Izin tertulis dari Presiden untuk melakukan
penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat membuka
kerahasiaan proses penyelidikan itu sendiri. Dalam tahapan penyelidikan belum
ada kepastian seseorang akan disidik atau tidak disidik, belum dilakukan
pencarian dan pengumpulan bukti, namun hanya pengumpulan informasi. Dengan
demikian terhadap proses penyelidikan, seseorang tidak akan dikurangi dan
dibatasi gerak dan aktivitasnya, kecuali jika dilakukan penangkapan. Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diselidiki tetap dapat memimpin
pemerintahan daerah.
Izin tertulis dari Presiden yang disyaratkan dalam
proses penyelidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pemda menurut Mahkamah akan menghambat proses
penyelidikan,...