Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan Pengujian UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua), Rabu (2/3). Pada sidang kali ini Mahkamah memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan para Pemohon. Permohonan ini sebagaimana diketahui, diajukan oleh John Ibo, selaku Ketua DPR Papua periode 2009-2014 dan Yoseph Yohan, Roberth Melianus Nauw, dan Jimmy Demianus Ijie dalam kapasitas sebagai Pimpinan DPR Papua periode 2008-2014. Para Pemohon selama persidangan didampingi kuasanya Bambang Widjojanto dkk.
Dalam pertimbangan hukum, pendapat Mahkamah yang dibacakan Ketua MK, Moh. Mahfud MD, bahwa tidak ditemukan...