Permohonan judical review UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU
Keimigrasian) yang dimohonkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, memasuki tahap akhir yang paling menentukan, yaitu pengucapan putusan
di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan
sebagian permohonan Yusril. “Amar Putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD. saat
mengucapkan putusan Nomor 64/PUU-IX/2011 dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu
(20/6/2012) siang.
Masih dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan Pasal 97
ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya bunyi Pasal
97 ayat (1) UU Keimigrasian...