Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dogiyai (KPU Dogiyai) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik
Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata,
Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon
yaitu: Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis
Degel-Esau Magay.
Sedangkan metode pemilihan dalam PSU tersebut harus
dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat
masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di
masyarakat setempat.
Demikian
putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012...