Rabu, 13 April 2011

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS Se-Kabupaten Tebo



Hamdi selaku Pemohon berjabat tangan erat dengan Kuasa Hukumnya, Heru Widodo sesuai pembacaan putusan PHPU Daerah Kab. Tebo yang memerintahkan pemungutan suara ulang, Rabu (13/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang pembacaan putusan perkara PHPU Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (13/4) di gedung MK. Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Moh. Mahfud MD ini digelar setelah Mahkamah menyidangkan perkara ini selama tujuh kali. Pada sidang kali ini, MK memutuskan memerintahkan pemungutan suara ulang seluruh TPS se-Kabupaten Tebo.
”Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo untuk melakukan  pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 di  seluruh TPS se Kabupaten Tebo,” tegas Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kabupaten Tebo mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung Moh. Mahfud MD tersebut juga dinyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi Pihak Terkait dan membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada di Tingkat  Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tebo Nomor 6/BA KPUTB/2011, tanggal 15 Maret 2011 yang ditetapkan oleh Termohon (KPU Kabupaten Tebo).
Berdasar bukti dan kesaksian para saksi, Mahkamah menyampaikan pertimbangan hukumnya. Terkait dengan adanya pertemuan Yopi Muthalib dengan Pengurus Lembaga Adat se-Kecamatan VII Koto dalam rangka para camat mengarahkan agar memilih pasangan Yopi-Sapto dan masing-masing peserta yang hadir mendapatkan uang saku sebesar 100 ribu rupiah, Mahkamah berpendapat memang benar telah terjadi pertemuan antara Pengurus Lembaga Adat se-Kecamatan VII Koto yang difasilitasi oleh Camat VII Koto. Hal tersebut dibuktikan lagi dengan adanya bukti surat yang diberi tanda Bukti P-108, yaitu surat undangan dari Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan VII Koto yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan VII Koto dan diketahui oleh Camat VII Koto, yaitu Romi dengan agenda acara membicarakan hal-hal yang dianggap perlu disertai catatan tersedianya konsumsi dan uang transport. ” Namun demikian, apakah kejadian tersebut merupakan pelanggaran prinsip Pemilukada yang Luber dan Jurdil haruslah dikaitkan dengan fakta-fakta yang lain yang berkaitan,” jelas hakim konstitusi.
Selanjutnya Mahkamah berpendapat penggunaan  marching band SMPN 3 Rimbo Bujang untuk kepentingan kampanye adalah jelas-jelas telah melanggar ketentuan, menurut Mahkamah, marching band SMPN 3 Rimbo Bujang merupakan bagian dari fasilitas sekolah yang dalam pengadaan marching band tersebut menggunakan anggaran pemerintah sehingga dilarang digunakan untuk keperluan kampanye. Lagipula pelibatan anak-anak dalam parade kampanye adalah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, dalil Pemohon tersebut terbukti menurut hukum.
Terbukti pula menurut Mahkamah, Camat VII Koto, Camat Rimbo Bujang,  Camat Rimbo Ulu, Camat Tebo Ilir, telah secara aktif menghadiri berbagai acara di wilayahnya atau memberikan kemudahan bagi Tim Pasangan Pihak Terkait dalam kampanyenya. Walaupun acara konsolidasi PDI-P selaku Tim Pemenangan Pihak Terkait di Aula Kecamatan VII Koto dibubarkan, namun terdapat fakta yang tidak dapat dibantah bahwa Camat VII Koto telah memfasilitasi dan memberi kemudahan bagi Tim Pihak Terkait untuk menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kepentingan pasangan calon. Demikian juga tindakan Camat Rimbo Bujang, Camat Rimbo Ulu, Camat Tebo Ilir yang menghadiri berbagai acara kemasyarakatan pada saat masa kampanye yang dirangkaikan dengan fakta-fakta lain dalam perkara ini.
Sedangkan mengenai dalil Bupati Kabupaten Tebo telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan atau setidak-tidaknya Bupati Tebo telah membiarkan para pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3 juga terbukti. Hal yang terbukti pula mengenai konsolidasi pemenangan Pihak Terkait yang melibatkan camat, kepala desa, dan PNS dan pelanggaran yang lainnya. Sedangkan beberapa dalil yang diajukan Pemohon juga oleh Mahkamah juga dianggap tidak terbukti.
Mahkamah juga menemukan pelibatan PNS terutama camat dan kepala desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Tebo untuk memenangkan Pihak Terkait. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang tidak memberi toleransi pelanggaran yang secara terstruktur dengan melibatkan pejabat dan PNS dalam Pemilukada untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Akhirnya dalam akhir pertimbangannya, MK menyatakan”Terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Tebo. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Tebo Tahun 2011.”
Terkait dengan pelaksanaan putusan ini, Mahkamah juga memerintahkan melaporkan kepada MK hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan. (Yusti Nurul Agustin/Miftakhul Huda)

sumber:

Rabu, 06 April 2011

UU Penertiban Perjudian Konstitusional

Jakarta, MKOnline - Larangan perjudian tidak mengakibatkan adanya pembatasan dan tidak menghalangi hak setiap orang untuk memajukan dirinya, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif serta hak untuk mendapat perlakuan hukum yang adil. “Karena, menurut nilai yang diterima oleh masyarakat, berjudi adalah perbuatan yang tidak baik,” demikian ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 21/PUU-VIII/2010 yang dibacakan pada Rabu (6/4) sore, di ruang sidang pleno MK. Pendapat ini dikemukakan oleh MK setelah menguji Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon dalam perkara tersebut adalah seorang buruh, Suyud, dan Liem Dat Kui, seorang wiraswasta. Dalam permohonannya, mereka berpandangan bahwa UU tersebut bersifat diskriminatif. Alasannya, permainan judi merupakan kebiasaan masyarakat. Dan, tidak hanya itu, menurut mereka, perjudian bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Sehingga, dalam permohonannya, mereka menguji Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Penertiban Perjudian.
Namun, Mahkamah berpendapat berbeda. Menurut Mahkamah, meskipun judi telah lama dipraktikkan oleh banyak etnis di Indonesia, akan tetapi berjudi dianggap suatu perbuatan yang tidak baik menurut nilai-nilai masyarakat. Dalam hal ini, Mahkamah sependapat dengan Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang menyatakan bahwa larangan atau kriminalisasi perjudian dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk kepentingan umum berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pasal-pasal dari Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan masyarakat untuk menjalankan agamanya serta kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi,” ungkap salah stau hakim konstitusi saat membacakan putusan.
Selanjutnya, Mahkamah juga tidak sependapat dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa omzet perjudian adalah sangat banyak dan bermanfaat bagi negara. Menurut Mahkamah, meskipun negara memerlukan anggaran biaya yang banyak, hal tersebut tidak berarti bahwa untuk mendapatkan biaya yang banyak itu harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan hukum.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon yang mempersoalkan pemberian izin perjudian di wilayah Indonesia, menurut Mahkamah bukanlah kewenangannya untuk menguji dan menilai hal tersebut. Sehingga dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, menolak seluruh permohonan Pemohon. “Dalil-dalil para Pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum,” ucap Ketua MK Moh. Mahfud MD. (Dodi/mh)

Rabu, 02 Maret 2011

MK Menolak Permohonan Pengujian UU Otsus Papua

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan Pengujian UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua), Rabu (2/3). Pada sidang kali ini Mahkamah memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan para Pemohon.
Permohonan ini sebagaimana diketahui, diajukan oleh John Ibo, selaku Ketua DPR Papua periode 2009-2014 dan Yoseph Yohan,  Roberth Melianus Nauw, dan Jimmy Demianus Ijie dalam kapasitas sebagai Pimpinan DPR Papua periode 2008-2014. Para Pemohon selama persidangan didampingi kuasanya Bambang Widjojanto dkk.

Dalam pertimbangan hukum, pendapat Mahkamah yang dibacakan Ketua MK, Moh. Mahfud MD, bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua adalah merupakan kekhususan provinsi Papua yang berbeda dengan Provinsi lainnya di Indonesia. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPR Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, UU 21/2001, tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaan yang melekat pada daerah yang bersangkutan. Pasalnya, Provinsi Papua tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikatakan sebagai provinsi khusus.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua menurut Mahkamah, dilakukan selayaknya provinsi lainnya di Indonesia. “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRP (Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001), serta tata cara pemilihan yang harus diatur dalam Perdasus (Pasal 11 ayat (3) UU 21/2001) adalah seiring dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD yang diberlakukan di daerah lainnya di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 22/1999 yang berlaku pada saat itu,” ujar Mahfud saat membacakan keputusan.

Hanya saja, tetap ada perbedaan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua dibanding daerah lain di Indonesia. Perbedaan atau kekhususan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur papua terletak pada calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua).

Kemudian terjadi perubahan cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua secara langsung seperti yang dimaksud dalam UU 35/2008. Di dalam UU tersebut memang tidak digambarkan mengenai perubahan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung oleh rakyat, namun Mahkamah menganggap penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001 berdasarkan Pasal I angka 2 UU 35/2008 (Permohonan Pemohon), tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut, Mahkamah, menganggap ratio legis lahirnya Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo dapat dipahami,  karena pemilihan gubernur oleh DPRP tidak termasuk kekhususan Provinsi Papua yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. “Dengan demikian, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Demikian juga, tidak adanya evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan otonomi khusus Papua sebelum dilakukan perubahan UU 21/2001 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang a quo, tidak dengan sendirinya berakibat norma Pasal I angka 2 UU 35/2008 yang menghapus Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001 bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Mahfud.

Dan dalam pertimbangan terakhir, Mahkamah mengatakan permohonan para Pemohon tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup untuk menyatakan Pasal I angka 2 UU 35/2008 yang menghapus Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5072

Kamis, 24 Februari 2011

12 Tahun, Batas Usia Pidana Anak


Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan Putusan kepada Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Mualimin Abdi dari Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/2/11)
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Batas umur 8 tahun bagi anak untuk dapat diajukan ke persidangan dan belum mencapai umur 8 tahun untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual relatif rendah. Penjelasan UU Pengadilan Anak menentukan batas umur 8 tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Mahkamah berpendapat fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945.
Demikian antara lain pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan yang dibacakan pada Kamis (24/2/2011). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. Perkara nomor 1/PUU-VIII/2010 mengenai uji UU Pengadilan Anak ini dimohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM). KPAI dan YPKPAM menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Usia Bertanggung jawab
Mahkamah berpendapat, keberadaan UU Pengadilan Anak ini seharusnya ditujukan untuk memberikan perlindungan terbaik pada anak untuk dapat menjamin hak hidup (rights to life), hak kelangsungan hidup (rights to survival), dan hak tumbuh kembang anak (rights to develop). Keberadaan UU Pengadilan Anak secara khusus ditujukan bagi kepentingan terbaik bagi anak adalah bentuk dari affirmative action bagi Anak.
Setelah mencermati seluruh ketentuan tentang Pengadilan Anak, Mahkamah memandang terdapat substansi atau materi UU Pengadilan Anak yang perlu diperbaiki, seperti Pasal 23 ayat (2) huruf a UU yang menyatakan, “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a. Pidana penjara; b. Pidana kurungan; c. Pidana denda; atau d. Pidana pengawasan”. Sistematika rumusan tersebut seharusnya mendahulukan pidana pengawasan dan yang terakhir barulah pidana penjara.
Berdasarkan pandangan hukum dari ahli Pemerintah, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., ahli Pemohon, Dr. Surastini, S.H., M.H., Fentiny Nugroho, M.A., Ph.D, Prof. Bismar Siregar, Hj. Aisyah Amini, dan Adi Fahrudin, Mahkamah memandang batasan umur telah menimbulkan pelbagai penafsiran dan kontroversi pemikiran sehingga perlu ada batasan usia yang serasi dan selaras dalam pertanggungjawaban hukum bagi anak yang terdapat dalam UU Pengadilan Anak dengan mendasarkan pada pertimbangan hak-hak konstitusional anak. Mahkamah menemukan adanya perbedaan antara batas usia minimal bagi anak yang dapat diajukan dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan.
Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) menyatakan dalam hal anak belum mencapai umur 8 tahun dapat dilakukan penyidikan. Sedangkan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak menyatakan apabila anak nakal belum mencukupi umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup maka terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Pengadilan Anak tidak dapat dilakukan apabila belum mencapai umur 12 tahun.
Penetapan umur minimal 12 tahun sebagai ambang batas umur pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara sebagaimana juga direkomendasikan oleh Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10 Februari 2007. Dengan batasan umur 12 tahun maka telah sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4). Penetapan batas umur tersebut juga dengan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Meskipun yang dimohonkan pengujian hanya Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa, “...sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun...” dan Pasal 5 ayat (1) sepanjang frasa, “...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, namun Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam UU yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitutional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah. Oleh karena itu, norma-norma pasal yang lain dalam Undang-Undang ini, yaitu Pasal 1 angka 1 dan penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang mengandung frasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon terbukti menurut hukum untuk sebagian. Alhasil dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak beserta penjelasannya khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”.
Selanjutnya, menyatakan frasa dalam pasal-pasal beserta penjelasannya dalam UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”. Terakhir, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Beda Pendapat
Putusan ini tidak diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mengambil posisi berbeda dalam berpendapat (dissenting opinion) terhadap Pasal 1 angka 2 huruf b UU 3/1997 sepanjang frasa ” ...maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan”,.
Menurut Akil, seharusnya Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 2 huruf b UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak sepanjang frasa tersebut, bertentangan dengan UUD 1945. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5049

Pengaturan Penyadapan dengan Peraturan Pemerintah Inkonstitusional


Majelis Hakim Konstitusi saat sidang pengucapan putusan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Kamis (24/2/2011). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan.
Jakarta, MKOnline - Penyadapan (interception) merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945. Rights of privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan UU, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Kamis (24/2/2011). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan.
Permohonan Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU ITE ini diajukan oleh Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi. Pemohon meminta kepada Mahkamah agar mencabut Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan tata cara penyadapan menurut Pemohon tidak seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah melainkan harus diatur melalui UU. Sebab pengaturan penyadapan dalam Peraturan Pemerintah tidak akan cukup menampung artikulasi pengaturan mengenai penyadapan.
Selain itu, dalil Pemohon, menyatakan penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktik invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespondensi. Ketidakjelasan pengaturan mengenai penyadapan, akan berpotensi pada penyalahgunaan yang berdampak pada pelanggaran HAM para Pemohon maupun masyarakat pada umumnya.
Mahkamah dalam pendapatnya mengatakan, dalam perkembangannya penyadapan seringkali digunakan untuk membantu proses hukum tertentu, seperti penyelidikan kasus-kasus kriminal dalam mengungkap aksi teror, korupsi, dan tindak pidana narkoba. Penyadapan yang diperbolehkan ini dikenal juga sebagai lawful interception (penyadapan yang legal/sah di mata hukum)
Kewenangan penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan HAM namun di sisi lain memiliki aspek kepentingan hukum. Oleh karena itu, pengaturan (regulation) mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai dengan UUD 1945.
Mahkamah menilai hingga saat ini belum ada pengaturan secara komprehensif mengenai penyadapan. Di beberapa negara pengaturan mengenai penyadapan diatur dalam KUHP, antara lain di Amerika Serikat, Belanda, dan Canada. Sedangkan di Indonesia, pengaturan mengenai penyadapan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sinkronisasi ini hanya dapat dilakukan oleh peraturan setingkat UU dan bukan dengan Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, perlu adanya sebuah UU khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang. UU ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini masih belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitutional warga negara pada umumnya.
Sedangkan Peraturan Pemerintah tidak dapat mengatur pembatasan HAM. Bentuk Peraturan Pemerintah hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM.
Alhasil dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:

Senin, 31 Januari 2011

MK Batalkan UU Hak Angket DPR Versi UUDS 1950

Majelis Pleno Hakim saat pembacaan putusan perkara pengujian materiil UU tentang Penetapan Hak Angket DPR, Senin (31/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian amar putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi tujuh hakim konstitusi, Senin (31/1), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menolak permohonan para pemohon dalam pengujian formil. Menyatakan UU No.6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Mahfud.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Mahkamah menimbang dalam permohonan a quo, para Pemohon menyatakan mengajukan pengujian materiil UU 6/1954, namun apabila dicermati dalam dalil permohonan, para Pemohon mempersoalkan mengenai legalitas dan dasar hukum UU 6/1954 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950). Fadlil menjelaskan bahwa penilaian Mahkamah terhadap kepentingan para Pemohon dalam pengujian formil UU 6/1954 harus mengaitkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, di mana para Pemohon sebagai salah satu pemegang kedaulatan telah memberikan mandatnya melalui pemilihan umum kepada wakil-wakilnya yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif.
“Rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang berhak mengontrol atau mengawasi jalannya pemerintahan negara, akan kehilangan hak konstitusionalnya, apabila tidak diberi kedudukan hukum (legal standing) karena, dalam perkara a quo, karena pembentuk Undang-Undang telah ternyata tidak melakukan koreksi terhadap produk hukum yang telah dibuatnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian UU 6/1954 terhadap UUD 1945,” jelasnya.
Sementara itu Hakim Konstitusi Harjono memaparkan dalam mempertimbangkan pokok permohonan Mahkamah meneliti dasar hukum UU 6/1954, karena pasal-pasal yang dituangkan di dalam dasar hukum merupakan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum (pada bagian “Mengingat”) UU 6/1954, lanjut Harjono, adalah “Pasal 70 dan Pasal 90 ayat (2) juncto Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia”. Pasal 70 UUDS 1950 mengatur dasar hukum pembentukan UU 6/1954. Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 89 UUDS 1950 mengatur mengenai lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang a quo. Undang-Undang a quo telah ternyata dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pasal-pasal tersebut.
“Dengan demikian, maka pembentukan UU 6/1954 adalah konstitusional karena sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUDS 1950 yang berlaku ketika itu. Meskipun pembentukan Undang-Undang a quo konstitusional pada saat itu, namun oleh karena ternyata Pemohon pada hakikatnya mempersoalkan materi muatan Undang-Undang a quo, maka Mahkamah perlu mempertimbangkan materinya,” papar harjono.
Harjono memaparkan bahwa pembentukan UU 6/1954 mengacu kepada sistem pemerintahan parlementer berdasar UUDS 1950 yang dimaksudkan, antara lain untuk memberikan perlindungan/kepastian hukum terhadap panitia angket, jikalau Presiden membubarkan DPR yang diatur dalamPasal 28 UU 6/1954. Ketentuan demikian, lanjut Harjono, jelas berbeda atau tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan presidensiil. Dalam sistem pemerintahan presidensiil, presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
“Dengan demikian, meskipun berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945, namun menurut Mahkamah, UU 6/1954 termasuk Undang-Undang yang tidak dapat diteruskan keberlakuannya karena terdapat perbedaan sistem pemerintahan yang dianut dari kedua konstitusi yang mendasarinya, sehingga materi muatan Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.
Selain itu, Harjono juga menjelaskan bahwa  tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia angket yang diatur dalam UU 6/1954 telah diatur juga dalam UU 27/2009. Apabila UU 6/1954 tetap dipertahankan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan UUD 1945. “Untuk menyempurnakan Undang-Undang hak angket sebagai akibat inkonstitusionalitas dari UU 6/1954 ini, pembentuk Undang-Undang perlu mengantisipasi untuk membentuk Undang-Undang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang terkait dengan hak-hak DPR dan anggota DPR,” jelasnya. (Lulu Anjarsari)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4966

Kamis, 30 Desember 2010

Mahkamah Menolak Pengujian UU Ketenagalistrikan

Ketua MK, Moh. Mahfud MD sedang membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) pada sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (30/12).

Mahkamah dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pleno Hakim sekaligus Ketua MK, Moh. Mahfud MD, menyatakan menolak permohonan pengujian UU Ketenagalistrikan. Pertimbangan hukum putusan nomor 001-021-022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004 secara umum menyatakan bahwa selama persidangan baik dalam jawaban tertulis maupun jawaban lisan, pemerintah, DPR, dan Pemohon tidak menyangkal bahwa listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sebab itu, listrik harus dikuasi negara. Ketika ada pembenahan dalam tatakelola urusan listrik, maka pembenahan yang dilakukan haruslah memperkuat penguasaan negara untuk dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana disebut dalam Pasal 33 UUD 1945.

Mahkamah menyimpulkan bahwa meskipun pemerintah hanya memiliki saham mayoritas relatif, namun tetap menentukan proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan badan usaha yang bersangkutan. Selain itu Pasal 33 UUD 1945 tidak melarang privatisasi, sepanjang privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan Negara. Kemudian Pasal 33 UUD 1945 juga tidak melarang kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, ketentuan Pasal 16 UU Ketenagalistrikan yang memerintahkan sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial.

Dan di dalam konklusi yang dibacakan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum berdasarkan UUD 1945.

Karena itu pula, dalam amar putusannya, permohonan Pemohon ditolak oleh Mahkamah. “Mengadili, Menyatakan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota,” tandas Mahfud.

Sekedar diketahui, Pemohon pengujian UU Ketenagalistrikan ini adalah Ahmad Daryoko dan Sumadi. Keduanya merasa telah mengalami kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional sebagai akibat diberlakukannya UU Ketenagalistrikan. Pemohon merasa hak untuk berserikat dan berkumpul, hak pemenuhan dasar tentang listrik sebagai kebutuhan hajat hidup, dan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak telah diabaikan dengan adanya pemberlakuan UU tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber: