Senin, 08 Februari 2010

Abu Jibril Cabut Permohonan Uji UU Terorisme

Abu Jibril (dua dari kiri) menerima salinan ketetapan penarikan kembali permohonan uji UU Terorisme, Senin (8/2), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Gani) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon uji Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Senin (8/2), di ruang sidang pleno gedung MK.Sidang dengan agenda pengucapan ketetapan ini dipimpin oleh Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M....