
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara No. 2/PUU-IX/2011, Kamis (6/10). Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dimohonkan oleh empat Pemohon. Dan, dari keempat permohonan yang diajukan masing-masing Pemohon, permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk sebagian.
Keempat Pemohon yang mengajukan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu, yaitu Deni Juhaeni seorang pedagang telur ayam, I...