Kamis, 11 Juni 2009

MK Tolak Permohonan Calon Anggota DPD Jawa Timur Abdul Jalil Latuconsina


Penggelembungan Suara di Sampang dan Bangkalan
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina, pada Senin (18/5/2009) pukul 10.40 WIB. Sidang panel hakim II ini dipimpin A. Mukhtie Fadjar dihadiri kuasa Pemohon dan dihadiri Pihak Terkait, Didik Prasetiyono, calon anggota DPD nomor urut 12, dan Achmad Heri, calon anggota DPD nomor urut 5, serta dihadiri KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Termohon.

Pemohon adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Timur nomor urut 3. Pemohon dalam perkara Nomor 96/PHPU.A-VII/2009 ini menganggap terjadi penggelembungan suara di luar kewajaran dan terjadinya pola manipulasi suara secara sistemik saat rekapitulasi suara di tingkat PPK. Misalnya, perhitungan suara di Kab. Sampang dan Kab. Bangkalan, pulau Madura.

Menurut versi Pemohon, perolehan suara calon anggota DPD nomor urut 31, Wasis Siswoyo, seharusnya memperoleh 680.334 suara, sedangkan menurut versi KPU 830.412 suara, sehingga terdapat selisih 150.078 suara. Pemohon juga mempersoalkan perolehan calon DPD lainnya, Supartono, yang menurutnya mendapatkan 500.876 suara, sedangkan menurut KPU 736.203 suara, sehingga ada selisih 235.325 suara.

Pemohon menilai penggelembungan suara ini dilakukan dengan cara sistematis. Selain itu, Pemohon mensinyalir ada unsur politik uang karena Pemohon pernah ditawari untuk menyetor sejumlah uang ke sebuah nomor rekening oleh oknum tertentu. "Kalau mau menang ya silakan, transfer ke rekening kami," ujar Pemohon menirukan tawaran tersebut.

Sedangkan Pihak Terkait, Didik Prasetiyono mempersoalkan perolehan suara Haruna Sumitro, calon anggota DPD nomor 16 yang memperoleh 119.000 suara di Bangkalan, dan Ahmad Badruttamam, calon anggota DPD nomor 9 yang memperoleh 135.488 suara di Kab. Sampang. Menurutnya,  perolehan suara tersebut di luar kewajaran. Terkait dugaan tersebut, Didik mengaku pernah mengajukan permintaan formulir C1 kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan meminta penghitungan ulang di tingkat PPK. "Dugaan kami, terjadinya probem ini, oleh PPK," kata calon angota DPD yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini.

Dalam permohonannya, Pemohon minta supaya dilakukan pemungutan suara ulang di Kab. Sampang dan Kab. Bangkalan, di pulau Madura.

Asumsi Belaka
Menurut keterangan Turut Termohon KPU Kab. Sampang di persidangan, permohonan Pemohon hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan tidak didukung data-data yang faktual. Hal senada disampaikan KPU Kab. Bangkalan yang menyatakan dalil Pemohon tidak jelas, kabur, asumtif, dan imajiner. Oleh karena itu, Turut Termohon memohon majelis hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.

Demikian proses sidang panel PHPU yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina kembali digelar di MK pada Senin (25/5/2009). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pihak Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi. Persidangan dibuka pukul 14.00 WIB. dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, yakni Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Sementara dua orang saksi Pemohon yang hadir, yakni Syafii dan Djoko Edhi Abdurrahman, lebih banyak memberikan keterangan tentang perolehan suara kedua saksi. Saksi Syafii merupakan caleg dari PDIP, sedangkan Djoko Edhi adalah caleg dari PPP. Dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemohon, Djoko Edhi membeberkan sejumlah kasus kecurangan pileg. Misalnya dia diminta menyediakan sejumlah uang untuk "mengamankan" suara yang diperolehnya di Madura.

