Permohonan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang diajukan pasangan Gusnar Ismail-Tonni
Uloli (GT) memasuki tahap final yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi
(MK). Mahkamah dalam amar putusan perkara 120/PHPU.D-IX/2011 menyatakan
mengabulkan sebagian permohonan GT. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata
Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh.Mahfud MD dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/12/2011) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Mahkamah juga membatalkan perolehan suara Pasangan H. David Bobihoe
Akib-H. Nelson Pomalingo sejumlah 105.148 suara yang didapatkan dari Kabupaten
Gorontalo. Kemudian, menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing
Pasangan calon peserta Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011, yaitu:
pasangan...