
SUKA CITA. Para Pemohon uji materi UU BHP bersuka cita dan saling bersalaman usai MK, Rabu (31/3), memutuskan UU tersebut inkonstitusional. (Humas MK/Gani)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian amar putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Rabu (31/3), di Gedung MK. Para Pemohon terdiri dari elemen mahasiswa, orang tua siswa, dan badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, serta yayasan pendidikan...