Rabu, 27 Mei 2009

Mahkamah Tolak Permohonan Partai Matahari Bangsa



Sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara Nomor 45/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan oleh Partai Matahari Bangsa (PMB) digelar di ruang Panel II lt. 4 Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/5/2009). Sidang dipimpin A. Mukthie Fadjar, dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati. Pemohon mengajukan dilakukannya persidangan jarak jauh melalui video converence (vicon) dari Lombok Tengah dengan mempertimbangkan waktu Indonesia bagian Timur (WITA). Kesaksian melalui vicon tersebut dilakukan karena Pemohon beralasan jarak tempuh yang jauh dan medan berat yang harus dilalui, sehingga saksi tidak bisa memberikan kesaksiannya di Majelis Sidang MK. Pemohon juga mengajukan satu orang saksi dari Kabupaten Rote Ndao.

Rekayasa Penghitungan Suara

Sebagaimana pokok permohonan, Pemohon mengklaim kehilangan suara sejumlah 321 suara di Lombok Tengah 3, khususnya di Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Perbedaan tersebut menurut pemohon karena perbedaan penghitungan di form C1, DA dan DB. Menurut Turut Termohon, klaim tersebut tidak benar karena form C1 telah diubah/direkayasa Pemohon. Pihaknya siap menghadirkan bukti berupa keterangan Ketua Panwaslu Kecamatan Pujut.

Ketua PPK Pujut, dalam keterangannya di depan sidang MK, mengatakan, Pemohon menambah angka 3 di depan angka 4 pada form C1 pada TPS 2, sehingga perolehan suara yang semula 4 menjadi 34. Sedangkan perolehan suara di Kecamatan Pujut sebanyak 2.911 suara, bukan 3.243 suara sebagaimana klaim pemohon.

Sedangkan mengenai dalil Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Rote Ndao di Dapil 3 yang menetapkan Partai Kedaulatan memperoleh 722 suara, seharusnya menurut Pemohon 713, KPU Rote Ndao menyatakan, Partai Kedaulatan mendapat 722 suara dan berhak mendapatkn satu kursi.

Majelis hakim mengesahkan alat bukti dari Pemohon, 9 alat bukti untuk Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan untuk Kabupaten Lombok Tengah, ada 16 alat bukti tulis dari pemohon. Alat-alat bukti Turut Termohon juga disahkan. Ketua Sidang juga menyarankan Turut Termohon agar membuat tanda TT pada alat buktinya.

Saksi Pemohon Diminta Dua Kali Tandatangan

Sidang lanjutan digelar di MK pada Selasa, (2/6/09). Mahkamah mengabulkan permintaan Pemohon pada persidangan sebelumnya (27/5/09), yakni permintaan sidang jarak jauh melalui video converence (vicon) untuk mendengarkan keterangan saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini digelar MK melalui vicon secara langsung (live) di Universitas Mataram (Unram), Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pemohon yang diwakili kuasanya, menanyakan adanya pembuatan berkas baru kepada Saksi Pemohon, Jamaluddin, ketua KPPS TPS III Desa Rembitan Kecamatan Pujut. Keterangan Saksi, sekitar satu bulan seletah pelaksanaan pemilu, petugas PPS desa Rembitan meminta saksi menandatangani kembali fomulir C-2. Padahal waktu penghitungan suara, saksi sudah menandatangani formulir C-2 tersebut. "Untuk apa saya tandatangai kembali?" tanya Saksi. "Ini kita gunakan karena ada gugatan dari Partai Matahari Bangsa," jawab petugas PPS. Petugas PPS juga meminta saksi menandatangi kembali formulir C-1 yang menurut keterangan petugas PPS atas perintah PPK.

Menjawab pertanyaan Turut Termohon mengenai adanya unsur pemaksaan saat penandatanganan formulir dan jumlah perolehan suara PMB, Saksi mengaku tidak ada unsur pemaksaan. Saksi juga tidak mengetahui jumlah perolehan partai-partai khususnya PMB dalam formulir yang ditandatanganinya.
   
Saksi Termohon, Syamsul, Ketua PPK Kecamatan Pujut memberikan keterangan seputar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK yang dilaksanakan tanggal 11-18 April 2009. Saksi Mandat dari parpol sejumlah 20 orang saksi, termasuk di dalamnya saksi PMB. Kebanyakan saksi hadir saat penurunan formulir model C-1 ke model DA-B. Setelah itu para saksi tidak hadir dalam proses rekapitulasi selanjutnya. Hanya tiga saksi parpol dari PIB, PKS dan PBR yang hadir saat rekapitulasi akhir pengisian formulir DA-1 DA-A dan lampirannya.

Ketika kuasa Pemohon menanyakan siapa yang mencatat rekapitulasi dari formulir C-2 ke model DA-B untuk seluruh partai, Saksi Termohon mejawab, di Kecamatan Pujut ada 185 TPS, sehingga dibutuhkan waktu satu bulan lebih untuk melakukan rekapitulasi. Setelah dicapai kesepakatan dengan saksi-saksi dan PPK, pihaknya meminta bantuan PPS untuk mengisi hasil rekapitulasi dalam model DA-B. Lalu pihaknya menggandakan hasil rekapitulasi dan membagikan ke saksi mandat parpol.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim mengesahkan alat bukti dari Pemohon dan Turut Termohon KPU Lombok Tengah yang mengajukan 28 alat bukti.

Dalil Tidak Terbuti

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak untuk seluruhnya atas permohonan PMB. Mahkamah juga Menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima. Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan atas permohonan PMB yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK pada Jum'at (12/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.

Mengenai dalil permohonan terjadinya penambahan suara untuk Partai Kedaulatan, dalam Pendapat  Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai penambahan tersebut tidak terbukti sebagaimana telah terungkap dalam persidangan.

Sedangkan untuk Dapil 3 DPR Kabupaten Lombok Tengah, Mahkamah menilai alat bukti tertulis Pemohon (Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-20) yang diajukan terkait dengan pokok permohonan terbantahkan oleh alat bukti tertulis Turut Termohon II yang merupakan dokumen asli KPU, karena terdapat perbedaan tanda tangan KPPS dan saksi-saksi yang diberi mandat, sehingga bukti tulisan Pemohon tersebut tidak sah.

Mahkamah Tolak Permohonan PMB

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon. "Oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak," Kata Maria.

Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil

No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
.
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Rote Ndao
3
Kab. Rote Ndao
Ditolak
2.
Dapil Lombok Tengah
3
Kab Lombok Tengah
Ditolak

Pada amar putusan yang dibacakan oleh Mahfud MD, Mahkamah menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan Pemohonan untuk seluruhnya. "Menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Mahfud. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar