Rabu, 10 Juni 2009

Permohonan Calon Anggota DPD Jateng Pupung Suharis Tidak Diterima MK



H. RM. Pupung Suharis menyatakan ketidaksiapannya melanjutkan sidang yang baru saja dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Demikian proses persidangan panel untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pupung Suharis, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/5/2009). Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, ini menghadirkan Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon KPU Kab. Brebes Jawa Tengah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara ini dibuka pukul 20.25. WIB. Ketua Majelis Hakim mengawali sidang pemeriksaan pendahuluan ini dengan memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon untuk memperkenalkan diri. Pemohon menyatakan ketidaksiapan untuk memberikan keterangan di persidangan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan bukti-bukti Pemohon ada di tangan kuasanya. Oleh karena itu, Pemohon memohon kebijakan majelis hakim untuk menjadwal ulang sidang. Pada persidangan ini Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan sebanyak 12 rangkap.

Sementara itu, menurut kuasa Termohon, persidangan PHPU di MK berlangsung dengan jadwal yang sangat ketat. Oleh karena itu, pihak yang berperkara harus komitmen dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika persidangan ditunda, maka akan menggangu jadwal persidangan yang lain. "Nanti efeknya akan menghambat proses (persidangan) yang lain," kata kuasa Termohon, Ivan Damanik.

Menjawab pertanyaan majelis hakim berkaitan perbaikan permohonan, Pemohon mendalilkan kasus penggelembungan suara dan pengurangan suara di yang terjadi di Jawa Tengah, khususnya di Kab. Brebes. Pemohon mengklaim suaranya berkurang di Kab. Brebes. Indikasi kecurangan semakin menguat ketika ada pihak yang menawarkan penggelembungan perolehan suara untuk Pemohon. Pemohon mengaku menolak tawaran tersebut.

Oleh karena itu, bersama 18 calon anggota DPD dari Jawa Tenganh lainnya, Pemohon mengaku tidak menandatangani berita acara. Pemohon mengaku tidak mempunyai Saksi, sehingga suara anggota DPD bisa dimanfaatkan oleh PPK untuk dijualbelikan. Meskipun demikian, Pemohon dibantu oleh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemohon siap membuktikan anggota PPK yang menemuinya mencoba untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan penambahan suara untuk Pemohon.

Sementara itu, Turut Termohon KPU Kab. Brebes keterangannya mengatakan, pada permohonan pertama, Pemohon mempersoalkan di 3 kecamatan, yakni Losari, Bulakamba, dan Walasari. Tapi setelah adanya perbaikan permohonan, jawaban, data dan bukti yang telah disiapkan sebelumnya tentu disesuaikan dengan perbaikan permohonan.

Turut Termohon juga meluruskan berita penahanan anggota PPK sebagaimana disampikan Pemohon di muka. Menurut Turut Termohon, yang benar 2 orang anggota PPK, bukan 5 orang. Kedua orang itu pun belum diamankan pihak berwajib.

Pihaknya mengakui adaanya dua anggota PPK di Kecamatan Tanjung yang tersangkut permasalahan hukum, tetapi tidak menyangkut permasalahan berkaitan dengan penggelembungan suara pemilu. "Jadi, itu sebuah kasus lain, tidak ada kaitan dengan penggelembungan (suara)," kata Turut Termohon.

Berkaitan dengan saksi, berdasarkan PMK Nomor 16 Pasal 12 ayat (1) huruf A, maka Saksi dari Pemohon tidak memenuhi syarat, karena dia adalah saksi dari partai. Sedangkan DPD, sesuai aturan yang ada mestinya mempunyai saksi tersendiri.

Sidang ditutup pukul 20.58 WIB. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan dilaksanakan pada Rabu, (27/7) pukul 19.00.


Mendadak Sakit, Sidang Ditunda

Sidang perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 perihal PHPU calon Anggota DPR, DPD dan DPRD kembali digelar di MK pada Rabu (27/5). Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota. Sedangkan pihak-pihak yang hadir yakni, dua orang kuasa Pemohon, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah, dan jajaran KPU Kab. Brebes.

Dalam proses persidangan yang dibuka pukul 22.34 WIB ini, kembali muncul permohonan penundaan pelaksanaan sidang. Pada sidang sebelumnya, Pemohon mengajukan penundaan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan pada sidang pembuktian ini, kuasa Pemohon mengajukan penundaan karena Pemohon Pupung Suharis mendadak anfal, tensi darahnya naik sebelum persidangan dimulai.

Ketua sidang kembali mengingatkan bahwa jadwal dan proses persidangan perkara PHPU di MK sangat padat dengan tenggat waktu yang ketat berdasaran ketentuan UU. "Ini perkara pemilu, bukan perkara seperti biasa, ini perkara yang cepat, harus selesai dalam tenggat yang ditentukan oleh undang-undang harus selesai," kata Mukthie.

Senada dengan Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon KPU juga setuju jika sidang pembuktian ditunda. Termohon juga kebingungan karena Pemohon belum mengajukan bukti. Sementara pada sidang pekan depan Termohon harus bisa menghadirkan data-data untuk melawan dalil-dalil dan bukti Pemohon.

Sidang ditunda pada Kamis, 4 Juni 2009 pukul 11.00 WIB. Dengan demikian masih tersisa 2 kali sidang untuk sidang pembuktian, dan sidang pengucapan putusan. Akhirnya ketua sidang menjatuhkan palu 3 kali pada pukul 22.42 WIB sebagai tanda berakhirnya sidang. 

Inkonsistensi Alat Bukti dengan Kesaksian

Sidang dengan agenda pembuktian untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 yang sempat ditunda karena permintaan kuasa Pemohon, akhirnya digelar pada Kamis (4/6). Sidang dibuka pukul 10.15 WIB, dihadiri Pemohon dan dua orang kuasanya, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab. Brebes, serta satu orang saksi Pemohon.

Pemohon Pupung Suharis yang masih belum sepenuhnya pulih dari sakit karena kecapean setelah pulang dari luar negeri, menyampaikan terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu di Jawa Tengah, yakni jual-beli surat suara dan surat suara yang dibuang. Dalam hal ini Pemohon mengajukan saksi yang melihat terjadinya kecurangan di tingkat PPS dan PPK.

Dalam proses persidangan pembuktian, Pemohon, Termohon dan Turut Termohon masing-masing mengajukan alat bukti untuk disahkan di dalam persidangan. Sebelumnya, Pemohon mengajukan 3 alat bukti. Pada persidangan ini Pemohon mengajukan 6 bukti tambahan sehingga berjumlah 9 alat bukti. Sementara Termohon mengajukan 3 alat bukti. Sedangkan Turut Termohon mengajukan 10 alat bukti.

Untuk memperkuat dalil permohonan, di samping mengajukan alat bukti, Pemohon juga menghadirkan saksi. Saksi Pemohon Abbas Rosadi adalah saksi yang mengetahui kasus-kasus yang terjadi di Kab. Cilacap.

Berdasarkan alat bukti Pemohon yang diajukan, semuanya mengarah ke Kab. Brebes. Sementara saksi berdomisili di Cilacap dan mengetahui kejadian di Cilacap. "Tadi semua alat buktinya berkaitan dengan Brebes, tapi ini, saksinya Cilacap," kata Mukthie.

Dalam keterangannya, saksi mengaku menyaksikan kasus jual-beli kotak suara pada 7 Mei 2009. Jual-beli kotak suara dengan berat 652 kg. ini dilakukan di lokasi pedagang rongsokan Desa Cingawang Kecamatan Patimuan. Surat suara ini ada yang sudah dicontreng dan ada yang belum dicontreng. Di dalamnya juga terdapat lembaran-lembaran berita acara belum dipakai. Mendukung kesaksian, saksi mengaku ada surat pernyataan antara penjual dan pembeli. Di samping itu, ada juga rekaman video. Saksi telah melaporkan kejadian ini ke Panwaslu yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi untuk melakukan penimbangan.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak-pihak untuk menyampaikan cloosing statement. Menurut Kuasa KPU,  permohonan Pemohon tidak jelas. Permohonan tidak berpengaruh terhadap perolehan kursi, karena Pemohon hanya memperoleh 203.026 suara. Sementara perolehan calon anggota DPD peringkat empat adalah 892.490 suara. Locus permohonan juga tidak jelas karena alat bukti bukti permohonan untuk Kab. Brebes, tetapi masalahnya terjadi di Kab. Cilacap. Berdasarkan fakta ini, Termohon memohon permohonan ditolak, dan menyatakan sah keputusan KPU Nomor 255 terkait dengan Pemohon.

Majelis hakim menutup persidangan pukul 11.32 WIB. Dengan berakhirnya sidang pembuktian ini maka tinggal satu putaran sidang lagi untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 ini, yakni sidang pengucapan putusan.

Tidak Diterima

MK menyatakan permohonan Pupung Suharis tidak dapat diterima. Di samping itu, Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon dan Turut Termohon.
Demikian sidang pleno pengucapan putusan atas permohonan Pupung Suharis, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK, Rabu (10/6/09). Pupung adalah Pemohon perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009.
Berdasarkan dalil Permohonan, Pemohon dirugikan oleh Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TH 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009. Menurut KPU jumlah suara yang diperoleh Pemohon di Provinsi Jawa Tengah adalah 14.448 suara, padahal menurut penghitungan Pemohon adalah 20.000 suara, sehingga terdapat selisih 5.552 suara. Selain itu, Pemohon mendalilkan terjadi penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kab. Brebes, antara lain Kecamatan Wanasari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Larangan.
Sehubungan dengan Eksepsi Termohon, pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf a UU MK juncto Pasal 5 huruf d PMK 16/2009 yang menentukan bahwa penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD. Sementara yang diajukan Pemohon bukan hasil Pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU. Kemudian Pasal 75 huruf a UU MK menentukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU secara nasional. Sedangkan Pemohon tidak menjelaskannya dan hanya berasumsi bahwa contoh di Kab. Brebes merupakan representasi penghitungan suara di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur). Seandainya dalil Pemohon tersebut benar—quod non—pun tidak berakibat pada terpilihnya Pemohon menjadi calon anggota DPD untuk Provinsi Jawa Tengah. Sebab dalam Surat Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009, ranking perolehan suara terbanyak pertama diduduki oleh Sulistiyo yang memperoleh 1.174.554 suara. Ranking kedua Ayu Koes Indriyah 1.021.530 suara, ketiga, Denty Eka Widi Pratiwi 1.013.676 suara, keempat Poppy Susanti Dharsono 892.490 suara.
Berdasarkan fakta hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menjatuhkan putusan mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Sedangkan dalam Pokok Permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. "Mengadili, dalam Eksepsi, Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima", kata Mahfud MD, diiringi ketukan palu.
Sidang pleno pengucapan putusan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masingsebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar