Rabu, 25 April 2012

Mahkamah Tolak Permohonan Dua Pasangan Calon Walikota Sorong

Perselisihan hasil pemilihan umum walikota/wakil walikota Sorong Provinsi Papua Barat tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon, memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan Marthinus-Petrus. “Amar Putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 15/PHPU.D-X/2012 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/04/2012) petang.

Pasangan Marthinus-Petrus mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong (Termohon) telah melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 yaitu dengan cara menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku.

Menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Hal ini setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati dalil Marthinus-Petrus dan dalil bantahan KPU Kota Sorong serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Menurut Mahkamah, KPU Kota Sorong telah menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon sudah diselesaikan selama proses tahapan, namun diajukan kembali seakan-akan temuan baru setelah diketahui siapa yang kalah dan siapa yang menang. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” kata hakim konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan pendapat mahkamah.

Begitu pula dalil pasangan Marthinus-Petrus mengenai pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), politik uang yang dilakukan pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahimah Iskandar (Nomor Urut 3) selaku Pihak Terkait. Menurut Mahkamah, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, tidak terbukti bahwa DPT yang disusun KPU Kota Sorong menguntungkan pasangan Lamberthus-Pahimah. Terungkap pula bahwa praktik politik uang bukan hanya dilakukan oleh Lamberthus-Pahimah, tapi juga dilakukan oleh Marthinus-Petrus.

Selanjutnya, dalil Marthinus-Petrus mengenai pengambilan kotak suara dari masing-masing distrik yang disimpan di Mapolresta Kota Sorong tanpa disaksikan oleh Panwaslu Kota Sorong. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dalil Marthinus-Petrus, bantahan KPU Kota Sorong, keterangan tertulis Panwaslu Kota Sorong, dan keterangan tertulis Polres Kota Sorong serta bukti yang diajukan oleh KPU Kota Sorong, menurut Mahkamah tindakan KPU Kota Sorong untuk menyimpanan kotak suara di Kantor Polres Kota Sorong karena alasan untuk keamanan adalah sudah tepat dan tidak ada keberpihakan. Begitu pula dalil Marthinus-Petrus mengenai keberpihakan Kapolres Kota Sorong kepada Lamberthus-Pahimah, juga tidak terbukti.

Tolak Pasangan Hengky-Juni

Sidang pleno MK kembali dibuka setelah rehat untuk melaksanakan ibadah shalat Maghrib. Tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim melaksanakan sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kota Sorong yang diajukan oleh Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko (putusan Nomor 16/PHPU.D-X/2012). Senada dengan putusan Marthinus-Petrus, Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan pasangan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko untuk seluruhnya.

Hengky-Juni mendalilkan perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sorong dihasilkan dari proses yang tidak benar yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu.

Mahkamah setelah mencermati permohonan, Jawaban KPU Kota Sorong, serta bukti-bukti dari para pihak, menurut Mahkamah Hengky-Juni tidak dapat membuktikan dalilnya. Begitu pula apa yang didalilkan Hengky-Juni mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahimah Iskandar (Nomor Urut 3) selaku Pihak Terkait, juga tidak terbukti.

Kemudian dalil Hengky-Juni mengenai terjadinya pelanggaran pada tahap pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kota Sorong, menurut Mahkamah, tanpa bermaksud untuk menjustifikasi adanya kelemahan dan kesemrawutan dalam penyusunan DPT, permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah. Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa KPU Kota Sorong melakukan pelanggaran DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu pasangan calon, maka KPU Kota Sorong tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemrawutan DPT dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masalah DPT harus menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi penyelenggara Pemilukada yang Luber dan Jurdil. (Nur Rosihin Ana)

download putusan permohonan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon

download putusan permohonan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko
 

Kamis, 19 April 2012

Mahkamah Tolak Permohonan Pasangan Cabup Kolaka Utara Anton-Abbas

Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir yaitu pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar Putusan Nomor 12/PHPU.D-X/2012 menyatakan menolak permohonan pasangan Anton-H. Abbas, calon bupati/wakil bupati Kolut. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilukada Kolut 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/04/2012) sore.

Pasangan Anton-Abbas mendalilkan terjadi politik uang (money politic) secara terstruktur, sistematis, dan masif, di Kecamatan Tolala, Pakue Tengah, Lambai, Tiwu, Batu Putih, Pakue Utara, Porehu, Ngapa, Rante Angin, Lasusua, Wawo, Kodeoha, dan Pakue. Dalil tersebut dibantah oleh pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (Pihak Terkait) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut (Termohon).

Mahkamah menilai bukti surat pernyataan yang diajukan oleh Anton-Abbas tidak cukup meyakinkan Mahkamah mengenai terjadinya praktik politik uang secara masif. Terlebih lagi keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Anton-Abbas telah dibantah oleh saksi-saksi yang diajukan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin.

Selain itu, Mahkamah menemukan fakta bahwa selisih perolehan suara antara Anton-Abbas dengan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin sebesar 25.883 suara. Anton-Abbas memperoleh 25.096 sedangkan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin memperoleh 50.979 suara. Mahkamah berpendapat seandainya pun sebagian atau seluruh pelanggaran yang didalilkan oleh Anton-Abbas terbukti mempengaruhi pilihan pemilih, perolehan suara Anton-Abbas tidak dapat mengungguli perolehan suara Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin, atau tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Berdasar hal tersebut, Mahkamah menilai dalil Anton-Abbas mengenai terjadinya politik uang oleh tim pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin di kecamatan-kecamatan tersebut, tidak terbukti.

Mengenai dalil Anton-Abbas yang menyatakan Rusda Mahmud tidak memenuhi syarat sebagai calon diduga menggunakan ijazah palsu, hal ini juga dibantah KPU Kolut dan Rusda Mahmud. Rusda membuktikan bahwa ijazah yang dipakainya adalah asli.

Mahkamah meyakini bahwa dalam skala terbatas, tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan kepada pasangan calon tertentu memang terjadi, namun terhadap dalil Anton-Abbas, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran, terutama politik uang, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kolut 2012.

Bustam-Tajuddin Tak diterima

Usai membacakan membacakan putusan perkara yang diajukan Anton-Abbas, selanjutnya membacakan Putusan Nomor 13/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh H. Bustam AS-H. Tajuddin, bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Kolut. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Bustam-Tajuddin tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Moh. Mahfud MD.

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah berpendapat KPU Kolut  telah melaksanakan Pemilukada sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Fakta juga membuktikan bahwa Bustam-Tajuddin tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati/wakil bupati dalam Pemilukada Kolut 2012.

Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang
meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya rangkaian bukti-bukti KPU Kolut menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon Bustam-Tajuddin.

Mahkamah dalam konklusinya menyatakan berwenang mengadili permohonan Bustam-Tajuddin. Namun menurut Mahkamah, Bustam-Tajuddin tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan Bustam-Tajuddin. (Nur Rosihin Ana)


Selasa, 17 April 2012

MK Kabulkan Penyediaan Tempat Khusus Merokok

Larangan merokok di tempat-tempat tertentu merupakan kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan yang antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan yang demikian negara wajib mengatur supaya sebagian dari masyarakat tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok.

Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”, antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/04/2012) petang. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. “Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahkamah dalam putusannya menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Menurut para Pemohon, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

Rabu, 11 April 2012

Sengketa Pemilukada Kab. Bekasi: Mahkamah Tolak Permohonan Sa’duddin-Jamal dan Darip-Jejen

Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Bekasi tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus (nomor urut 2) dan pasangan M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti (nomor urut 3).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 9/PHPU.D-X/2012 dan putusan 10/PHPU.D-X/2012 dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/4/2012) di ruang sidang pleno gedung MK.

Pendapat Mahkamah dalam putusan nomor 9/PHPU.D-X/2012 menyatakan, pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak mempermasalahkan kesalahan hasil penghitungan suara. Masalah yang mengundang keberatan pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus yaitu mengenai proses Pemilukada Kab. Bekasi Tahun 2012 yang menurut pasangan ini berlangsung tidak demokratis. Hal ini ditandai dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bekasi dan Pihak Terkait pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja.

Namun, berdasarkan alat bukti tertulis, keterangan saksi yang diajukan oleh Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus, maupun oleh KPU Kab. Bekasi (Termohon) dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (Pihak Terkait), Mahkamah berpendapat, KPU Kab. Bekasi dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja tidak terbukti telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, semua dalil yang diusung pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak terbukti menurut hukum.

Sedangkan pendapat Mahkamah dalam putusan 10/PHPU.D-X/2012 menyatakan, pasangan M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti mendalilkan adanya politik uang (money politic) berupa pembagian uang yang dilakukan oleh Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja di 21 kecamatan yang ada di Kab. Bekasi. Menurut penilaian Mahkamah, bukti-bukti yang diajukan mengenai pembagian uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebagian besar bukti-bukti yang diajukan oleh M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti berupa surat pernyataan bukanlah akta otentik yang memenuhi nilai pembuktian yang sempurna, melainkan hanya berupa akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan, yang tidak diterangkan di bawah sumpah di persidangan dan tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, sehingga merupakan surat biasa yang tidak mememiliki kekuatan pembuktian kecuali disertai dengan alat bukti lain. Demikian juga dengan bukti-bukti lain seperti laporan kepada Panwaslukada, rekaman video dan foto, serta saksi-saksi, tidaklah cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Di sisi lain, bukti-bukti yang diajukan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja ternyata menunjukkan tidak adanya signifikansi dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Jikapun ada pelanggaran, hal itu tidak terbukti secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sebab selisih perolehan suara M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti dan perolehan suara Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja sejumlah 138.749 suara. Selain itu, pelanggaran yang didalilkan, jika pun ada dan terjadi, hanyalah bersifat sporadis semata yang tidak bisa dibuktikan pengaruhnya terhadap pilihan pemilih. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti tidak terbukti. (Nur Rosihin Ana)

Jumat, 17 Februari 2012

Perselisihan Pemilukada Dogiyai: Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Distrik Piyaiye

Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai (KPU Dogiyai) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata, Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon yaitu: Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis Degel-Esau Magay.
Sedangkan metode pemilihan dalam PSU tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat.
Demikian putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 perselisihan Pemilukada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, yang diucapkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/2/2012) bertempat di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Dogiyai, dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan PSU tersebut. Selanjutnya, melaporkan hasil PSU kepada MK paling lambat 90 hari setelah putusan ini diucapkan. Terakhir, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Selain membacakan putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 tersebut, secara berturut-turut Mahkamah juga membacakan putusan perselisihan Pemilukada Dogiyai yang diajukan pasangan Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay (perkara Nomor 4/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Ausilius You-Timotius Mote (perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012).
Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu. Tenggang waktu permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, adalah bahwa “permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada didaerah yang bersangkutan”.
Sedangkan amar putusan untuk perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Ausilius You-Timotius Mote tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. (Nur Rosihin Ana)

MK: Anak di Luar Perkawinan Tetap Memiliki Hubungan Perdata dengan Ayah Biologisnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Putusan MK dengan Nomor 46/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Jumat (17/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya’,” ucap Mahfud membacakan amar putusan.

Dalam pendapat mahkamah yang dibacakan oleh hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Secara alamiah, lanjut Fadlil, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, papar Fadlil, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya.
“Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu. Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.,” papar Fadlil.
Berdasarkan uraian di atas, Fadlil menjelaskan hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/ administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. “Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan,”terangnya.
Fadlil menjelaskan berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka dalil para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak beralasan menurut hukum. “Adapun Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya’ adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya,” jelasnya.
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengemukakan alasan berbeda (concuring opinion). Dalam pendapatnya, Maria mengungkapkan potensi kerugian tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Keberadaan Pasal tersebut menutup kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan keperdataan dengan bapak kandungnya. Hal tersebut adalah risiko dari perkawinan yang tidak dicatatkan atau perkawinan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974, tetapi tidaklah pada tempatnya jika anak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya.

”Jika dianggap sebagai sebuah sanksi, hukum negara maupun hukum agama (dalam hal ini agama Islam) tidak mengenal konsep anak harus ikut menanggung sanksi akibat tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, atau yang dikenal dengan istilah “dosa turunan”. Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU 1/1974 merupakan risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, tetapi bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Dengan demikian, menurut saya, pemenuhan hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan, terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut menurut hukum negara, tetap menjadi kewajiban kedua orang tua kandung atau kedua orang tua biologisnya,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)

sumber: Mahkamah Konstitusi


Download Putusan UU Perkawinan 

Rabu, 18 Januari 2012

MK Perintahkan KPU Jayapura Lakukan Verifikasi Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura harus melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual berkas dukungan partai politik atau gabungan partai politik terhadap pencalonan pasangan Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena dan pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi serta tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011.
Demikian perintah Putusan Sela MK dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura, yang dibacakan pada Rabu, (18/1/2012) sore bertempat di ruang sidang pleno gedung MK.
Mahkamah dalam amar putusan perkara nomor 127/PHPU.D-IX/2011) dan nomor 131/PHPU.D-IX/2011) juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslu Kab. Jayapura, dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi tersebut. Terakhir, melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada MK dalam waktu 45 hari setelah putusan ini diucapkan.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai kewenangan masing-masing,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Tunda Putusan
Pemilukada Kab. Jayapura Tahun 2011 yang dilaksanakan pada 13 Desember 2011 lalu, bukan hanya disengketakan oleh kedua bakal pasangan calon tersebut di atas, tetapi juga disengketakan oleh pasangan Eliab Ongge-Najib Mury dan pasangan Yohannis Manangsang-Rehabeam Kalem (perkara nomor 128/PHPU.D-IX/2011), pasangan Mozes Kallem-H. Bustomi Eka Prayitno (perkara nomor 129/PHPU.D-IX/2011), pasangan Zadrak Wamebu-Chris Kores Tokoro (perkara nomor 130/PHPU.D-IX/2011), dan terakhir pasangan Franzalbert Joku-Djijoto (perkara nomor 132/PHPU.D-IX/2011).
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menunda penjatuhan putusan empat perkara tersebut yang dibacakan secara berurutan, yaitu perkara nomor 128/PHPU.D-IX/2011, 129/PHPU.D-IX/2011, 130/PHPU.D-IX/2011), dan 132/PHPU.D-IX/2011. Putusan ditunda hingga dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi untuk perkara yang diajukan oleh pasangan Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena dan pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 18 Januari 2012,” tandas Achmad Sodiki. (Nur Rosihin Ana)