Selasa, 24 November 2009

Uji UU Pembentukan Kabupaten Maybrat: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VII/2009 Pemohon: 1.      Sadrak Moso; 2.      Yerimias Nauw; 3.      Martinus Yumame; 4.      Izaskar Jitmau; 5.      Willem. NAA. Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat Norma yang diuji: Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009. Norma UUD 1945 sebagai penguji: Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan: 24 November 2009 Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan...