Rabu, 25 April 2012

Mahkamah Tolak Permohonan Dua Pasangan Calon Walikota Sorong

Perselisihan hasil pemilihan umum walikota/wakil walikota Sorong Provinsi Papua Barat tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon, memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan Marthinus-Petrus. “Amar Putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 15/PHPU.D-X/2012 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/04/2012) petang.

Pasangan Marthinus-Petrus mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong (Termohon) telah melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 yaitu dengan cara menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku.

Menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Hal ini setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati dalil Marthinus-Petrus dan dalil bantahan KPU Kota Sorong serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Menurut Mahkamah, KPU Kota Sorong telah menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon sudah diselesaikan selama proses tahapan, namun diajukan kembali seakan-akan temuan baru setelah diketahui siapa yang kalah dan siapa yang menang. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” kata hakim konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan pendapat mahkamah.

Begitu pula dalil pasangan Marthinus-Petrus mengenai pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), politik uang yang dilakukan pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahimah Iskandar (Nomor Urut 3) selaku Pihak Terkait. Menurut Mahkamah, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, tidak terbukti bahwa DPT yang disusun KPU Kota Sorong menguntungkan pasangan Lamberthus-Pahimah. Terungkap pula bahwa praktik politik uang bukan hanya dilakukan oleh Lamberthus-Pahimah, tapi juga dilakukan oleh Marthinus-Petrus.

Selanjutnya, dalil Marthinus-Petrus mengenai pengambilan kotak suara dari masing-masing distrik yang disimpan di Mapolresta Kota Sorong tanpa disaksikan oleh Panwaslu Kota Sorong. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dalil Marthinus-Petrus, bantahan KPU Kota Sorong, keterangan tertulis Panwaslu Kota Sorong, dan keterangan tertulis Polres Kota Sorong serta bukti yang diajukan oleh KPU Kota Sorong, menurut Mahkamah tindakan KPU Kota Sorong untuk menyimpanan kotak suara di Kantor Polres Kota Sorong karena alasan untuk keamanan adalah sudah tepat dan tidak ada keberpihakan. Begitu pula dalil Marthinus-Petrus mengenai keberpihakan Kapolres Kota Sorong kepada Lamberthus-Pahimah, juga tidak terbukti.

Tolak Pasangan Hengky-Juni

Sidang pleno MK kembali dibuka setelah rehat untuk melaksanakan ibadah shalat Maghrib. Tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim melaksanakan sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kota Sorong yang diajukan oleh Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko (putusan Nomor 16/PHPU.D-X/2012). Senada dengan putusan Marthinus-Petrus, Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan pasangan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko untuk seluruhnya.

Hengky-Juni mendalilkan perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sorong dihasilkan dari proses yang tidak benar yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu.

Mahkamah setelah mencermati permohonan, Jawaban KPU Kota Sorong, serta bukti-bukti dari para pihak, menurut Mahkamah Hengky-Juni tidak dapat membuktikan dalilnya. Begitu pula apa yang didalilkan Hengky-Juni mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahimah Iskandar (Nomor Urut 3) selaku Pihak Terkait, juga tidak terbukti.

Kemudian dalil Hengky-Juni mengenai terjadinya pelanggaran pada tahap pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kota Sorong, menurut Mahkamah, tanpa bermaksud untuk menjustifikasi adanya kelemahan dan kesemrawutan dalam penyusunan DPT, permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah. Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa KPU Kota Sorong melakukan pelanggaran DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu pasangan calon, maka KPU Kota Sorong tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemrawutan DPT dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masalah DPT harus menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi penyelenggara Pemilukada yang Luber dan Jurdil. (Nur Rosihin Ana)

download putusan permohonan Marthinus Salamala-Petrus Fatlolon

download putusan permohonan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko
 

0 komentar:

Posting Komentar