Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura harus
melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual berkas dukungan
partai politik atau gabungan partai politik terhadap pencalonan pasangan
Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena dan pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi serta
tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011.
Demikian perintah Putusan Sela MK dalam perkara
sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura, yang
dibacakan pada Rabu, (18/1/2012) sore bertempat di ruang sidang pleno gedung
MK.
Mahkamah dalam amar putusan perkara nomor
127/PHPU.D-IX/2011) dan nomor 131/PHPU.D-IX/2011) juga memerintahkan KPU
Provinsi Papua, Panwaslu Kab. Jayapura, dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi
tersebut. Terakhir, melaporkan hasil verifikasi...