PT. Angkasaria Indahabadi menarik kembali permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 166) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Pasal 12). Menanggapi hal tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada
Selasa, 17 Juli 2012 lalu, menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan
dengan Nomor 61/PUUX/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan
kembali tersebut dapat dikabulkan.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/7/2012) menggelar sidang pengucapan
ketetapan Nomor 61/PUU-X/2012. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan
mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan dan UU
Jamsostek.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,”
kata ketua pleno hakim...