Perselisihan hasil pemilihan umum walikota/wakil
walikota Sorong Provinsi Papua Barat tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan
Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon, memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah
dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan Marthinus-Petrus.
“Amar Putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan
putusan Nomor 15/PHPU.D-X/2012 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),
Rabu (25/04/2012) petang.
Pasangan Marthinus-Petrus mendalilkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong (Termohon) telah melakukan pelanggaran pada
saat pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 yaitu dengan cara
menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada...