Larangan merokok di tempat-tempat tertentu merupakan
kewenangan negara dalam rangka melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap
rokok dan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Merokok merupakan
suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga
merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat
kepentingan-kepentingan yang antinomik antara perokok dan masyarakat
lingkungannya. Dalam keadaan yang demikian negara wajib mengatur supaya
sebagian dari masyarakat tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain
dalam melindungi hak masing-masing. Pengaturan tersebut haruslah secara
proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain
yang tidak merokok.
Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (UU Kesehatan) dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang
diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”,
antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Menurut para
Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal
tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah
boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok”
di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan
putusan perkara Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang digelar di Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Selasa (17/04/2012) petang. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan
seluruh permohonan. “Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahkamah dalam putusannya menyatakan kata
“dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terakhir, Mahkamah memerintahkan
pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya.
Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga
orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa
Makahekum dan Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam
Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat
kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk
merokok”. Menurut para Pemohon, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat
(1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar