Rabu, 30 Desember 2009

Cara Penetapan Kursi DPRD Provinsi Tidak Mengandung Diskriminasi

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 130/PUU-VII/2009 Pemohon: Habel Rumbiak. Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Norma yang diuji: Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Norma UUD 1945 sebagai penguji: Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Tanggal Putusan: 30 Desember 2009 Pemohon Habel Rumbiak adalah perseorangan warga negara Indonesia, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua, yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dengan nomor urutan 1 (satu) dari Partai Demokrat...

Selasa, 24 November 2009

Uji UU Pembentukan Kabupaten Maybrat: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VII/2009 Pemohon: 1.      Sadrak Moso; 2.      Yerimias Nauw; 3.      Martinus Yumame; 4.      Izaskar Jitmau; 5.      Willem. NAA. Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat Norma yang diuji: Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009. Norma UUD 1945 sebagai penguji: Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan: 24 November 2009 Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan...

Senin, 14 September 2009

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemohon: Sri Sudarjo. Jenis Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok Perkara: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 angka (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Tanggal Registrasi: 13 April 2008. Tanggal Putusan: 14 September 2009. Amar putusan:          -    Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang...

Selasa, 23 Juni 2009

MK Tolak Permohonan Partai Demokrat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan Partai Demokrat (PD) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jumat (22/5) pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan Panel Hakim II yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dengan anggota Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati. Tampak hadir dalam persidangan, Tim Advokasi Hukum DPP-Partai Demokrat, yakni Amir Syamsuddin, Yosef B. Badoeda, Wahyudin, Utomo A. Karim, Didi Irawadi Syamsuddin, Inu Kertapati dan lainnya. Hadir pula Jaksa Pengacara Negara (JPN) Purwani Utami, Ifan Damanik dan Nur Tamam mewakili KPU dan KPU dari berbagai daerah sebagai...