Rabu, 30 Desember 2009

Cara Penetapan Kursi DPRD Provinsi Tidak Mengandung Diskriminasi


Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 130/PUU-VII/2009

Pemohon:
Habel Rumbiak.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Norma yang diuji:
Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Amar Putusan:
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Tanggal Putusan:
30 Desember 2009


Pemohon Habel Rumbiak adalah perseorangan warga negara Indonesia, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua, yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dengan nomor urutan 1 (satu) dari Partai Demokrat Provinsi Papua untuk daerah pemilihan (Dapil) 6 (enam) pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2009.
Pemohon mendalilkan dan menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 205 dan Pasal 211 UU Nomor 10 Tahun 2008.
Menurut Pemohon, cara penetapan kursi DPRD Provinsi yang melalui 2 (dua) tahap sebagaimana dalam ketentuan Pasal 211 UU a quo bersifat dualisme, diskriminatif dan tidak adil, dibandingkan dengan cara pembagian kursi DPR yang dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 205 UU a quo. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Mengenai suara terbanyak partai sebagai dasar penetapan calon terpilih, menurut Pemohon, hal ini mengabaikan suara terbanyak yang diraih Pemohon serta mengabaikan adagium vox Populi vox Dei ‘suara rakyat suara Tuhan’, yang dijamin pula oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Kemudian mengenai alasan penetapan calon dilakukan dengan cara yang menimbulkan deviasi paling kecil sebagaimana Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, penetapan calon bagi Pemohon tidak sejalan dengan Putusan MK a quo karena faktanya Pemohon sebagai peraih suara terbanyak tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, sebaliknya calon dengan peraih suara minimal dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon beserta alat bukti surat dan keterangan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan, sebelum dilakukannya penghitungan perolehan kursi partai-partai politik untuk DPR, terlebih dahulu dipastikan apakah partai yang bersangkutan memenuhi Pasal 202 UU 10/2008, yaitu memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional. Hal ini tidak dilakukan dalam penghitungan perolehan kursi bagi anggota DPRD Provinsi.
Mahkamah juga mengatakan, anggota DPR dipilih secara nasional artinya mewakili rakyat yang lingkupnya nasional, tidak sama dengan Anggota DPRD Provinsi yang mewakili rakyat daerah/provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan perbedaan tersebut di atas, maka berlaku asas keadilan yaitu hal yang sama diperlakukan sama, dan hal yang berbeda diperlakukan berbeda. Ketentuan hukum dalam Pasal 205 dan Pasal 211 UU 10/2008 untuk penetapan perolehan kursi Partai Politik, menurut Mahkamah tidak mengandung diskriminasi sebagaimana didalilkan Pemohon. Sebab ketentuan tersebut mengatur hal yang berbeda yang harus diperlakukan berbeda, yakni ketentuan tentang perolehan kursi bagi calon anggota DPR.
Pemohon tidak diperlakukan diskriminatif karena Pasal 205 dan Pasal 211 a quo berlaku untuk semua orang baik yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi maupun Anggota DPR. Sebab pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 ayat (3) UU 39/1999 maupun Pasal 2 International Convenant on Civil and Political Rights, yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik.
Oleh karena itu, cara penetapan calon terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi maupun DPR demikian tidak dapat dipandang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, karena hal demikian merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji (judicial review) kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampau kewenangan pembuat Undang-Undang (detournement de pouvoir). Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 23 UU 10/2008 yang menyatakan peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi adalah Partai Politik, dan bukannya perseorangan sebagaimana Pemilihan Anggota DPD atau Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu perolehan kursi setelah melalui penghitungan bilangan pembagi pemilih (BPP) adalah dengan mengumpulkan seluruh sisa suara dari partai masing-masing, untuk menentukan partai mana yang suaranya paling banyak sehingga dapat ditentukan kemudian siapa yang berhak terhadap sisa kursi setelah penghitungan tahap pertama. Anggota yang terpilih adalah anggota yang mewakili rakyat di provinsi yang bersangkutan, bukan hanya mewakili rakyat di dapil tertentu dalam provinsi tersebut.
Hal ini memungkinkan seseorang memperoleh suara lebih besar di dapil tertentu dibandingkan dengan calon daerah lain di daerah yang sama, tetapi secara keseluruhan (setelah dihitung jumlah sisa suara partai-partai dari seluruh daerah dalam satu provinsi) perolehan suara partainya lebih kecil dibandingkan dengan calon lain dari partai lain, ia terpaksa tidak terpilih. Dengan demikian, perolehan kursi yang diukur dari jumlah suara terbanyak partai secara berurutan dari seluruh dapil menentukan perolehan kursi seseorang calon legislatif DPR.
Mengenai Dalil Pemohon bahwa hal demikian bertentangan dengan adagium vox Populi vox Dei, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak relevan karena suara rakyat dari seluruh dapil lebih tercermin dalam perwakilan legislatif daripada suara rakyat hanya dari satu dapil. Pengaitan dalil Pemohon dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, juga tidak relevan, karena Pemohon tidak dikurangi haknya untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Kemudian dalil Pemohon mengenai penetapan calon sebagaimana Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, juga tidak relevan, karena Pemohon melihatnya hanya dari daerah pemilihan Pemohon saja, bukan dari keseluruhan daerah pemilihan dari provinsi yang bersangkutan.
Mahkamah tidak berwenang untuk menyatakan bahwa antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 211 UU 10/2008 ditambahkan satu sub ayat yang mengatur tentang penetapan kursi DPRD Provinsi tahap kedua, yakni cara 50% suara BPP dan selanjutnya sisa suara sebagai cara penetapan tahap ketiga (petitum nomor 6), sebagaimana permohonan Pemohon.
Mahkamah menganggap Pemohon tidak konsisten dan berlebihan karena dalam petitumnya Pemohon mohon agar Pasal 205 dan Pasal 211 UU 10/2008 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) dan 28I Ayat (2) UUD 1945. Tetapi dalam positanya Pemohon sama sekali tidak menyinggung dan memberikan alasannya, oleh karenanya Mahkamah menilai tidak beralasan hukum.
Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana)

