Jakarta, MK Online - Seluruh dalil yang diajukan Pemohon pasangan H.A. Baso Amirullah-H.A. Kemal Burhanuddin dan pasangan Taufik Fachruddin-Hj. Nurul Taman yang dibeberkan di muka persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sendirinya menjadi mentah. Bahkan pokok permohonan pun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. Hal ini karena permohonan yang dilayangkan ke MK melampaui tiga hari kerja tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Demikian gelar sidang pleno pengucapan putusan di MK, Senin (26/07/10). Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.
Sidang pleno terbuka untuk umum ini dilakukan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota.
Pendapat Mahkamah yang disampaikan Maria Farida Indrati menyatakan, Termohon KPU Pangkep dan Pihak Terkait pasangan H. Syamsuddin A. Hamid-Abd. Rahman Assagaf dalam jawabannya sama-sama membantah dalil Pemohon dan mengajukan tiga macam eksepsi. Yaitu membantah dalil hukum permohonan Pemohon yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena merupakan asumsi-asumsi semata.
Menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait pasangan nomor urut 4 ini tidak tepat menurut hukum karena substansi eksepsi sangat berkaitan erat dengan pokok perkara (bodem geschil), sehingga eksepsi tersebut harus dikesampingkan. “Eksepsi a quo harus dikesampingkan,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.
Sedangkan mengenai eksepsi bahwa permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), Mahkamah berpendapat bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon telah sesuai dengan syarat objectum litis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008. “Sehingga eksepsi Termohon tidak beralasan hukum,” kata Maria.
Permohonan KadaluarsaSelain mengajukan eksespsi tersebut di atas, Termohon dan Pihak terkait juga mengajukan eksepsi bahwa permohonan sudah kadaluarsa atau lewat waktu. Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Pangkep Nomor 20/P.KWK-PK/VII/2010 mengenai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Pangkep tahun 2010 ditetapkan pada 30 Juni 2010. Sehingga tenggang waktu permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada adalah 3 (tiga) hari kerja setelah hari Rabu, 30 Juni 2010, yaitu Kamis, 1 Juli 2010, Jumat, 2 Juli 2010; dan hari terakhir yakni Senin, 5 Juli 2010, karena tanggal 3 Juli 2010 dan 4 Juli 2010 adalah hari Sabtu-Minggu atau hari libur.
Sementara itu, permohonan diajukan ke Mahkamah pada hari Selasa, 6 Juli 2010 pukul 14.00 WIB, sehingga menurut Mahkamah, permohonan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan hukum,” lanjut Maria.
Sedangkan dalam pokok perkara, dengan dikabulkannya sebagian eksepsi yang berkaitan dengan telah lewatnya tenggang waktu pengajuan permohonan, maka menurut hukum, penilaian terhadap pokok perkara tidak diperlukan lagi. “Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” tandas Maria.
Akhîrân, dalam amar putusan, Ketua Pleno Moh. Mahfud MD, dalam eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai tenggang waktu permohonan. Kemudian, menyatakan pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu. Selain itu, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pasangan H.A. Baso Amirullah-H.A. Kemal Burhanuddin dan pasangan Taufik Fachruddin-Hj. Nurul Taman, tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).
Demikian gelar sidang pleno pengucapan putusan di MK, Senin (26/07/10). Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.
Sidang pleno terbuka untuk umum ini dilakukan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota.
Pendapat Mahkamah yang disampaikan Maria Farida Indrati menyatakan, Termohon KPU Pangkep dan Pihak Terkait pasangan H. Syamsuddin A. Hamid-Abd. Rahman Assagaf dalam jawabannya sama-sama membantah dalil Pemohon dan mengajukan tiga macam eksepsi. Yaitu membantah dalil hukum permohonan Pemohon yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena merupakan asumsi-asumsi semata.
Menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait pasangan nomor urut 4 ini tidak tepat menurut hukum karena substansi eksepsi sangat berkaitan erat dengan pokok perkara (bodem geschil), sehingga eksepsi tersebut harus dikesampingkan. “Eksepsi a quo harus dikesampingkan,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.
Sedangkan mengenai eksepsi bahwa permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), Mahkamah berpendapat bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon telah sesuai dengan syarat objectum litis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008. “Sehingga eksepsi Termohon tidak beralasan hukum,” kata Maria.
Permohonan KadaluarsaSelain mengajukan eksespsi tersebut di atas, Termohon dan Pihak terkait juga mengajukan eksepsi bahwa permohonan sudah kadaluarsa atau lewat waktu. Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Pangkep Nomor 20/P.KWK-PK/VII/2010 mengenai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Pangkep tahun 2010 ditetapkan pada 30 Juni 2010. Sehingga tenggang waktu permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada adalah 3 (tiga) hari kerja setelah hari Rabu, 30 Juni 2010, yaitu Kamis, 1 Juli 2010, Jumat, 2 Juli 2010; dan hari terakhir yakni Senin, 5 Juli 2010, karena tanggal 3 Juli 2010 dan 4 Juli 2010 adalah hari Sabtu-Minggu atau hari libur.
Sementara itu, permohonan diajukan ke Mahkamah pada hari Selasa, 6 Juli 2010 pukul 14.00 WIB, sehingga menurut Mahkamah, permohonan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan hukum,” lanjut Maria.
Sedangkan dalam pokok perkara, dengan dikabulkannya sebagian eksepsi yang berkaitan dengan telah lewatnya tenggang waktu pengajuan permohonan, maka menurut hukum, penilaian terhadap pokok perkara tidak diperlukan lagi. “Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” tandas Maria.
Akhîrân, dalam amar putusan, Ketua Pleno Moh. Mahfud MD, dalam eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai tenggang waktu permohonan. Kemudian, menyatakan pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu. Selain itu, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pasangan H.A. Baso Amirullah-H.A. Kemal Burhanuddin dan pasangan Taufik Fachruddin-Hj. Nurul Taman, tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).
0 komentar:
Posting Komentar