Kamis, 24 Juni 2010

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Sembilan Kecamatan di Kab. Gresik

(Ki-Ka) H. Hariyadi dan Irfan Choirie selaku Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon bersendagurau selagi menunggu pemberian berkas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Gresik di ruang sidang Pleno MK, Kamis (24/06). Jakarta, MK Online - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gresik Tahun 2010 memasuki babak pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan di kecamatan Bungah, Driyorejo,...

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Gresik di Sembilan Kecamatan

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010 Pemohon: Sambari Halim Radianto dan Moh. Qosim (SQ). Termohon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik. Pihak Terkait Husnul Khuluq dan M. Musyaffa’ Noer (Humas) Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gresik Tahun 2010. Tanggal Registrasi 7 Juni 2010 Amar Putusan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir; §  Menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kab. Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal 1 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gresik Tahun 2010; §  Memerintahkan kepada KPU Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan...