Selasa, 06 Juli 2010

Terbukti Keliru Penulisan dan Money Politic, Pemilukada Mandailing Natal Diulang

Tim Kuasa dari pihak Pemohon seusai pembacaan putusan Perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal sedang berdiri untuk menghormati Majelis Hakim yang akan meninggalkan ruang sidang, Selasa (06/07).
Jakarta, MK Online - Permohonan Indra Porkas Lubis dan Firdaus Nasution di MK terkait hasil Pemilukada Mandailing Natal dikabulkan dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/7/2010). Pasangan ini mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 21/Kpts/KPU-Kab002.434826/2010 yang memenangkan pasangan Hidayat Batubara dan Dahlan Hasan Nasution.
 
Amar putusan MK adalah mengabulkan permohonan Pemohon, membatalkan keputusan KPU di atas, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Kab. Mandailing Natal, Sumut.

Putusan pengabulan perkara 41/PHPU.D-VIII/2010 ini didasari adanya kekeliruan penulisan perolehan suara Pasangan cabup/cawabup nomor 7 yang sebelumnya tertulis 40.173 (empat puluh ribu seratus tujuh puluh tiga) yang seharusnya 40.137 (empat puluh ribu seratus tiga puluh tujuh). SK KPU No. 21.a/Kpts/Kpu-Kab-002.434826/2010 juga tidak mencantumkan ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya SK sebelumnya.

Mahkamah mencermati Bukti P-9 sampai dengan Bukti P-45, Bukti P-50 sampai dengan Bukti P-53, Bukti P-58, Bukti P-77 sampai dengan Bukti P-248, Bukti P-251, Bukti P-252, Bukti P-254, Bukti P-256, Bukti P-258, Bukti P-260, Bukti P-262, Bukti P-264, Bukti P-266, Bukti P-268, dan Bukti P-270 merupakan bukti yang berhubungan dengan praktik politik uang (money politic) dengan menggunakan voucher yang dilakukan Tim Relawan dari Pasangan Calon Nomor Urut 6 (Pihak Terkait) yang memiliki implikasi signifikan terhadap Pemilukada Kab. Mandailing Natal.  

Saksi-saksi Pemohon terkait dengan praktik politik uang (money politic) yang menurut MK ikut menguatkan adalah Jeffry Barata Lubis, Lokot Dalimunte, Irwansyah Nasution, Reza Pahlevi, Sahat Maratua, Umar Bakri Nasution, Abdul Basyd Nasution, Endar Muda Hasibuan, Muhammad Arfani, Fachrul Rozi Batubara, Syamsir Nasution, Khoiruddin, Abdul Rahman, Asri Siregar, Sayahdin, Arif Hakim, Daud Rangkuti, Roni, Suaib Nasution, Muhammad Husin Batubara, Salamat Pulungan, Syahrul Nasution, Aswat Nasution, dan Zulkarnain Matondang.

Menurut MK, berdasarkan bukti dan saksi di atas, telah terbukti adanya pelanggaran dalam proses Pemilukada berupa praktik politik uang (money politic) yang terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Pelanggaran tersebut, menurut Mahkamah, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif karena telah direncanakan sedemikian rupa, yaitu di Kec. Panyabungan, Kec. Panyabungan Timur, Kec. Panyabungan Barat, Kec. Panyabungan Selatan, Kec. Lembah Sorik Merapi, Kec. Puncak Sorik Merapi, Kec. Lingga Bayu, Kec. Siabu, Kec. Muarasipongi, Kec. Kotanopan, Kec. Hutabargot, Kec. Pakantan, Kec. Tambangan, dan Kec. Bukit Malintang.

Semuanya dilakukan secara tersusun dari tingkatan paling atas yang dimulai dari Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan seluruh Tim sampai dengan tingkatan paling rendah di RW dan RT, sehingga memengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing Pasangan Calon. (Yazid)
 

0 komentar:

Posting Komentar