Rabu, 18 Januari 2012

MK Perintahkan KPU Jayapura Lakukan Verifikasi Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura harus melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual berkas dukungan partai politik atau gabungan partai politik terhadap pencalonan pasangan Marthen Ohee-Franklin Orlof Damena dan pasangan Fredrik Sokoy-La Achmadi serta tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011. Demikian perintah Putusan Sela MK dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura, yang dibacakan pada Rabu, (18/1/2012) sore bertempat di ruang sidang pleno gedung MK. Mahkamah dalam amar putusan perkara nomor 127/PHPU.D-IX/2011) dan nomor 131/PHPU.D-IX/2011) juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslu Kab. Jayapura, dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi tersebut. Terakhir, melaporkan hasil verifikasi...

Selasa, 17 Januari 2012

Karena Pernah Diputus MK, Uji Peringatan Bahaya Merokok Tidak Diterima

Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, telah diputus oleh Mahkamah (ne bis in idem) dalam Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010, tanggal 1 November 2011. Demikian Pendapat Mahkamah dalam persidangan pengucapan putusan perkara Nomor 55/PUU-IX/2011, Selasa (17/1/2011) di ruang sidang pleno Gedung MK. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek, Zaenal Musthofa, dan Erna Setyo Ningrum. “Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD. Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan:...

Kamis, 05 Januari 2012

Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus telah 5 Tahun Mundur dari Parpol

Persyaratan bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) pada saat mendaftar.  Demikian antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor Nomor 81/PUU-IX/2011 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang digelar di gedung MK, Rabu (4/1/2012) sore. Mahkamah menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 136 Pemohon yang terdiri 23 badan hukum privat dan 113 perorangan warga negara Indonesia. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim MK, Moh. Mahfud MD. Dalam amar...

Rabu, 04 Januari 2012

Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus telah 5 Tahun Mundur dari Parpol

Persyaratan bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) pada saat mendaftar.  Demikian antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor Nomor 81/PUU-IX/2011 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang digelar di gedung MK, Rabu (4/1/2012) sore. Mahkamah menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 136 Pemohon yang terdiri 23 badan hukum privat dan 113 perorangan warga negara Indonesia. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim MK, Moh. Mahfud MD. Dalam amar...