Senin, 31 Januari 2011

MK Batalkan UU Hak Angket DPR Versi UUDS 1950

Majelis Pleno Hakim saat pembacaan putusan perkara pengujian materiil UU tentang Penetapan Hak Angket DPR, Senin (31/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian amar putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi tujuh hakim konstitusi, Senin (31/1), di Ruang Sidang Pleno MK.“Menolak permohonan para pemohon dalam pengujian formil. Menyatakan UU No.6 Tahun 1954 tentang Penetapan...