Jakarta, MK Online - Pupus sudah ikhtiar pasangan Mohd. Isa Sigit-Agung Yubi Utami (Misi Agung) untuk menjadi Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), setelah MK dalam putusannya, Kamis, (1/7/2010) malam, menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Misi Agung.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan permasalahan hukum utama permohonan pasangan Misi Agung adalah keberatan atas Surat Keputusan KPU Kab. Mura No. 270/75/KPTS/KPU.MURA/2010 bertanggal 8 Juni 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mura Tahun 2010 dan Berita Acara KPU Kab. Mura No. 270/35/BA/KPU.MURA/2010 bertanggal 8 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2010.
Pasangan no. urut 1 ini mendalilkan Termohon KPU Kab. Mura melakukan penetapan DPT Pemilukada Musi Rawas 22 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Menurut Pemohon, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (4) Keputusan KPU Mura No. 05/KPTS/KPU.MURA/2010 yang menyatakan DPT disahkan paling lambat 45 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Menurut Mahkamah, berdasarkan Berita Acara No. 270/34/BA/KPU.MURA/2010, memang benar telah terjadi perbaikan DPT, namun bukan penetapan DPT baru. Perbaikan DPT dimaksud dilakukan atas persetujuan saksi-saksi pasangan calon dan Panwaslu Mura, yang sebelumnya didahului dengan adanya Undangan rapat pleno perbaikan DPT. Penetapan perbaikan DPT tersebut tidak berkorelasi dengan pengurangan ataupun penambahan jumlah pemilih yang dapat mengakibatkan kerugian pada Pemohon, karena perbaikan DPT tersebut telah disetujui oleh Pemohon dan secara de facto telah dipergunakan dalam Pemilukada Mura. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Terhadap dalil Pemohon mengenai kekacauan DPT yang terkonsentrasi di daerah basis pendukung Pemohon, yaitu di Kecamatan Karang Jaya, Rupit, Rawas Ulu, Rawas Ilir, Karang Dapo, Nibung, dan Ulu Rawas, sehingga merugikan Pemohon, Mahkamah berpendapat dari tujuh kecamatan yang DPT-nya didalilkan bermasalah, Pemohon tidak mengajukan saksi melainkan hanya mengajukan bukti surat untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan BTS Ulu, serta Kecamatan Rawas Ulu. Selain itu, di persidangan tidak dijelaskan mengenai kekacauan DPT yang dimaksud oleh Pemohon. Oleh karenanya, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.
Pemohon juga tidak mengajukan bukti, baik berupa surat atau saksi untuk menguatkan dalilnya mengenai sisa surat suara yang dicoblos oleh anggota KPPS untuk Pasangan Nomor 2 yang terjadi di Kec. Tugumulyo dan Kec. Megang Sakti. Begitu juga dalil Pemohon mengenai terjadinya praktik money politic, keterlibatan aparat pemerintah hingga tingkat kepala desa. Sehingga menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Berdasarkan fakta hukum, amar putusan MK menyatakan, dalam eksepsi, Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Sidang Pleno dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 30/PHPU.D-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar