Senin, 19 Desember 2011

Permohonan Gusnar-Toni Dikabulkan, Tapi NKRI Tetap Pemenang Pemilukada Prov. Gorontalo

Permohonan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (GT) memasuki tahap final yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusan perkara 120/PHPU.D-IX/2011 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan GT. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh.Mahfud MD dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/12/2011) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Mahkamah juga membatalkan perolehan suara Pasangan H. David Bobihoe Akib-H. Nelson Pomalingo sejumlah 105.148 suara yang didapatkan dari Kabupaten Gorontalo. Kemudian, menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011, yaitu: pasangan H. Rusli Habibie-H. Idris Rahim (nomor urut 1) sejumlah 264.011 suara; pasangan H. Gusnar Ismail-H. Tonny Uloli (nomor urut 2) sejumlah 183.060 suara; pasangan H. David Bobihoe Akib-H. Nelson Pomalingo (nomor urut 3) sejumlah 48.104 suara.
Kendati permohonan dikabulkan sebagian, namun tetap tak mampu mendongkrak perolehan pasangan GT sebagai pemenang Pemilukada Provinsi Gorontalo. Posisi peraih suara terbanyak tetap dipegang pasangan H. Rusli Habibie-H. Idris Rahim (NKRI).
Mahkamah berpendapat, Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil mengenai terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif di Kabupaten Gorontalo. Namun, Mahkamah tidak memerintahkan pemungutan suara ulang melainkan langsung membatalkan perolehan suara khususnya bagi pihak yang secara nyata telah melakukan pelanggaran tersebut, yaitu suara pasangan H. David Bobihoe Akib-H. Nelson Pomalingo.

Tak Penuhi Syarat Dukungan
Mahkamah selain membacakan putusan permohonan GT tersebut, beberapa saat sebelumnya juga membacakan putusan permohonan sengketa Pemilukada Provinsi Gorontalo yang diajukan oleh bakal pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi. Mahkamah dalam amar putusan perkara Nomor 121/PHPU.D-IX/2011 menyatakan permohonan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Mahkamah berpendapat, gabungan partai yang mengusung pencalonan Pemohon sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak memenuhi syarat 15% sebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 ayat (2) UU Pemda yang menyatakan, “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(Nur Rosihin Ana)

Kamis, 24 November 2011

Calon Perseorangan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945 dan MoU Helsinki

Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh yang diajukan oleh Ir. H.T.A. Khalid, M.M. (bakal calon Gubernur Aceh) dan Fadhlullah (bakal calon Bupati Pidie) memasuki tahap pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/11/2011) sore. Dalam amar putusan perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, didampingi Anggota Panel Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva.

Putusan ini Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011. Mahkamah dalam amar putusan juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Pemilihan Kab./Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh.

Selain itu, putusan Mahkamah juga menyatakan calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka). Kemudian Mahkamah menyatakan berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh. Terakhir, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pangkal persoalan yang melatarbelakangi sengketa Pemilukada Aceh ini menyangkut tiga hal yaitu mengenai calon perseorangan; kedudukan KIP Aceh dan Qanun; dan terakhir mengenai penyelesaian sengketa Pemilukada. Mengenai calon perseorangan, Pasal 256 UU 11/2006 dan Pasal 33 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Qanun 7/2006) menyatakan perseorangan dapat mengajukan diri atau mencalonkan diri sebagai pasangan bakal calon kepala daerah di Aceh. Sementara itu, menurut Pasal 59 UU 32/2004, pasangan calon kepala daerah hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007, menegaskan calon perseorangan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut didasarkan, antara lain, pada pertimbangan praktik di Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan, sehingga Pasal 56 ayat (2) UU 32/2004 dan pasal serta ayat terkait, yang membatasi bahwa calon kepala daerah hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan putusan tersebut tampak tegas diperbolehkannya perseorangan menjadi calon dalam Pemilukada untuk daerah lain di Indonesia, yang justru belajar dari masyarakat Aceh yang bertujuan, antara lain, untuk meningkatkan nilai demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Selanjutnya sebagai implementasi dari putusan tersebut, pada tahun 2008 diundangkan UU 12/2008 yang antara lain memuat materi mengenai calon perseorangan.

Meskipun UU 11/2006 maupun Qanun 7/2006 membatasi calon perseorangan hanya untuk Pemilukada tahun 2006 saja, hal ini tidak berarti bahwa rakyat Aceh hanya berhak satu kali saja untuk mengusung calon perseorangan dalam Pemilukada. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010 bertanggal 30 Desember 2010, calon perseorangan yang semula diperbolehkan hanya satu kali saja, yaitu pada Pemilukada tahun 2006, menjadi diberlakukan untuk pemilihan-pemilihan kepala daerah setelahnya.

Memperkuat MoU Helsinki

Mahkamah berpendapat putusan tersebut tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat Aceh sebagaimana telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki). Mou Helsinki justru memperkuat kehendak masyarakat Aceh, karena MoU Helsinki menyatakan bahwa, ”The parties commit themselves to creating conditions within which the government of the Acehnese people can manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia (Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia)”.

Dengan demikian menurut Mahkamah, tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa MoU Helsinki bagi calon perseorangan untuk semua Pemilukada di Aceh hanya berlaku satu kali. Sebab dari dua butir kesepahaman MoU Helsinki tampak jelas bahwa calon perseorangan diperbolehkan. Hak rakyat Aceh untuk memilih calon perseorangan diberikan untuk pemilihan bulan April 2006 dan setelahnya (thereafter), tidak hanya untuk satu kali saja.

Berpedoman Qanun

Mengenai KIP Aceh, kedudukan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sama dengan penyelenggara Pemilu di daerah lainnya di Indonesia, yaitu mempunyai sifat tetap, memiliki hubungan hierarkis dengan penyelenggara pemilihan umum nasional (KPU), serta dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri, independen, non partisan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Perbedaannya terletak pada penyebutan dan adanya pengaturan dalam Qanun. Sehingga tata cara pelaksanaan tahapan Pemilukada di Aceh berpedoman pada Qanun.

Kendati demikian, Qanun tersebut harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan. Logika hukumnya, Qanun hanya mengatur materi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau mengatur lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Rabu, 02 November 2011

Ne Bis In Idem, Uji UU Kesehatan Tidak Diterima

Peringatan bahaya rokok dalam UU Kesehatan yang diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa, (2/11/2011) malam, menyatakan permohonan tidak tidak dapat diterima. 

Sidang pengucapan putusan untuk perkara 43/PUU-IX/2011 ini diajukan oleh Dr. Widyastuti Soerojo, M.Sc., Dr. Muherman Harun dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI). Widyastuti dan Muherman masing-masing berprofesi sebagai dokter yang mempunyai kewajiban untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 dan Pasal 12 UU 36/2009. Sementara ISMKMI, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya berkomitmen membela kepentingan publik dalam hal ini bidang kesehatan.

Mahkamah berpendapat, Pasal 114 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang diujikan para Pemohon, telah diputus Mahkamah dalam putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010, beberapa saat sebelum putusan Nomor 43/PUU-VIII/2010 dibacakan. Sementara menurut Pasal 60 UU MK, Pasal 42 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU menyatakan, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, kecuali dengan alasan lain atau berbeda, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Pada hakikatnya, menurut Mahkamah,  permohonan dan alasan-alasan dalam permohonan Nomor 34/PUU-VIII/2010 adalah sama dengan permohonan Nomor 43/PUU-VIII/2010 yang diajukan Widyastuti, Muherman dan ISMKMI, di mana dalam pertimbangannya antara lain menyatakan, bahwa kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 yang dihubungkan dengan pengertian ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan”, mengandung dua pengertian yang berbeda sekaligus yaitu kumulatif dan alternatif. Padahal, penjelasan dari suatu pasal diperlukan justru untuk menjelaskan dengan rumusan yang tegas supaya dapat memaknai kata ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan” dalam ketentuan Pasal 114 tersebut menjadi lebih jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran lain.

Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010, sepanjang mengenai pasal yang telah diuji dengan batu uji yang sama mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan perkara ini. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, uji konstitusionalitas pasal yang dimohonkan Widyastuti Soerojo, Muherman Harun dan ISMKMI dinyatakan ne bis in idem.

Senin, 17 Oktober 2011

MK Kabulkan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan



Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara No. 2/PUU-IX/2011, Kamis (6/10). Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dimohonkan oleh empat Pemohon. Dan, dari keempat permohonan yang diajukan masing-masing Pemohon, permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk sebagian.

Keempat Pemohon yang mengajukan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu, yaitu Deni Juhaeni seorang pedagang telur ayam, I Ketut Griawan Wijaya seorang pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat seorang pedagang daging anjing, dan Bagus Putu Mantra seorang peternak babi.

Para Pemohon selaku pelaku usaha produk hewan sesuai ketentuan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan harus mengantongi Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal jika ingin menjual atau mengedarkan produknya di wilayah hukum NKRI. Pemohon menilai ketentuan mengenai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal ini dinilai memberatkan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh UUD 1945.

Atas permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah di dalam konklusinya menyatakan dalil-dalil Pemohon I tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan untuk dalil-dalil Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV terbukti untuk sebagian.

Usai membacakan konklusi, Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan Mahkamah. ”Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. Mengabulkan permohonan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk sebagian,” ujar Mahfud membacakan amar putusan Mahkamah.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan Mahkamah juga memutuskan Pasal 58 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” yang dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan.

Masih pada pasal yang sama, Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “...wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” bila dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan.

”Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan Pemohon II , Pemohon III, dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya,” tutup Mahfud. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Selasa, 20 September 2011

MK: Hak dan Kewajiban Pengusaha-Pekerja Berhenti Setelah Putusan PHK Inkracht



Jakarta, MK Online - Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) dan UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal 151 UU Tenaker menegaskan, pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Seandainya PHK tidak dapat dihindari, maka pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 37/PUU-IX/2011, Senin, (19/9/2011) bertempat di ruang sidang Pleno Gedung MK. Permohonan uji materi UU Tenaker ini diajukan oleh Ugan Gandar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Eko Wahyu Sekretaris Jenderal (FSPPB), dan Rommel Antonius Ginting. Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU Tenaker, yang menyatakan, “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” Menurut para Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon. Mahkamah menyatakan frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah berpendapat, PHK yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi batal demi hukum [vide Pasal 155 ayat (1) UU 13/2003]. Selama lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih memeriksa proses PHK, pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003.

Ketika perselisihan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU 2/2004, maka perselisihan tersebut dianggap belum final dan mengikat sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 dikaitkan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka terdapat potensi ketidakpastian hukum bagi para pihak tentang makna frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003.

Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menentukan: ”(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tersebut, menurut Mahkamah, perlu ada penafsiran yang pasti terkait frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003, agar terdapat kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan dari frasa tersebut, sehingga para pihak dapat memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap perolehan hak-hak mereka dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial.

Menurut Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap. Mahkamah berpendapat, permohonan para Pemohon tersebut terbukti dan beralasan menurut hukum. (Nur Rosihin Ana/mh)