Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-VII/2009
Pemohon:
Habel Rumbiak.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Norma yang diuji:
Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D
Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat
(2) UUD 1945
Amar Putusan:
Menyatakan menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya.
Tanggal Putusan:
30 Desember 2009
Pemohon Habel Rumbiak adalah
perseorangan warga negara Indonesia, calon anggota legislatif (caleg) DPRD
Provinsi Papua, yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dengan nomor
urutan 1 (satu) dari Partai Demokrat...