Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar di tersebar di 5 kecamatan. Yaitu Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
Demikian inti Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas Tahun 2012. Perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan calon bupati dan...