Anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil
kepala daerah (Pemilukada) dengan syarat mengundurkan diri dari
jabatannya. “Asalkan menyerahkan
surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Hakim
Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor
67/PUU-X/2012, Senin (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah
Konstitusi (MK).
Sidang pengucapan
putusan pengujian Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda), ini diajukan oleh Indonesian Human Rights
Committe For Social Justice (IHCS). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva,
Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil
Sumadi, dan Anwar Usman.
Mahkamah dalam amar
putusan menyatakan menolak permohonan IHCS. “Amar putusan, mengadili, menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi
Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mahkamah berpendapat semua
warga negara mempunyai kedudukan yang sama di bidang politik, termasuk anggota
TNI dan anggota Polri yang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih
dalam Pemilu. Hal tersebut bersesuaian dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya,” dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Lebih lanjut Mahkamah
berpendapat, larangan anggota TNI dan anggota Polri ikut serta dalam pesta
demokrasi Pemilu dalam hal ini Pemilukada dalam ketentuan Pasal 39 UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dianulir oleh Pasal 59
ayat (5) huruf g UU Pemda yang menyatakan, “Partai politik atau gabungan partai
politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: ... g.
surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal
dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
“Berdasarkan Pasal a
quo, anggota TNI dan anggota Polri diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal
pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah
asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata
Achmad Sodiki membacakan pendapat Mahkamah.
Menurut Mahkamah, frasa
“surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5)
huruf g UU Pemda merupakan ketentuan persyaratan yang sudah jelas bagi anggota
TNI maupun anggota Polri yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada
dalam menjaga profesionalitas dan netralitas TNI dan Polri. Dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Pemilukada yang demokratis,
jujur, dan akuntabel, para peserta Pemilu, khususnya yang berasal dari PNS,
anggota TNI dan anggota Polri, tidak dilarang memanfaatkan jabatan, kewenangan,
dan pengaruh yang melekat pada dirinya sebagai akibat jabatan yang disandangnya
pada saat Pemilukada berlangsung.
Menurut tafsir IHCS
(Pemohon), surat pernyataan pengunduran diri anggota TNI maupun anggota Polri
karena berlaga sebagai peserta Pemilukada, belumlah dapat dikatakan non aktif
dari keanggotaanya. Dengan demikian, anggota TNI maupun anggota Polri masih
dapat dikatakan aktif dan belum benar-benar keluar dari kesatuannya sehingga
dapat terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memanfaatkan jabatannya
dan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Dalil IHCS tersebut
dipatahkan oleh pendapat Mahkamah yang menyatakan bahwa IHCS telah keliru dalam
menafsirkan Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda. Menurut Mahkamah, Pasal tersebut
justru memberikan persyaratan yang jelas kepada anggota TNI maupun anggota
Polri yang hendak mendaftar sebagai perserta Pemilukada, yakni harus membuat
surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
Meskipun dalam pasal tersebut
tidak menjelaskan mengenai tindak lanjut dari surat pernyataan pengunduran diri
dari jabatan negeri, namun demikian bukan berarti anggota TNI dan anggota Polri
itu masih aktif dalam menduduki jabatannya. Sebab, proses surat pernyataan pengunduran
diri merupakan kewajiban atau kewenangan dari atasan anggota TNI dan Polri yang
mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada untuk menindaklanjutinya.
Dengan kata lain, ketegasan
pengunduran diri anggota TNI dan/atau anggota Polri dari jabatannya tergantung
dari atasan untuk memprosesnya, sehingga jika anggota TNI dan/atau anggota
Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada kalah, maka dapat dipastikan anggota TNI dan/atau anggota Polri
tersebut tidak akan kembali ke jabatannya.
Selain itu, jikalau frasa
“surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5)
huruf g UU Pemda harus diartikan anggota TNI dan/atau anggota Polri benar-benar
keluar dari instansinya apabila mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada,
ketentuan tersebut dapat dikatakan telah menghalangi hak warga negara untuk
ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang telah dijamin oleh UUD 1945. “Karena
ada tenggang waktu proses administrasi pemberhentian dari anggota TNI atau
Polri berhadapan dengan jangka waktu pendaftaran yang dalam tahapan Pemilukada
sangat singkat,” lanjut Sodiki.
Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil yang
diusung oleh IHCS tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menurut Mahkamah,
dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Sodiki membacakan Pendapat
Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012. (Nur Rosihin)
0 komentar:
Posting Komentar