Rabu, 26 September 2012

Putusan MK: Penyelidikan Kepala Daerah Tanpa Izin Presiden

Izin tertulis dari Presiden untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat membuka kerahasiaan proses penyelidikan itu sendiri. Dalam tahapan penyelidikan belum ada kepastian seseorang akan disidik atau tidak disidik, belum dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti, namun hanya pengumpulan informasi. Dengan demikian terhadap proses penyelidikan, seseorang tidak akan dikurangi dan dibatasi gerak dan aktivitasnya, kecuali jika dilakukan penangkapan. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diselidiki tetap dapat memimpin pemerintahan daerah. Izin tertulis dari Presiden yang disyaratkan dalam proses penyelidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pemda menurut Mahkamah akan menghambat proses penyelidikan,...

Selasa, 25 September 2012

Permohonan Kabur, Uji Materiil UU SJSN Tidak Diterima

Uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi delapan anggota pleno Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan Nomor 9/PUU-X/2012, Selasa (25/9/2012) di ruang pleno lt. 2 gedung MK. Permohonan uji materi UU SJSN ini diajukan oleh Fathul Hadie Utsman, Prof. DR. Abdul Halim Soebahar, MA, DR. Abd. Kholiq Syafaat, MA, Ahmad Nur Qomari, S.E., M.M., Ph.D, DR. M. Hadi Purnomo, M.Pd, Dra. Hamdanah, M.Hum, Dra. Sumilatun, M.M, Sanusi Affansi, S.H., M.H., Imam Mawardi,...

Kamis, 13 September 2012

MK Tegaskan Pemilukada DKI Jakarta Putaran Kedua Konstitusional

Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) putaran kedua dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan ketentuan mengenai “Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), …” dalam Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta yang ditentukan sebagai syarat untuk diadakannya pemilihan putaran kedua, Mahkamah menemukan fakta bahwa ketentuan tersebut memang berbeda dengan...