Sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk
perkara Nomor 45/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oleh Partai Matahari Bangsa
(PMB) digelar di ruang Panel II lt. 4 Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/5/2009). Sidang
dipimpin A. Mukthie Fadjar, dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida
Indrati. Pemohon mengajukan dilakukannya persidangan jarak jauh melalui video
converence (vicon) dari Lombok Tengah dengan mempertimbangkan waktu
Indonesia bagian Timur (WITA). Kesaksian melalui vicon tersebut dilakukan
karena Pemohon beralasan jarak tempuh yang jauh dan medan berat yang harus
dilalui, sehingga saksi tidak bisa memberikan kesaksiannya di Majelis Sidang
MK. Pemohon juga mengajukan satu orang saksi dari Kabupaten Rote Ndao.
Rekayasa Penghitungan Suara
Sebagaimana pokok permohonan,...