Rabu, 11 Mei 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Sungai Penuh: MK Nyatakan Permohonan Tidak terbukti Menurut Hukum

Jakarta, MKOnline - Permohonan Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/5) sore, di ruang sidang Pleno MK. “Permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon kepala daerah No. urut 4, Ahmadi Zubir-Mushar Azhari. Mahkamah menilai, dalil Pemohon yang menyatakan Gubernur Jambi telah memobilisasi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Asyafri Jaya Barie-Ardinal Salim (Pihak terkait dalam perkara ini), tidak memiliki relevansi dengan perkara yang diajukan. “Karena hal yang...