Rabu, 27 Mei 2009

Mahkamah Tolak Permohonan Partai Matahari Bangsa

Sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara Nomor 45/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oleh Partai Matahari Bangsa (PMB) digelar di ruang Panel II lt. 4 Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/5/2009). Sidang dipimpin A. Mukthie Fadjar, dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati. Pemohon mengajukan dilakukannya persidangan jarak jauh melalui video converence (vicon) dari Lombok Tengah dengan mempertimbangkan waktu Indonesia bagian Timur (WITA). Kesaksian melalui vicon tersebut dilakukan karena Pemohon beralasan jarak tempuh yang jauh dan medan berat yang harus dilalui, sehingga saksi tidak bisa memberikan kesaksiannya di Majelis Sidang MK. Pemohon juga mengajukan satu orang saksi dari Kabupaten Rote Ndao. Rekayasa Penghitungan Suara Sebagaimana pokok permohonan,...