Mahkamah Konstitusi (MK) dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon uji Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Senin (8/2), di ruang sidang pleno gedung MK.
Sidang dengan agenda pengucapan ketetapan ini dipimpin oleh Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota.
Pemohon perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 ini adalah Umar Abduh, Mohammad Iqbal Bin A. Rahman (Abu Jibril), Haris Rusly, John Helmi Mempi, Hartsa Mashiru HR.
Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Mengenai riwayat perkara ini, MK telah menggelar sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada 22 Desember 2009. Kemudian, pada 20 Januari 2010, MK menerima surat dari Mohammad Iqbal bin A. Rahman (Abu Jibril) perihal penarikan kembali permohonan Pemohon, dan pencabutan surat kuasa bertanggal 11 Januari 2010.
Kecuali Mohammad Iqbal Bin A. Rahman (Abu Jibril), para Pemohon Perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 tersebut sebelumnya pernah mengujikan UU a quo khususnya Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), dan Pasal 45. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar