Senin, 31 Mei 2010

Permohonan Dicabut, Sengketa Pemilukada Kab. Tapsel Berakhir


Ikhtisar Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010

Pemohon:
Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si.,  dan Dr. H. Badjora M. Siregar,
Pokok Perkara:
Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.
Tanggal Registrasi
24 Mei 2010
Amar Putusan:
Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon.
Tanggal Putusan:
31 Mei 2010

 
Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si.,  dan Dr. H. Badjora M. Siregar adalah pasangan nomor urut 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010. Pasangan ini mengajukan permohonan bertanggal 19 Mei 2010 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan MK pada hari Senin, 24 Mei 2010, dengan registrasi Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.

Menanggapi permohonan perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, MK menerbitkan Ketetapan Wakil Ketua MK Nomor 123/TAP.MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 14/PHPU.DVIII/2010.

Di samping itu, MK juga menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor 141/TAP.MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2010 Pemohon melalui telepon menyampaikan menarik permohonannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Penarikan Permohonan Nomor 023/TIM-ADAB/V/2010 bertanggal 27 Mei 2010 perihal Pencabutan Gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.

Menanggapi penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 31 Mei 2010 menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 14/PHPU.DVIII/2010 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan.

MK Kabulkan Penarikan Permohonan

Dalam ketetapannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Mahkamah juga menyatakan Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 ditarik kembali.

Di samping itu, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010. Terakhir, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Sidang pleno terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan ketetapan perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar