Lima pasangan calon bupati/wakil bupati Pati, Jawa
Tengah, yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemungutan suara ulang
(PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati yang digelar 16
Juni 2012 lalu, harus legowo menerima menerima kekalahan dalam PSU. Mahkamah
Konstitusi (MK) pada Senin (23/7/2012) sore, menjatuhkan putusan final yaitu menolak
seluruh permohonan mereka.
“Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Moh. Mahfud MD dalam sidang
pengucapan putusan secara berurutan untuk putusan Nomor 44/PHPU.D-X/2012
yang diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani, putusan Nomor 45/PHPU.D-X/2012
yang diajukan pasangan Imam Suroso-Sujoko, putusan Nomor 46/PHPU.D-X/2012 yang
diajukan pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi, putusan Nomor 47/PHPU.D-X/2012
yang diajukan pasangan Sri Susahid-Hasan, dan putusan Nomor 48/PHPU.D-X/2012
yang diajukan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno.
Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani antara lain
mengusung dalil mengenai potensi kerusakan surat suara akibat perubahan design
yang menyebabkan surat suara dinyatakan tidak sah, sehingga berpotensi
merugikan perolehan suaranya. Terhadap hal ini, dalam Putusan Nomor
44/PHPU.D-X/2012 Mahkamah berpegang pada data yang disajikan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Pati selaku termohon. Data KPU Pati menyebutkan surat
suara tidak sah dalam PSU Pemilukada Pati berjumlah 2,59% atau 18.094 suara. Menurut
Mahkamah, Seandainya dalil tersebut benar, namun pada kenyataannya selisih
perolehan suara antara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan terbanyak kedua mencapai 27.428 suara. Sehingga surat suara yang tidak sah
jika diasumsikan menjadi milik salah satu pasangan calon peringkat 2, 3, 4,
atau 5, tidak akan signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon.
Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan
menurut hukum.
Sedangkan pasangan Imam Suroso-Sujoko mendalilkan
pihak terkait pasangan Haryanto-Budiyono melakukan pelanggaran sebelum dan pada saat pemungutan suara berupa money
politic, kampanye hitam dan/atau kampanye terselubung, pelibatan birokrasi,
mobilisasi massa. Menurut Mahkamah dalam putusan Nomor Nomor 45/PHPU.D-X/2012,
bukti yang diajukan Imam Suroso-Sujoko berupa keterangan saksi di hadapan
notaris dan keterangan di persidangan, tidak membuktikan adanya keterlibatan
birokrasi pemerintahan untuk memenangkan Haryanto-Budiyono. Seandainya pun
benar terjadi money politic, intimidasi, pelibatan birokrasi, dan
mobilisasi massa untuk pemenangan Haryanto Budiyono, hal tersebut tidak
dilakukan secara tersruktur, sistematis, dan masif, melainkan hanya secara
individual dan tidak terbukti berhubungan dengan Haryanto-Budiyono. Berdasarkan
penilaian dan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Imam Suroso-Sujoko
tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya pendapat Mahkamah dalam putusan Nomor
46/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Sri Merditomo-Karsidi. Mahkamah menyatakan
bahwa dalil-dalil permohonan Sri Merditomo-Karsidi intinya sama dengan dalil
yang dikemukakan oleh Imam Suroso-Sujoko. Dengan demikian maka pendapat
Mahkamah dalam perkara yang diajukan Imam Suroso-Sujoko, mutatis mutandis
berlaku pula pada dalil-dalil yang diajukan oleh Sri Merditomo-Karsidi.
Begitupun dengan segala apa yang didalilkan pasangan
Sri Susahid-Hasan (Nomor 47/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Kartina Sukawati-Supeno
(Nomor 48/PHPU.D-X/2012). Menurut Mahkamah, substansi permohonan Sri Susahid-Hasan
sama dengan permohonan Imam Suroso-Sujoko, Sri Merditomo-Karsidi, dan
permohonan Kartina Sukawati-Supeno. Bahkan terdapat persamaan redaksional
permohonan Sri Susahid-Hasan dengan permohonan Sri Merditomo-Karsidi dan permohonan
Kartina Sukawati-Supeno. Perbedaan permohonan Sri Susahid-Hasan dengan
permohonan Sri Merditomo-Karsidi hanya pada satu dalil, yaitu dalil politik
uang (money politic).
Amar
putusan Mahkamah, selain menolak seluruh permohonan kelima pasangan tersebut,
Mahkamah juga menyatakan menolak eksepsi KPU Kabupaten Pati selaku termohon dan
eksepsi pasangan Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait. (Nur Rosihin Ana).