Rabu, 30 Desember 2009

Cara Penetapan Kursi DPRD Provinsi Tidak Mengandung Diskriminasi

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 130/PUU-VII/2009 Pemohon: Habel Rumbiak. Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Norma yang diuji: Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Norma UUD 1945 sebagai penguji: Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Tanggal Putusan: 30 Desember 2009 Pemohon Habel Rumbiak adalah perseorangan warga negara Indonesia, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua, yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dengan nomor urutan 1 (satu) dari Partai Demokrat...