Senin, 20 September 2010

Pemilukada Sumbawa: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Kecamatan

Ketua MK, Moh. Mahfud MD.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 11 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Demikian salah satu amar putusan Nomor 158/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, Senin (20/9), di Ruang Sidang Pleno. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon pemilukada Kabupaten Sumbawa nomor urut 1 Muh. Amin dan Nurdin Ranggabarani.

Mahfud menjelaskan pemungutan suara itu dilakukan di TPS-TPS, yakni Kampung Rinjani, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas; Dusun Olat Rawa A, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir; Dusun Perung, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk; Desa Maronge, Kecamatan Maronge; Dusun Selang Baru, Desa Karekeh, Kecamatan Unter Iwis; TPS 5 Desa Baru Kecamatan Alas; Desa Empang, Kecamatan Empang; Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano; Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat; Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan; Dusun Bajo, Desa Bajo, Kecamatan Utan. “Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Panwaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa, untuk mengawas  pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan,” jelas Mahfud.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai ditemukan kartu panggilan sebanyak 10 lembar sudah terpotong dan 5 lembar yang belum terpotong di rumah Anggota KPPS (Mastar), Mahkamah berkeyakinan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kartu panggilan untuk digunakan oleh orang yang tidak berhak. “Seandainyapun benar nama orang yang tercantum dalam surat panggilan tersebut tidak ada di tempat, maka sebagaimana jawaban Termohon seharusnya kartu panggilan tersebut disimpan dan tidak dipotong. Pemotongan pada kartu panggilan merupakan bukti bahwa kartu panggilan tersebut telah digunakan oleh orang lain. Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum,” urainya.

Sementara, terhadap dalil Pemohon mengenai pelibatan pejabat struktural dan PNS untuk mendukung Pihak Terkait serta mutasi, intimidasi serta pemecatan kepada PNS dan aparat pemerintahan. Hakim Konstitusi lainnya, Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan walaupun Pihak Terkait telah memberikan alat bukti namun bukti terebut tidak relevan dan tidak dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah. “Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang dalil Pemohon mengenai pemecatan Kepala Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano (Hasanuddin Husain), pemecatan Kepala Dusun Gelampar (Safaruddin) dan Kepala Dusun Tamsi (Hasan Basri), pemecatan Kepala Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan, pemecatan Kepala Dusun dan Ketua RT Ketua RT 02 RW 01 Dusun Bajo (Kamarong dan Kaharuddin), serta pemecatan Ketua Rt.03, RW.01, Desa Empang, Kecamatan Empang (Syaharuddin AH) terbukti adanya hubungan antara pemecatan tersebut dengan Pemilukada,” paparnya.

Selain itu, lanjut Fadlil, Mahkamah berpendapat bahwa Pihak Terkait melakukan suatu perencanaan yang matang untuk melibatkan PNS dalam usaha memenangkan Pemilukada sebagai suatu pelanggaran yang sistematis dengan melibatkan struktur birokrasi. Namun demikian, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan di seluruh daerah dan hanya dapat membuktikan pada daerah tertentu saja.

“Dengan demikian pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS di mana terbuktinya adanya pelanggaran dimaksud. Pelaksanaan putusan ini harus dengan pengawasan yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa harus membuat laporan tentang temuan yang disampaikan kepada Mahkamah bersama laporan pelaksanaannya oleh Pihak Termohon. Selain itu penentuan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dimusyawarahkan oleh pihak-pihak yang terkait, sehingga tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh Termohon,” ujarnya.

Sementara untuk dalil lainnya seperti pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak beralasan hukum karena pemilih dapat memilih menggunakan KTP. Sedangkan, terhadap dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran yang dapat dinilai memiliki kaitan untuk melakukan kecurangan. (Lulu Anjarsari)

0 komentar:

Posting Komentar