Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Panel perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota DPR, DPD dan DPRD untuk nomor perkara
66/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Pelopor, Rabu (20/5/09). Sidang dengan
agenda pemeriksaan perkara I ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon KPU
Kab. Karanganyar.
Keberatan di Enam Dapil
Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon keberatan terhadap
penetapan KPU nomor 255/KPTS/KPU 2009, tanggal 9 Mei 2009, tentang penetapan hasil
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 secara Nasional. Pemohon
memersoalkan perolehan suaranya di 6 (enam) daerah pemilihan (dapil), yakni
dapil Tulang Bawang 6 provinsi Lampung, dapil Ogan ilir 1 Sumatera Selatan, dapil
Banyu Asin 5 Sumatera Selatan, dapil Kota Padang Sidempuan 3 Sumatera Utara,
dapil Sanggau 2 Kalimantan Barat, dan dapil Karang Anyar Jawa Tengah.
Untuk dapil Tulang
Bawang 6, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di Dapil VI tingkat kabupaten,
seharusnya 5.481 suara, bukan 3.932 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor
memperoleh 2 (dua) kursi, bukan 1
(satu) kursi.
Kemudian dapil Ogan
Ilir I, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di Dapil I tingkat kabupaten,
seharusnya 1.840 suara, bukan 1.844
suara. Seharusnya Partai Pelopor memperoleh 1 (satu) kursi, bukan kosong kursi.
Selanjutnya, dapil Banyu
Asin 5, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya
2.708 suara, bukan 2.592 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor
memperoleh 1 (satu) kursi, bukan kosong kursi.
Untuk dapil kota Padang
Sidempuan 3, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten
seharusnya 1.340 suara, bukan 1.268 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor
memperoleh 1 (satu) kursi, bukan kosong
kursi.
Kemudian dapil Sanggau
2, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya
2.206 suara, bukan 1.622 suara. Seharusnya Partai Pelopor memperoleh 1 (satu) kursi, bukan kosong kursi.
Terakhir, dapil Karang Anyar, sesuai dengan rekapitulasi
hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya 4.152 suara, bukan 3.562 suara.
Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh
1 (satu) kursi, bukan kosong
kursi.
Saat Majelis Hakim menanyakan klaim kehilangan suara
Pemohon tidak berpengaruh signifikan pada perolehan kursi di dapil Tulang
Bawang, Pemohon menyatakan, bahwa hilangnya suara 1.548 suara berpengaruh pada
perolehan kursi saat dilaksanakan pemekaran di Kab. Tulang Bawang menjadi dua
kabupaten. "Pemekarannya belum Bapak, tapi suara ini menjadi sebuah
harapan perolehan kursi dalam pemekaran tersebut," kata Bambang Soeroso,
Ketua Partai Pelopor, di depan persidangan.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan ini, Pemohon
menyampaikan beberapa koreksi/perbaikan atas permohonannya. Di samping itu,
Pemohon juga menerima kosekuensi politik bahwa Partai Pelopor kehilangan hak
untuk memperoleh kursi di DPR RI. Karena itu, dalam permohonannya Pemohon
mendapatkan putusan yang seadil-adilnya karena Partai Pelopor hanya
mengusahakan daerah-daerah kabupaten/kota yang menurut Pemohon, berdasarkan
bukti form model C-1, Pemohon berhak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten/Kota
tersebut.
Ayu Agung, Kuasa Termohon KPU menyatakan, Termohon
menerima berkas Pemohon sehari sebelum persidangan ini digelar di MK. Sehingga
Termohon belum bisa memberikan jawaban tertulis.
Ketua Majelis Hakim, Mukthie Fadjar, mengingatkan
Termohon agar lebih serius menanggapi permohonan Pemohon. "Kalau tidak
cukup serius merespons tentu akan merugikan sendiri bagi KPU," kata
Mukthie.
Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Karanganyar, Handoko, dalam
jawabannya mengatakan, gugatan Pemohon tidak spesifik, karena di Dapil 4 Karang
Anyar terdapat 519 TPS, 3 PPK dan 123 caleg. Kemudian, ada 30 partai politik
peserta pemilu tahun 2009. Menurutnya, proses rekapitulasi di tingkat TPS, PPK,
hingga tingkat KPU kabupaten berjalan lancar, tidak ada keberatan dari saksi.
Pihaknya juga sudah menyiapkan jawaban
tertulis untuk disampaikan kepada Majelis.
Setelah mendengar keterangan Pemohon, jawaban Termohon
dan Turut Termohon, Majelis Hakim mensahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.
Majelis menyarankan alat bukti disusun rapi, dibuat daftar berurutan, termasuk
membuat kode
Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Hakim mengagendakan akan mengggelar
sidang pembuktian pada Rabu, (27/5/09) pukul 15.30. WIB. Majelis menyarankan
Pemohon menyiapkan alat bukti tulis dan saksi-saksi, jika diperlukan. "Untuk
Pemohon, supaya saksi-saksi yang dihadirkan itu didaftar nama-nama saksi dan
identitasnya dikirimkan terlebih dahulu melalui Panitera," saran Ketua
Majelis Hakim Mukthie Fadjar.
Saksi Grogi Beri Keterangan
Sidang Panel PHPU yang diajukan oleh Partai Pelopor kembali digelar di MK
pada Rabu (27/5/09). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Kuasa
Termohon dari JPN, KPU Kab. Karanganyar, KPU Kab. Padang Sidempuan, kuasa KPU Kab.
Sanggau, KPU Kab. Banyu Asin, dan
saksi-saksi dari Partai Pelopor sejumlah 10 orang.
Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad
Alim, Maria Farida Indrati, dibuka pukul 15.30 WIB. Ketua sidang memberikan
kesempatan pertama kepada Pemohon.
Dalam summary-nya, Pemohon menyatakan enam daerah yang dimohonkan
telah dilengkapi dengan alat bukti asli dari daerah masing-masing. Dari enam
daerah tersebut yang sudah siap dilakukan pembuktian adalah Kec. Mesuji Timur Kab.
Tulang Bawang, Kec. Tanjung Raya, Kec. Indralaya Induk dan Kec. Indralaya Utara
Kab. Ogan Ilir, Kec. Ranto Bayur Kab. Banyu Asin, Kec. Padang Sidempuan Utara
Kota Padang Sidempuan, Kec. Parindu, Kec. Meliau, Kec. Jangkang Kab. Sanggau.
Untuk Kab. Karanganyar, hingga persidangan digelar, belum tiba di Jakarta,
sehingga belum ada alat bukti model C-1.
Menganggapi permohonan Pemohon, KPU Kab. Karanganyar meminta Partai Pelopor
memperjelas permohonan terkait klaim kehilangan suara. Begitu juga menurut KPU Kota
Padang Sidempuan, perolehan Partai Pelopor 1.268 suara, sehingga dalil
kehilangan yang dimohonkan, adalah tidak benar. Sedangkan KPU Kab. Sanggau
menuangkan bukti secara tertulis sebanyak 12 rangkap. KPU Kab. Banyuasin belum
menyiapkan bukti tertulis karena baru menerima keberatan Pemohon pada pagi
hari.
Menurut keterangan saksi Pemohon, Helimiyati, yang sore itu tampil dengan
pakaian khas suku Dayak, KPU Kab. Sanggau tidak menghiraukan protes dan
tuntutan penghitungan ulang surat suara karena adanya penggelembungan suara di
Meliau dan Parindu. Setelah ada permohonan ke MK, KPU dan kepolisian segera
mencari alat bukti. "sesudah tahu kita lapor ke MK, baru KPU dan polisi gila-gila
cari bukti, dan kalau ada bukti mereka, saya rasa ini palsu, Pak," kata
Helimiyati penuh semangat.
Sahrir, saksi Pemohon tingkat TPS dan PPK Kec. Parindu Damai memberikan
keterangan berkurangnya suara Partai Pelopor di TPS yang berjumlah 189 suara.
Menurut saksi, setelah di KPU berubah menjadi 71 suara.
Persidangan sempat diskors selama 1x60 menit untuk menunaikan ibadah shalat
dan istirahat. Sidang dibuka kembali pukul 19.00 WIB dengan agenda melanjutkan
keterangan saksi-saksi.
Saksi Faidhol Barakat sempat grogi dan gemetar saat berbicara karena baru
pertama kali mengikuti sidang. Menurut keterangan saksi yang juga Ketua PPS
Desa Tanjung Menang ini, terjadi pengelembungan suara dalam rekapitulasi di PPK
yang diketahuinya lewat koran. Sedangkan menurut hitungan Adnan Buyung Lubis,
Ketua DPC PPP, saksi yang diajukan Pemohon, seharusnya Partai Pelopor
mendapatkan satu kursi dari dapil 3.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (3/6/09) pukul 13.00 WIB. Ketua sidang
menyarankan alat bukti tambahan baik dari Pemohon, Termohon, Turut Termohon,
sudah masuk sebelum hari Rabu.
Saksi Panwaslu Harus Dapat Rekomendasi Bawaslu
Pemohon mengajukan saksi dari Panwaslu Kab. Karanganyar yang berhalangan
hadir pada sidang kedua. Majelis Hakim tidak memeriksa saksi karena saksi dari
Panwaslu harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu tidak
diperlukan jika saksi dipanggil oleh MK, sebagaimana tertuang dalam peraturan
mahkamah konstitusi (PMK) Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 Ayat (2) Mahkamah karena
kewenangannya dapat memanggil saksi lain untuk hadir dalam persidangan dan
didengar keterangannya.
Demikian proses persidangan dengan agenda pembuktian atas permohonan Partai
Pelopor (PP) yang digelar pada Rabu (3/6/09). Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar
dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, ini menghadirkan
Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.
Termohon diwakili empat orang kuasanya. Turut Termohon yang hadir adalah
KPU Kab. Karang Anyar, KPU Kota Padang Sidempuan, KPU Kab. Sanggau, KPU Kab.
Banyuasin, dan KPU Ogan Ilir. Sedangkan Pihak Terkait dari Partai Amanat
Nasional (PAN) dan Partai Buruh.
Sidang kali ini akan mensahkan alat bukti dari Pemohon, Termohon, dan Turut
Termohon. Pemohon menambahkan alat bukti P-1A, berupa surat pernyataan para
saksi tentang keberatan terhadap penghitungan suara di KPU Kab. Tulang Bawang.
Sedangkan Turut Termohon KPU Ogan Ilir, KPU Kab. Banyuasin, dan KPU Kota Padang
Sidempuan, menyerahkan bukti tertulis.
Pihak Terkait Partai Buruh membacakan tanggapan tertulis. Sebagaimana dalam
dalil permohonan, berdasarkan data C-1 yang dimiliki Pemohon, perolehan Partai
Pelopor 1.390 suara, sedangkan berdasarkan rekapitulasi peghitungan suara KPU
Kota Padang Sidempuan sebanyak 1.268 suara. Menurut Turut Termohon, dalil
Pemohon tidak berdasar, mengada-ada, tanpa bukti yang kuat dan bertentangan
dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU
Kota Padang Sidempuan pada 21 April 2009. Pihak Terkait memohon kepada Majelis
untuk menolak permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan KPU Kota Padang
Sidempuan adalah sah. Untuk mendukung pembuktian, Pihak Terkait menyerahkan
daftar bukti sebanyak 12 rangkap.
Pihak Terkait dari PAN yang hadir di persidangan tanpa surat kuasa dari DPP
PAN, diberi kesempatan memberikan keterangan dan menyampaikan alat Bukti. Namun
Majelis Hakim memberi catatan, keterangan Pihak Terkait tidak akan
dipertimbangkan jika surat kuasa tidak di sampaikan dalam waktu dekat. "Kalo
surat kuasanya hari ini tidak masuk, tidak akan dipertimbangkan," Kata
Mukthie.
Menurut Pihak Terkait, ketetapan KPU Ogan Ilir sudah sah dan benar.
Dalil-dali Pemohon tentang penggelembungan suara di Indralaya tidak berdasar
karena Pemohon tidak menjelaskan lokasi TPS yang dimaksud. Memperkuat
keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan alat bukti sebanyak 12 rangkap.
Permohonan Ditolak
MK menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian putusan sidang pleno atas
permohonan Partai Pelopor perkara Nomor 66/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Jum'at (19/6).
Persidangan yang
terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud
MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria
Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar
dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil
No.
|
DAERAH
PEMILIHAN (DAPIL)
|
AMAR
PUTUSAN
|
||
1.
|
Dapil
Sumatera Selatan
|
1
|
Prov. Sumatera Selatan
|
Ditolak
|
2.
|
Dapil Sumatera Selatan
|
5
|
Prov. Sumatera Selatan
|
Ditolak
|
3.
|
Dapil Sumatera Utara
|
3
|
Prov. Sumatera Utara
|
Ditolak
|
4.
|
Dapil Kalimantan Barat
|
2
|
Prov.
Kalimantan Barat
|
Ditolak
|
5.
|
Dapil
Jawa Tengah
|
4
|
Prov.
Jawa Tengah
|
Ditolak
|
6.
|
Dapil
Lampung
|
4
|
Kab.
Lampung
|
Ditolak
|
Setelah memeriksa
dengan saksama dalil-dalil Pemohon, Jawaban Termohon, para Turut Termohon dan
Pihak Terkait serta bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan para
pihak, Mahkamah menyatakan Eksepsi tersebut tidak tepat menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi a quo tidak tepat menurut
hukum, karena sudah memasuki ranah materi pokok permohonan yang akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan, sehingga harus
dikesampingkan,” ujar hakim konstitusi.
Selanjutkan MK
mempertimbangkan untuk pokok permohonan yakni Dapil Kab. Tulang Bawang 6,
menurut Mahkamah klaim Pemohon tidak terbukti. “Pemohon tidak mengajukan bukti
yang menunjukkan pengurangan perolehan suara Pemohon diketiga kecamatan
tersebut,” jelas majelis hakim.
Selanjutnya
untuk Dapil Ogan Ilir I, Dapil Banyu Asin V, Dapil Kota Padang
Sidempuan III, Dapil Kab. Sanggau II, dan Dapil Kab. Karang Anyar IV, bahwa MK
juga menilai Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, sehingga
permohonan harus dinyatakan ditolak.
Dalam amar putusan yang
dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, MK menyatakan menolak
seluruh permohonan Pemohon. "Mengadili, dalam eksepsi, Menolak Eksepsi
Termohon. Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya," kata Mahfud MD diiringi ketokan palu. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar