
Refly Harun, SH, MH., LLM (Tengah) selaku Kuasa Pemohon Dirwan Mahmud, seusai persidangan Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Pemerintahan Daerah di Ruang Sidang Pleno MK, selasa (20/04).
Jakarta, MK Online - Permohonan Dirwan Mahmud yang mempersoalkan syarat-syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir dinyatakan tidak diterima. Dirwan Mahfud adalah calon Bupati Bengkulu Selatan terpilih dalam Pemilukada Bengkulu Selatan Tahun 2008 untuk periode 2009-2014 yang dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yakni “tidak pernah dijatuhi...