Selasa, 24 November 2009

Uji UU Pembentukan Kabupaten Maybrat: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum



Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-VII/2009

Pemohon:
1.      Sadrak Moso;
2.      Yerimias Nauw;
3.      Martinus Yumame;
4.      Izaskar Jitmau;
5.      Willem. NAA.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat
Norma yang diuji:
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
24 November 2009


Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 UU 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, yang menyatakan: “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”. Pemohon mendalilkan, berlakunya Pasal 7 UU aquo mengabaikan aspirasi masyarakat Maybrat dan tidak menghormati hukum adat masyarakat Maybrat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945.
Menurut Pemohon, Kampung Kumurkek sebagai ibukota letaknya jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat, serta belum memiliki sarana dan prasarana yang menunjang kelancaran pemerintahan. Berlakunya pasal 7 UU aquo tidak memenuhi rasa keadilan, menciptakan kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik, pelanggaran HAM. Hal ini bisa memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan dan berdampak terjadinya konflik kesukuan yang mengancam keamanan.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan, berlakunya pasal 7 UU aquo bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-I/2003 tanggal 11 November 2004, dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas baik dalam proses pembentukan maupun substansi pada Pasal 7 UU 13/2009. Sedangkan mengenai dalil kerugian konstitusional para Pemohon setelah diberlakukannya Pasal 7 Undang-Undang a quo adalah letak Kumurkek yang sulit dijangkau sehingga pelayanan pemerintahan tidak efektif, tidak dipenuhinya rasa keadilan, terpecahnya ikatan persatuan, dan timbulnya konflik kesukuan, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan merupakan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan juga bukan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (1).
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu,  terhadap pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Terlepas dari tidak terpenuhinya legal standing para Pemohon, Mahkamah menyarankan agar penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat dimusyawarahkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Maybrat, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana).

Senin, 14 September 2009

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-VII/2009
Tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pemohon:
Sri Sudarjo.
Jenis Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok Perkara:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 angka (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Tanggal Registrasi:
13 April 2008.
Tanggal Putusan:
14 September 2009.
Amar putusan:         
-    Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak dapat diterima.
-     Menolak Permohonan Pemohon selebihnya.


Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan Pemohon selebihnya. Demikian amar putusan untuk perkara Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diajukan oleh Sri Sudarjo.
Pemohon sebagai warga negara RI dirugikan hak konstitusionalnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU 42/2008). Pemohon mendalilkan bahwa Ketentuan muatan UU 42/2008 Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertentangan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 28J ayat (1), karena telah berakibat merugikan hak konstitusional Pemohon yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia melalui jalur independen yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Di samping itu, ketentuan materi muatan pasal UU 42/2008 a quo mempunyai penafsiran ganda dalam penerapan hukum, tidak memberikan kepastian hukum, sehingga jelas bertentangan dengan maksud dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 14 ayat (2) secara arti tekstual dan arti kontekstual ketentuan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 serta terbukti mengakibatkan kerugian konstitusional yang disebut di atas.

Mengenai legal standing Pemohon, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai warga negara RI yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal-pasal dalam  UU 42/2008 a quo. Namun pada persidangan tanggal 7 Mei 2009, Pemohon telah merevisi kedudukan hukumnya tidak lagi sebagai warga negara Indonesia, melainkan sebagai Presiden Lembaga Dewan Nasional Komite Pemerintahan Rakyat Independen berdasarkan Akta Notaris Herman Eddy, S.H., tanggal 30 Desember 2008 Nomor 34. Pemohon melihat independen tidak dalam bentuk privat, tetapi melihat independen sebagai sikap politik wadah kolegial (sic).

Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 5 Akta Pendirian Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen Nomor 34 pada huruf d dan huruf e pada pokoknya menyatakan bahwa Maksud dan Tujuan Lembaga ini adalah untuk memperjuangkan hak politik rakyat yang berkeadilan menuju masyarakat adil dan makmur, dan membangun “independensi politikal rakyat” dan “politikal rakyat independen”. Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen yang dibentuk dengan akta Notaris tersebut dimaksudkan untuk memperoleh status sebagai satu badan hukum perdata. Akan tetapi dari alat-alat bukti yang diajukan, tidak ternyata bahwa badan hukum tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga oleh karenanya menurut Mahkamah, Pemohon belum dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum, akan tetapi dapat dikualifikasikan sebagai perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.

Berdasar Putusan MK Sebelumnya

Pasal-pasal dalam UU 42 Tahun 2008 yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah menyangkut pasal-pasal yang telah diuji dan diputus oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, yaitu, Putusan Nomor 054/PUU-II/2004 dan Nomor 057/PUU-II/2004 masing-masing bertanggal 6 Oktober 2004, Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2008, dan Putusan Nomor 51-52-59/PUU/2008 bertanggal 18 Februari 2009.

Terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 UU 42/2008 a quo, yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, dengan alasan-alasan yang tidak berbeda dengan alasan dan dasar konstitusionalitas yang diajukan dalam 6 (enam) perkara secara keseluruhan yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah sebelumnya, maka Mahkamah tidak dapat lagi menguji pasal-pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, maka terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika diajukan dengan alasanalasan konstitusionalitas yang berbeda. Mahkamah berpendapat bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon dalam pengujian materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang diuji, terutama pengujian terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian tidak berbeda, sehingga oleh karenanya Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

Permohonan Ditolak

Khusus terhadap Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 2 UU 42/2008, merupakan bagian dari ketentuan umum yang menguraikan pengertian atau definisi operasional, yang dimaksudkan agar batas pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang berfungsi menjelaskan makna suatu kata atau istilah yang harus dirumuskan sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. Permohonan yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum, yang dijadikan dasar bagi pasal-pasal berikutnya dalam Undang-Undang a quo, sangat tidak beralasan.
2.  Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 42/2008 yang juga dimohonkan diuji mengatur tentang mekanisme internal Partai Politik dalam pemilihan dan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, sama sekali tidak memiliki masalah konstitusionalitas yang harus dipersoalkan dan alasan yang diajukan sepanjang mengenai pengujian Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 42/2008 tersebut tidak berdasar hukum;
3.  Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 yang hanya menentukan tenggang waktu untuk pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, merupakan pilihan pembentuk undang-undang yang menjadi kewenangannya sehingga materinya tidak dapat dimintakan pengujian. Berdasarkan ketiga alasan tersebut maka permohonan Pemohon sepanjang mengenai Pasal 1 angka 2, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 harus dinyatakan ditolak.
Mahkamah berpendapat, alasan-alasan permohonan tentang usul perubahan pasal-pasal, menurut Mahkamah tidak rasional sehingga tidak berdasar hukum untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan Menolak Permohonan Pemohon selebihnya. (Nur Rosihin Ana).

Selasa, 23 Juni 2009

MK Tolak Permohonan Partai Demokrat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan Partai Demokrat (PD) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jumat (22/5) pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan Panel Hakim II yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dengan anggota Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Tampak hadir dalam persidangan, Tim Advokasi Hukum DPP-Partai Demokrat, yakni Amir Syamsuddin, Yosef B. Badoeda, Wahyudin, Utomo A. Karim, Didi Irawadi Syamsuddin, Inu Kertapati dan lainnya. Hadir pula Jaksa Pengacara Negara (JPN) Purwani Utami, Ifan Damanik dan Nur Tamam mewakili KPU dan KPU dari berbagai daerah sebagai Turut Termohon juga hadir, yakni dari KPU Cilacap, Semarang, Magelang Jawa Tengah, Sumba Barat Daya, Ende NTT, Ronte Dao, Sumenep, Surabaya dan Madiun, dan Dapil VIII, Batam, Samosir Sumatera Utara, dan Manado.

Persidangan sesi pertama ini diagendakan sampai pukul 11.30 WIB. Atas kesempatan yang diberikan hakim, Amir Syamsuddin, Koordinator Tim menyampaikan pokok-pokok permohonan dengan uraian permasalahan di masing-masing dapil yang diperselisihkan. Kuasa Partai Demokrat juga menyampaikan perbaikan sistematika permohonan dan substansi kecil dalam persidangan.


PD Sengketakan Perolehan Suaranya di 39 Dapil

Partai Demokrat mempersoalkan penetapan dan pengumumam KPU mengenai hasil pemilu anggota legislatif 9 Mei lalu di 39 daerah pemilihan (dapil) di Indonesia. Dalil-dalil Pemohon yang disusun dan dikemukakan dalam persidangan dalam sistematikanya terbagi dalam tiga kelompok, yakni untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupatan/Kota. Untuk pemilu anggota DPR, semula Pemohon mengemukakan 6 dapil, akan tetapi kemudian di Dapil X Jawa Timur dikeluarkan dari permohonan, karena menurut Pemohon overlapping dengan Dapil II Jawa Timur.  

Sebagaimana permohonan yang dibacakan di persidangan, di Dapil X Jawa Timur, berdasar data KPU, Partai Demokrat memperoleh 436.555 suara, sedangkan PAN 105.872 suara. Sedangkan perolehan Partai Demokrat menurut versinya adalah 436.555, sedangkan PAN tidak memperoleh suara sama sekali. Atas kejanggalan tersebut, Muktie mengklarifikasi angka tersebut. ”Apakah masuk akal, PAN hanya mendapat 1 suara?” tanya Mukhtie kepada kuasa Pemohon. ”Soalnya anda harus membuktikan hilangnya 105.872 suara? Jadi, harus masuk akal juga permohonan,” lanjut Muktie meminta kejelasan. Akhirnya Pemohon mengeluarkan Dapil X sebagai daerah yang disengketakan. ”Dapil X tidak jadi, tolong dicatat ya,” tegas Muktie dalam sidang.

Kemudian, untuk dapil Sulawesi Tengah, Pemohon menyatakan menurut KPU perolehan Partai Demokrat 213.637 suara, seharusnya 221.595 suara. Hal ini mempengaruhi kursi, karena terdapat selisih 7.958 suara. Menurut Pemohon terjadi pengurangan suara Partai Demokrat khususnya caleg nomor urut 1 antara TPS dengan PPK di Kec. Dolo, Sindue Tobata, Sindue Induk, Sojol, Banawa pada dapil Kab Donggala sebesar 4.9333 suara. Saat ditanya Mukhtie berapa kursi yang didapat di Sulteng, kuasa Partai Demokrat menyatakan memperoleh 1 kursi. ”Dengan klaim ini, maka menurut Partai Demokrat dapat 2, maka itu perlu di pertegas. Jadi 1 dan 2 tidak mungkin kursi sendiri-sendiri,”ujar Muktie.

Selanjutnya, untuk dapil III Jawa Timur, menurut KPU suara Partai Demokrat sebesar 213.063 suara, sedangkan PAN memperoleh 105.872 suara. Menurut Pemohon, terjadi penggelembungan suara PAN yang dilakukan oknum KPU Provinsi Jawa Timur. Seharusnya Partai Demokrat memperoleh 223.288 suara, sedangkan PAN mendapatkan 34.000 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat dari dapil III Jawa Timur dengan kehilangan 1 kursi.  

Di dapil Bengkulu, suara Partai Demokrat menurut KPU Provinsi adalah 168.963, namun menurut KPU sebesar 148.963 suara. Menurut Pemohon, peolehan Partai Demokrat seharusnya 168.963 sebagaimana ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu karena sesuai yang ditetapkan KPU kabupaten. Menurut Pemohon, ada penggelembosan suara Partai Demokrat di Kab. Kaur. Menurut Pemohon, di Dapil ini Partai Demokrat memperoleh 1 kursi dan menghendaki 2 kursi.

Di dapil Sumatera Utara II, suara  Partai Demokrat menurut KPU 209.571 suara. Menurut Pemohon, suara tersebut lebih banyak dari jumlah DPT sebanyak 198.000 suara, sehingga peringkat Pemohon turun menjadi nomor urut 4.

Kemudian, untuk dapil Papua, menurut data KPU, Partai Demokrat memperoleh 337.302 suara, seharusnya memperoleh 387.152 suara. Hal ini terjadi karena ada pengurangan suara di Kab. Paniai dan Dogiai atas nama caleg Nomor 10 sebesar 29.022 suara, dan di Kab. Yahukimo caleg Nomor 5 sebesar 25.547. Hal ini menurut Pemohon mempengaruhi kursi Partai Demokrat di Papua.

Untuk pemilu DPR Provinsi, terdapat tiga dapil yang dipermasalahkan, yaitu dapil VI NTT I, menurut KPU Ende, suara Partai Demokrat sebesar 4.454 suara, menurut versi Partai Demokrat seharusnya 4.551 suara, sehingga mempengaruhi perolehan kursinya atas nama caleg Nomor 2 yang kehilangan 1 kursi. Kemudian, di dapil IV Papua, menurut KPU perolehan Partai Demokrat adalah 0 suara, seharusnya menurut Pemohon perolehannya adalah 4.026 suara. Hal ini terjadi karena ada pengurangan suara Partai Demokrat di Distrik Kella dan diberikan kepada PIS dan PAN.

Selanjutnya, di dapil II Sulawesi Tenggara, perolehan Partai Demokrat di Kab. Konawe dan Konawe Utara menurut form DC Prov. Sulawesi Tenggara sebesar 24.757 suara, sedangkan PAN 27.790 suara. Menurut Pemohon, Partai Demokrat memperoleh 21.721, sedangkan PAN memperoleh 24.237 suara. Menurut Pemohon, penggelembungan suara PAN diduga dilakukan oknum KPUD Sulawesi Tenggara.

Kemudian, di samping pemilu DPR dan DPRD Provinsi, Pemohon juga keberatan untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemohon umumnya dalam dalil-dalil permohonannya merasa kehilangan satu kursi di dapil-dapil tersebut. Pemohon juga mengklaim terjadinya penggelembungan suara yang dilakukan partai lain, pengurangan suaranya di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota, dan adanya kesalahan penjumlahan suara.

Beberapa dapil yang disengketakan dan dibacakan di persidangan, yakni dapil 3 Kab. Sidrap Sulsel, dapil 3 Kab. Ketapang, dapil 2 Kab. Pulang Pisau Kalteng, dapil 3 Bitung Sulut, dapil 1 Kota Manado, dapil Kab. Minahasa Utara, dapil 3 Kab. Lahat, dapil 2 Kota Sibolga, dapil 3 Kab. Samosir, dapil 2 Kab. Batubara, dapil 5 Kab. Sumenep, dapil 3 Kota Surabaya, dapil 5 Kab. Jember, dapil Kab. Cilacap, dapil 5 Kab Magelang, dapil 3 Kota Semarang, dapil 6 Kota Bekasi, dapil 4 Kab. Aceh Utara, dapil 1 Kota Subussalam Aceh, dapil 2 Kab. Dompu, dapil 1 Sumba Barat Daya, dapil 2 Kab. Rote Ndao, dapil 1 Kab Rote Ndao, dapil 2 Kab Memberamo Tengah, dapil 3 Kab. Memberamo Tengah, dapil 3 Kab Mammasa, dan dapil 3 Kota Batam, dan Dapil 1 Kab. Nias Selatan.

Untuk permohonan di dapil II Sumatera Utara.di-drop karena kesalahan sistematika, sebab di dapil tersebut telah masukkan sengketa anggota DPR. Sedangkan di Dapil Nabire dikeluarkan dari permohonan, karena menurut Pemohon, data pendukungnya tidak lengkap.

Perbaikan permohonan terdapat kejanggalan teknis berdasar permohonan lama saat dibacakan. Atas hal demikian, Muktie menasihati, ”Yang baru belum ada ya? Jadi yang baru harap diserahkan setelah jum’atan.Untuk perbaikan, harap dicocokkan dengan permohonan yang lama, biar tidak ada penyelundupan dapil baru. Yang keliru-keliru kecil tadi juga diperbaiki.”

Ketua Panel Hakim Muktie Fadjar  kemudian melakukan skors pada pukul 11.30 WIB dan sidang dilanjutkan untuk sesi kedua dengan agenda jawaban Termohon dan Turut Termohon yang dimulai kembali sekitar jam 14.00 WIB.

KPU Surabaya Minta Permohonan PD Dikabulkan

Di dapil 3 Kota Surabaya di Kec. Rungkut, Partai Demokrat mengklaim memperoleh 294 suara, sedangkan versi KPU memperoleh 220 suara. Pengurangan sebesar 74 suara berakibat akibat kehilangan 1 kursi, sehingga Partai Demokrat dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut suara yang benar adalah 294 suara. Menanggapi keberatan perolehan suara ini KPU Surabaya justru dalam keterangannya memohon permohonan ini dikabulkan.

Partai Demokrat pada sesi pertama sekitar pukul 10 WIB membacakan pokok-pokok permohonannya di 37 dapil, termasuk di dapil 3 Surabaya pada pemeriksaan pertama, Jumat (22/5). Sidang diteruskan pada sesi kedua setelah shalat jum’at dengan dengan agenda mendengar jawaban Termohon/Turut Termohon.

Partai Demokrat kuasanya Amir Syamsuddin dkk dan dihadiri pula kuasa KPU dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan KPU dari berbagai daerah. Beberapa KPU dari daerah yang hadir dan siap dengan tanggapan memberikan keterangan bergantian pada sidang sengketa hasil pemilu (PHPU) ini. Salah satu anggota KPU dari daerah yang memberikan keterangan adalah KPU Surabaya yang terkait persoalan di dapil 3 Kota Surabaya.

Eko Sasmito, anggota KPU Kota Surabaya memberi tanggapan atas keberatan di dapil 3 kota tersebut yang diklaim adanya pengurangan suara. Eko Sasmito menyampaikan duduk persoalannya dengan cukup tenang. Eko menyatakan permohonan Pemohon tidak terperinci dan hanya mendalilkan uraian fakta secara umum. ”Menanggapi gugatan Partai Demokrat, pertama gugatan ini membingungkan, karena tidak detil. Kemudian, gugatan ini sangat umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko mengemukakan dengan berdasar dalil yang dikemukakan Partai Demokrat dalam permohonannya, khususnya di Kec. Rungkut, semestinya suara Partai Demokrat adalah lebih besar, bukan sebagaimana didalilkan. ”Maka dengan cara berpikir Partai Demokrat di dapil 3, khususnya Kec. Rungkut yang mendapatkan 294 suara. Padahal menurut catatan kita, Partai Demokrat semestinya mendapatkan 10.149 suara. "Ini ada beberapa ketidakkonsisten,” ujar Eko Sasmito dengan tenang memberikan keterangan.

Amir Syamsuddin menanggapi keterangan KPU Surabaya, menurutnya di dapil 3 Kota Surabaya yang diperkarakan adalah hanya di Kec. Rungkut dengan 294 suara itu. ”Tolong dibaca, walaupun permohonan singkat, jadi 293 suara itu hanya di Kec. Rungkut,” kata advokat senior ini.

Kemudian selain klaim suara yang justru jauh lebih kecil dari yang seharusnya didapatkan, menurut Eko di persidangan, bermula dari dicantumkannya suara dan nama partai yang tidak memiliki calon di legislatif. Perubahan dilakukan setelah KPU Surabaya mendapatkan petunjuk KPU Pusat untuk menghilangkan partai-partai tersebut. Dengan tidak menghitung partai tersebut, berpengaruh besar terhadap perolehan Partai Demokrat.

”Sehingga partai yang tidak memiliki calon legislatif nilainya nol, sehingga suara sah berkurang. Maka Karena suara sah berkurang, maka BPP menjadi berkurang. Pada saat BPP berkurang perolehan sisa suara yang dipersolkan Partai Demokrat menjadi naik,” jelas Eko.

Selanjutnya, Eko juga mengemukakan berdasar Keputusan KPU, partai yang tidak memiliki calon di parlemen maka tidak sah. Rekap di tingkat II ada kekeliruan nama dan suara ini masih dicantumkan. Oleh KPU minta dinol-kan. Bersama dengan Panwas kita sudah menjadikan tidak sah. Sehingga jumlah suara sah menjadi menurun karena suara partai yang dinol-kan tersebut. Sehingga Partai Demokrat yang mendapatkan kursi dengan kekeliruan tersebut.

Rugikan Diri Sendiri

Hal demikian menurut Eko ternyata menguntungkan Partai Demokrat sehingga memperoleh kursi. Permohonan PHPU oleh Partai Demokrat saat ini di dapil 3 Surabaya justru merugikan diri sendiri, karena dengan menghilangkan suara partai menjadi nol yang tidak memiliki calon di legislatif maka justru Partai Demokrat diuntungkan dengan itu. Dengan menjadikan suara tidak sah, jumlah suara sah menjadi menurun.

”Penetapan perolehan kursi oleh KPU Surabaya yang dilupakan bahwa yang memberikan suara adalah teman-teman Partai Demokrat. Sehingga gugatan ini tidak perlu ada. Karena kalau gugatan diterima, saya pikir sangat merugikan Partai Demokrat. Sehingga suara Partai Demokrat menjadi sangat minim menjadi 294,” jelasnya.

Berdasarkan proses persidangan terungkap berdasarkan kesaksian KPU Surabaya bahwa di dapil III Kota Surabaya, tidak hanya Rungkut saja, akan tetapi terdiri dari beberapa kecamatan, yakni Rungkut, Sukolilo, Mulyorejo, Gununganyar dan Tenggilis Mejoyo. Sedangkan 10.149 suara yang dikemukakan KPU Surabaya itu hanya di Kec. Rungkut saja, sedangkan penghitungan versi Partai Demokrat justru 294 suara. ”Jadi Rungkut dapat 10.145 suara. Kalo Pemohon minta ditulis 294 gakpapa,” ujar Eko di persidangan.

Eko menambahkan Kec. Rungkut itu mendapat 3 kursi. Di dapil 3 Kota Suara itu Partai Demokrat mendapatkan 39.985 suara. Menurutnya yang dipersoalkan kuasa Pemohon adalah tidak ada yang dipersoalkan, karena partai ini yang mendapat kursi. Eko tercatat berkali-kali mengemukakan jika MK mengabulkan dengan menurunkan suara Partai Demokrat sesuai versinya sendiri adalah tidak menjadi masalah.

Sebagai pihak yang dituntut, terhitung Eko beberapakali justru meminta permohonan dikabulkan. Bertahannya pendirian kuasa Pemohon atas perolehan 294 suara di Kec. Rungkut, ditanggapi KPU Surabaya dengan memohon agar permohonan yang yang sengketakan dikabulkan. “Saya meminta gugatan ini dikabulkan”, Eko meminta kepada penel hakim II. Pada akhir keterangannya, ia juga kembali memohon mengabulkan gugatan Partai Demokrat yang mengklaim 294 suara tersebut.

KPU Semarang Anggap PD Klaim Suara Lebih Kecil

Sidang lanjutan pemeriksaan perkara permohonan Partai Demokrat mengagendakan jawaban oleh KPU maupun KPU dari Daerah, pada Jumat (22/5). Sidang Panel Hakim II ini kembali dipimpin A. Mukhtie Fadjar.

Sidang kali ini menentukan bagi semua pihak, karena ukuran kebenaran awal permohonan ditentukan apakah KPU membenarkan atau menolaknya. Muktie setelah membuka persidangan, kemudian mempersilahkan KPU untuk memberikan jawaban dan juga terhadap KPU dari beberapa daerah untuk mengemukakan data pembanding.

Tampak hadir dalam persidangan, Tim Advokasi Hukum DPP-Partai Demokrat, Amir Syamsuddin dkk, kuasa KPU, dan kuasa/anggota KPU dari berbagai daerah yakni dari KPU Cilacap, Semarang, Magelang Jawa Tengah, Sumba Barat Daya, Ende NTT, Ronte Dao, Sumenep, Surabaya dan Madiun, dan Dapil VIII, Batam, Samosir Sumatera Utara, dan Manado.

KPU Semarang yang telah siap memberikan keterangan kedua merasa tidak mengerti dengan keberatan yang diajukan oleh Partai Demokrat di dapil III Kota Semarang. Menurutnya, data yang dikemukan Partai Demokrat tidak jelas dan bahkan justru suara Pemohon yang berkurang. “Justru data  yang disampaikan Pemohon suara berkurang dengan data yang kami sajikan, baik C-1 di setiap TPS, maupun data lampiran DA-B dan lampiran DA-1,” jelas wakil KPU Semarang.

Perwakilan KPU Semarang juga membeber data yang diklaim suara PD adalah justru lebih kecil dari yang ditetapkan KPU. Beberapa contoh di Kelurahan Muktiharjo di beberapa TPS banyak suara yang dikemukan Pemohon berkurang.

“Sebagai contoh, di Kel. Muktiharjo Kidul, pada TPS 18, justru data versi PD, ia hanya memperoleh 7, sedangkan versi KPU pada TPS 18, justru Partai Demokrat memperoleh 27. Dari dasar ini menjadi dasar rekap pada lampiran DA-B dan DA-1, sehingga justu  terjadi pengurangan perolehan suara oleh Pemohon sendiri,” jelasnya.

“Sebuah contoh lagi, Di TPS 30, Partai Demokrat memperoleh 55, pada C-1 versi KPU justru Partai Demokrat memperoleh 56. Kemudian, pada TPS 34, Pemohon menyebut perolehannya adalah 52, justru C-1 dan DA-B yang ada pada kami, Partai Demokrat mendapat suara 64. Maka. Atas dasar ini KPU membuat penetapan perolehan suara sebagaimana jumlah yang ada pada lampiran DA-B yaitu untuk Kec. Pedurungan memperoleh 20.994 suara. Nah, ini kami sebagai Turut Termohon tidak mengerti dengan lampiran yang disajikan oleh Pemohon,” jelasnya lebih lanjut.

”Sebuah contoh lagi yang terakhir, Kel Muktiharjo Kidul pada TPS 74, Partai Demokrat menyebut 67 suara, sementara itu versi KPU Semarang Partai Demokrat memperoleh 68 suara. Ini baru satu kelurahan. Kemudian Telogomulyo adalah tak ubahnya sebagaimana yang disampaikan di keluran lain,” jelasnya.

“Yang prinsip atas dasar perolehan suara yang tercantum dalam model C-1, kemudian DA-B dan lampiran DA-1, KPU Semarang menetapkan perolehan suara Partai Demokrat, justru Pemohon yang menyampaikan data yang berkurang seperti yang kami sampaikan,” pungkas perwakilan KPU Semarang ini.

Majelis Sahkan Alat Bukti
MK kembali menyidangkan perkara yang diajukan Partai Demokrat pada Sabtu (6/6/09). Sidang yang dibuka pada pukul 08.00 WIB ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.
Pemohon diwakili 12 kuasanya, dan Termohon diwakili 4 kuasanya. Sedangkan Turut Termohon yang hadir dari KPU Kab. Ketapang, KPU Kab. Samosir, KPU Minahasa Utara, KPU Prov. Papua, KPU Kab. Yahokimo, KPU Kab. Lahat, KPU Kab. Magelang, KPU Kota Depok, KPU Dompu, KPU KIP Kab. Aceh Utara, KPU Kab. Mamasa, KPU Kota Manado, KPU Kota Bekasi, KPU Kota Bitung,  KPU Kab. Konawe, KPU Kab. Batubara II Prov. Sumatera Utara, KPU Kab. Sumba Barat Daya, KPU Kota Batam, KPU Kota Semarang, KPU Kab. Cilacap, KPU Kota Surabaya, KPU Kab. Ende, KPU Kab. Rote Ndau.
Sidang juga dihadiri Pihak Terkait, yakni Partai Gerindra, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan PNI Marhaenisme.
Dalam sidang dengan agenda pengesahan alat bukti, majelis hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait. Majelis hakim memberi catatan pada bukti Pemohon, karena daftar bukti untuk dapil II Kota Sibolga pada bukti  P51, P-52, dapil III Kab. Samosir pada P-53, P-54, P-54A, P-54B, P-54C, P-54D, P-54E, tidak sama dengan bukti fisik yang diajukan.
Pada pengesahan alat bukti Turut Termohon, majelis hakim merasa kesulitan, karena Turut Termohon tidak membuat daftar pada alat bukti. Ada yang membuat daftar alat bukti tidak berurutan, tidak teratur dan juga daftar alat bukti tulisan tangan yang sulit dibaca.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberi kesempatan Pemohon dan Termohon menyampaikan closing statement. Partai Demokrat hanya menyampaikan seluruh daftar bukti tambahan sudah diserahkan ke MK. Sedangkan kuasa Termohon menyampaikan dengan mengutip adagium dalam prinsip kehidupan berdemokrasi, suara rakyat adalah suara Tuhan. Termohon berharap agar tidak mempermainkan suara rakyat dengan bukti yang tidak valid. Termohon juga kembali menegaskan, bukti yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur penyelenggaraan pemilu.

Permohonan Ditolak

Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan Partai Demokrat (PD). Sedangkan untuk dapil Sumatera Utara II dan dapil Nias Selatan I, II, dan III, Mahkamah belum menjatuhkan final karena merujuk pada Putusan (Sela) Mahkamah Konstitusi Nomor 28-65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009 bertanggal 9 Juni 2009 yang telah menjatuhkan putusan sela untuk kedua dapil tersebut.

Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan atas permohonan Partai Demokrat, Pemohon untuk perkara Nomor 89/PHPU.C-VI/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Selasa (23/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.

Berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan, dalam pendapatnya mahkamah menilai permohonan kabur (obscuur libel). Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga permohonan harus ditolak.


Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil


 

Mengacu Putusan Sela Dapil Nias Selatan 

Menurut pendapat Mahkamah, untuk dapil Sumatera Utara II (DPR RI), Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan kaitan permohonan a quo dengan Putusan (Sela). Sebagaimana diketahui, pada 9 Juni 2009, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan (Sela) Nomor 28-65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009. Dalam amar putusannya, antara lain, memerintahkan kepada KPU Kab. Nias Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Untuk pemilihan Calon Anggota DPR, Provinsi Sumatera Utara dibagi atas tiga Dapil yang di dalam Dapil 2 yang menjadi objek permohonan a quo, melingkupi, antara lain, Kab. Nias Selatan, maka Putusan (Sela) MK tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk putusan dalam permohonan a quo. Dengan demikian, putusan (akhir) mengenai perolehan suara yang dimohonkan Pemohon dalam permohonan a quo ditunda sampai adanya laporan dari KPU in casu KPU Kab. Nias Selatan, mengenai hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang.

Begitu juga untuk dapil Nias Selatan 1, Nias Selatan 2, Nias Selatan 3 (DPRD Kabupaten). Dengan adanya putusan sela yang di dalamnya termasuk permohonan a quo (Nomor 89/PHPU.C-VII/2009), maka pertimbangan dan putusan Mahkamah sepanjang Dapil Nias Selatan tersebut mutatis mutandis berlaku untuk putusan ini.

Pada amar putusan yang dibacakan oleh Mahfud MD, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon untuk Dapil Papua (DPR RI) dan Dapil Sulawesi Tenggara 2 (DPRD Provinsi) tidak dapat diterima. Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya (Nur Rosihin Ana).