai sumpah/janji sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004 dan sumpah/janji yang diatur dalam Perpres 11/1959 serta sumpah/janji yang diatur dalam UU lainnya yang tidak disertai dengan mengucapkan sanksi dari Tuhan YME, tidak sesuai atau menyalahi sumpah/janji yang diatur dalam ajaran agama, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945.

Menurut Pemohon, sumpah/janji yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, misalnya sumpah jabatan PNS dan sumpah jabatan lainnya seharusnya disertai dengan mengucapkan sanksinya (kena pastu, kutuk/laknat) dari Tuhan apabila sumpah itu dilanggar. Pelaksanaan sumpah PNS dan sumpah jabatan, menurut Pemohon, masih menimbulkan kesan asal-asalan.

Di samping itu, sumpah dalam Perpres 11/1959, dan dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004, serta sumpah yang diatur dalam UU lainnya dalam pelaksanaannya menyalahi ajaran agama, baik dari segi tempat maupun yang memimpin penyumpahan tersebut. Seharusnya, menurut Pemohon, pelaksanaan sumpah/pengukuhan sumpah tersebut dilaksanakan oleh orang suci agama yang bersangkutan, misalnya agama Islam oleh Ustadz/Kyai, agama Kristen oleh Sulinggih (Pendeta) dan agama Hindu oleh rohaniwan, dan bukan disumpah oleh pimpinan dari pegawai yang bersangkutan.

Menanggapi permohonan, pada 5 Oktober 2010, Mahkamah memanggil Pemohon untuk hadir di persidangan pada hari Kamis, 14 Oktober 2010, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, melalui surat bertanggal 7 Oktober 2010, Pemohon menuturkan tidak memiliki biaya untuk berangkat dan menginap di Jakarta. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan persidangan jarak jauh (video conference) di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Mahkamah mengabulkan sidang melalui video converence yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB. Kemudian pada 13 Oktober 2010 Mahkamah memanggil kembali Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB bertempat di FH Universitas Udayana Denpasar, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Mahkamah menganggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh karena tidak hadir pada persidangan 19 Oktober 2010 tanpa alasan yang sah menurut hukum dan tanpa menunjuk wakilnya yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Karena permohonan gugur, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Pokok Permohonan.

Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Jumat, 15 Oktober 2010

Permohonan Achmad Dimyati Natakusumah Ditolak Karena Tak Beralasan Hukum

Plt. Panitera MK, Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan putusan nomor 152/PUU-VII/2009 mengenai pengujian UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, usai persidangan Jum'at (15/10).
Setiap jabatan publik atau jabatan dalam pemerintahan dalam arti luas, baik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan, maupun melalui cara lain, menuntut syarat kepercayaan masyarakat karena jabatan publik adalah jabatan kepercayaan. Oleh karena itu, dalam rekruitmen jabatan publik maupun dalam mekanisme pemberhentiannya dibuat persyaratan-persyaratan tertentu agar pejabat yang terpilih adalah pejabat yang benar-benar bersih, berwibawa, jujur, dan mempunyai integritas moral yang tinggi.
Demikian pendapat Mahkamah terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pemberhentian sementara bertentangan UUD 1945 yang tidak mengenal istilah pemberhentian sementara.

Sidang dengan agenda pengucapan putusan perkara nomor 152/PUU-VII/2009 mengenai pengujian UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ini digelar pada Jum'at (15/10) bertempat di ruang Pleno gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan ini diajukan oleh Achmad Dimyati Natakusumah, Anggota DPR RI periode 2009-2014. Pada 14 Desember 2009, Dimyati memohonkan pengujian Pasal 219 UU 27/2009 ke MK. Saat itu Dimyati sedang dihadapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Mantan Bupati Pandeglang ini mendalilkan bahwa ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian sementara terhadap Anggota DPR karena menyandang status terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 219 UU 27/2009, bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup kuat terhadap potensi terjadinya pelanggaran atas hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, sehingga Mahkamah berpendapat permohonan provisi harus dikesampingkan.
Meskipun Pasal 22B UUD 1945 tidak secara expressis verbis mengatur mengenai pemberhentian sementara, tetapi tidak mengurangi hak pembentuk UU untuk mengatur lebih lanjut mekanisme pemberhentian suatu jabatan publik sesuai dengan kebutuhan yang menjadi tuntutan bagi jabatan publik yang bersangkutan serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Apabila hanya norma dalam Pasal 213 UU 27/2009 ayat (2) huruf c UU 27/2009 yang menjadi dasar argumentasi Pemohon, yakni diberhentikan setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka justru mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
Mahkamah sependapat dengan keterangan pemerintah dalam persidangan yang menyatakan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian justru memberikan kemudahan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika menghadapi proses hukum tidak mengganggu tugas-tugas konstitusional sebagai anggota dewan.
Apabila ada seorang anggota DPR harus menjalani proses peradilan, sementara yang bersangkutan juga harus melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dan menerima hak-hak sesuai dengan jabatannya, justru akan merendahkan kedudukan lembaga dewan di mata rakyat karena tidak dapat menjaga kredibilitas dan moralitas anggotanya. Sementara apabila ternyata putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, sudah ada mekanisme hukum untuk mengembalikan harkat dan martabatnya di hadapan hukum.
Memang benar Presiden/Wakil Presiden dan Anggota DPR dipilih secara langung oleh rakyat melalui Pemilu, tetapi kedudukan hukumnya berbeda. Perbedaan kedudukan hukum dan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 menyebabkan karakter kedua jabatan tersebut berbeda sehingga wajar dan proporsional pula apabila ada pembedaan dalam mekanisme pemberhentian dari jabatannya.
Begitu pula terhadap Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebelum dilakukan pemberhentian, juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 14/1985 tentang MA dan Pasal 24 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK.
Mahkamah berkesimpulan bahwa Kerugian yang didalilkan Pemohon disebabkan oleh pelaksanaan Undang-Undang bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian sehingga dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Sidang Pleno terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:

Rabu, 13 Oktober 2010

UU Pengamanan Barang Cetakan Melanggar Konstitusi

Kuasa Pemohon sedang mendengarkan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi, (13/10).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian amar putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi, Rabu (13/10), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diujikan oleh  10 Pemohon baik perseorangan maupun lembaga, yakni Darmawan, Muhammad Chozzin Amirullah, Adhel Setiawan, Eva Irma Muzdalifah, Syafrimal Akbar Dalimunthe, Muhiddin M. Dahlan, Institut Sejarah Sosial Indonesia, I Gusti Agung Ayu Ratih, dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki,  Mahkamah berpendapat penyitaan barang-barang cetakan yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum, seperti ketentuan Pasal 6 UU No.4/PNPS/1963, tanpa ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat, merupakan suatu ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Sehingga antara ketentuan Pasal 6 UU Nomor 4/PNPS/1963 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sodiki, penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Menurut Mahkamah, tindakan pengambilalihan barang cetakan tanpa prosedur yang benar menurut hukum, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution) yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum yang menghendaki due process of law. “Adapun seperti penyitaan buku berjudul “Enam Jalan Menuju Tuhan” karangan Darmawan (Pemohon perkara Nomor 6/PUU-VIII/2010), menurut Mahkamah merupakan kasus konkret yang berdasarkan due process of law, penegak hukum harus menindaklanjutinya melalui instrumen hukum yang sudah tersedia seperti Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dan/atau KUHP,” urainya.
 
Mengenai kasus jika adanya suatu barang cetakan yang isinya melanggar suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya seperti penyitaan buku berjudul, “Enam Jalan Menuju Tuhan sebagaimana disebutkan di atas, aparatur negara yang berwenang dapat saja melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat atau menyita terlebih dahulu dalam hal yang mendesak. Lalu, lanjut Sodiki, meminta izin persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan dan penyidangan oleh instansi yang berwenang. Semua penegakan hukum pada akhirnya ditentukan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Tak hanya bisa melarang, menyita, menahan, memenjarakan bahkan menjatuhkan pidana mati sekalipun diperbolehkan asal melalui proses peradilan, bukan melalui keputusan Jaksa Agung,” jelasnya.
 
Sodiki juga menjelaskan  karena permohonan para Pemohon tentang Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dikabulkan dan pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka Pasal 10 yang menyatakan, “Semua ketentuan yang isinya bertentangan atau telah diatur dalam Penetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi” dan Pasal 11 yang menentukan, “Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya,” menjadi tidak bermakna sehingga keseluruhan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
 
Oleh karena itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima pengujian formil para Pemohon. “Dan mengabulkan permohonan pengujian materiil oleh para Pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujarnya.
 
Sementara itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan dissenting opinion. Hamdan berpendapat  perampasan kemerdekaan seseorang adalah melanggar hak asasi manusia. Akan tetapi untuk kepentingan umum penahanan terhadap seseorang dibenarkan asal diperintahkan oleh undang-undang. Demikian juga pembatasan-pembatasan kebebasan individual dalam keadaan darurat dimungkin berdasarkan ketentuan undang-undang (Lihat UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya). Demikianlah halnya dengan hak dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan segala informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, serta jaminan atas hak milik pribadi dapat dibatasi untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum. “Akan tetapi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh pemerintah, pembatasan demikian harus dengan undang-undang,” jelasnya.
 
Apalagi, jelas Hamdan, dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat plural, ancaman atas keamanan dan ketertiban umum  yang ditimbulkan oleh suku, ras dan agama masih menjadi persoalan yang belum bisa diatasi dengan baik. Akibat  sebuah tulisan dari barang cetakan yang menyinggung perasaan suku, agama dan ras atau kelompok tertentu dapat menimbulkan perkelahian, perang antar suku dan agama yang pasti mengancan keamanan dana ketertiban umum. Pemerintah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjalankan public order tidak dapat diamputasi kewenangannya dalam menjalankan fungsinya menjamin keamanan dan ketertiban umum, karena alasan-alasan melanggar kebebasan individual. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pelarangan peredaran barang cetakan yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan perintah undang-undang dalam rangka fungsi pemerintah menjalankan  public order sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 adalah norma yang tidak bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)