Permohonan Ditolak
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Abdul Jalil Latuconsina. Demikian amar putusan sidang pleno pembacaan putusan atas permohonan Abdul Jalil Latuconsina yang digelar di MK, Kamis (11/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Sebagaimana sidang sebelumnya, dalam petitumnya Pemohon berkeberatan atas perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon KPU secara nasional sebesar 644.471 suara, sebab menurut Pemohon seharusnya 741.763 suara. Kesalahan penghitungan suara oleh KPU tersebut terjadi karena adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif khususnya di Kab. Bangkalan dan Sampang. Bentuk kecurangan yakni penggelembungan suara untuk calon anggota DPD Wasis Siswoyo dari 680.334 suara menjadi 830. 412 suara, Abdul Sudarsono dari 679.432 suara menjadi 740.768 suara, dan Supartono dari 500.876 suara menjadi 736.203 suara.
Pemohon menilai perolehan suara calon Anggota DPD Ahmad Badruttamam dan Haruna Sumitro  di Kab. Bangkalan dan sampang tidak wajar, sehingga Pemohon dalam petitum mohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon dan Turut Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
Untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon selain mengajukan alat bukti surat P-1, juga mengajukan dua orang saksi yakni Joko Edi Abdurrahman dan Syafii yang pada pokoknya menerangkan tentang terjadinya kecurangan-kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang.
Dalil-dalil Pemohon juga diperkuat oleh Pihak Terkait Didiek Presetiyono Calon Anggota DPD Jawa Timur Nomor Urut 12 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 616.931 suara karena seharusnya 834.231 suara dan juga oleh pihak Terkait Achmad Heri Calon Anggota DPD Nomor Urut 5 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 716.490 suara yang seharusnya745.226 suara.
Mahkamah dalam pendapatnya yang dibacakan Hakim Konsitusi Maria Farida Indrati menyatakan, klaim perolehan suara yang diajukan Pemohon dan Pihak Terkait sama sekali tidak didukung alat-alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
Sedangkan dalil Pemohon dan Pihak Terkait Didiek Prasetiyono dan Achmat Heri tentang terjadinya pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan masif di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang, dari keterangan saksi-saksi Joko Edi Abdurrahman dan Syafii, Mahkamah berpendapat para saksi yang diajukan oleh Pemohon justru ikut terlibat atau melibatkan diri dalam perbuatan yang tidak terpuji dan melakukan pelanggaran Pemilu.
”Yaitu ikut dalam proses transaksional secara individual dengan perseorangan atau oknum penyelenggara Pemilu, yakni jual beli suara yang melanggar prinsip jujur dalam Pemilu yang diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan UU 10/2008,” jelas majelis hakim.
Sedang dalil kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif, menurut Mahkamah, berdasarkan para saksi dan alat bukti surat yang diajukan, Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif oleh Penyelenggara Pemilu, melainkan hanya merupakan dramatisasi pengalaman-pengalaman individual para saksi. Dengan demikian, dalam pokok permohonan, semua dalil Pemohon dan Pihak Terkait tidak cukup beralasan dan tidak terbukti.
Mahkamah juga berpendapat meskipun penyelenggaraan Pemilu belum sempurna dan belum memuaskan semua pihak, khususnya Pemilu di Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang, bahwa sesuatu yang terjadi pada saat yang lalu belum tentu terjadi sekarang.
”Tidak pada tempatnya untuk melakukan stigmatisasi bahwa yang terjadi pada Pemilu dan Pemilukada yang lalu juga terjadi pada Pemilu sekarang, sehingga dengan mudah dan latah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu di dua tempat tersebut diwarnai dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang” jelas hakim konstitusi.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, majelis hakim menyatakan menolak Eksepsi Termohon dan Turut termohon. Sedangkan dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ”Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Moh. Mahfud MD di persidangan.
Mahkamah juga menyatakan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2009 tanggal 9 Mei 2009 sepanjang terkait dengan Hasil Pemilu Anggota DPD Provinsi Jawa Timur sah menurut hukum. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar