Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-VII/2009
Pemohon:
1.
Sadrak Moso;
2.
Yerimias Nauw;
3.
Martinus Yumame;
4.
Izaskar Jitmau;
5.
Willem. NAA.
Pokok
Perkara:
Pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat
Norma
yang diuji:
Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009.
Norma
UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Amar
Putusan:
Menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal
Putusan:
24 November 2009
Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan...