Senin, 26 Juli 2010

Lampaui Tenggat Waktu, Permohonan Dua Pasang Cabup/Cawabup Kab. Pangkep Tidak Dapat Diterima

Kuasa Hukum Pihak Terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) mendengarkan pembacaan putusan perkara sengketa Pemilukada daerah tersebut di ruang sidang Pleno MK, Senin (26/7).
Jakarta, MK Online - Seluruh dalil yang diajukan Pemohon pasangan H.A. Baso Amirullah-H.A. Kemal Burhanuddin dan pasangan Taufik Fachruddin-Hj. Nurul Taman yang dibeberkan di muka persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sendirinya menjadi mentah. Bahkan pokok permohonan pun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. Hal ini karena permohonan yang dilayangkan ke MK melampaui tiga hari kerja tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Demikian gelar sidang pleno pengucapan putusan di MK, Senin (26/07/10). Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.
Sidang pleno terbuka untuk umum ini dilakukan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota.
Pendapat Mahkamah yang disampaikan Maria Farida Indrati menyatakan, Termohon KPU Pangkep dan Pihak Terkait pasangan H. Syamsuddin A. Hamid-Abd. Rahman Assagaf dalam jawabannya sama-sama membantah dalil Pemohon dan mengajukan tiga macam eksepsi. Yaitu membantah dalil hukum permohonan Pemohon yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena merupakan asumsi-asumsi semata.
Menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait pasangan nomor urut 4 ini tidak tepat menurut hukum karena substansi eksepsi sangat berkaitan erat dengan pokok perkara (bodem geschil), sehingga eksepsi tersebut harus dikesampingkan. “Eksepsi a quo harus dikesampingkan,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.
Sedangkan mengenai eksepsi bahwa permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), Mahkamah berpendapat bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon telah sesuai dengan syarat objectum litis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008. “Sehingga eksepsi Termohon tidak beralasan hukum,” kata Maria.

Permohonan Kadaluarsa
Selain mengajukan eksespsi tersebut di atas, Termohon dan Pihak terkait juga mengajukan eksepsi bahwa permohonan sudah kadaluarsa atau lewat waktu. Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Pangkep Nomor 20/P.KWK-PK/VII/2010 mengenai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Pangkep tahun 2010 ditetapkan pada 30 Juni 2010. Sehingga tenggang waktu permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada adalah 3 (tiga) hari kerja setelah hari Rabu, 30 Juni 2010, yaitu Kamis, 1 Juli 2010, Jumat, 2 Juli 2010; dan hari terakhir yakni Senin, 5 Juli 2010, karena tanggal 3 Juli 2010 dan 4 Juli 2010 adalah hari Sabtu-Minggu atau hari libur.
Sementara itu, permohonan diajukan ke Mahkamah pada hari Selasa, 6 Juli 2010 pukul 14.00 WIB, sehingga menurut Mahkamah, permohonan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan hukum,” lanjut Maria.
Sedangkan dalam pokok perkara, dengan dikabulkannya sebagian eksepsi yang berkaitan dengan telah lewatnya tenggang waktu pengajuan permohonan, maka menurut hukum, penilaian terhadap pokok perkara tidak diperlukan lagi. “Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” tandas Maria.
Akhîrân, dalam amar putusan, Ketua Pleno Moh. Mahfud MD, dalam eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai tenggang waktu permohonan. Kemudian, menyatakan pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu. Selain itu, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pasangan H.A. Baso Amirullah-H.A. Kemal Burhanuddin dan pasangan Taufik Fachruddin-Hj. Nurul Taman, tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).
 
 

Rabu, 07 Juli 2010

MK Putuskan Mendiskualifikasi Pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat

(Ki-Ka) Hakim Hamdan Zoelva, Kepala Biro Administrasi Persidangan Kasianur Sidauruk, Staf Persidangan Vipin Anggrie, Hakim Ahmad Fadli Sumadi, dan Hakim Muhammad Alim sedang mendiskusikan sesuatu saat pembacaan putusan Perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di ruang sidang Pleno MK, Rabu (07/07).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diucapkan oleh Moh. Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 pada Rabu (07/07) di ruang sidang pleno MK.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH.
Selain itu, Mahkamah juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, Sugianto dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan amar putusan seperti itu, telah mengakibatkan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hanya tinggal satu pasangan, karena Pemilukada di Kobar hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
“Berdasarkan permasalahan hukum yang dilematis di atas, Mahkamah berpendapat sesuai kewenangannya setelah menilai proses Pemilukada yang berlangsung, Mahkamah perlu langsung menetapkan pemenang, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU 24/2003 juncto Pasal 13 ayat (3) huruf b PMK 15/2008 yang menyatakan, “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.
Hal tersebut dilandasi dengan pertimbangan, tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip Pemilukada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Persidangan tersebut disidangkan oleh sembilan Hakim Konstitusi. Saat sidang, hadir pula kuasa hukum Pemohon dan Termohon beserta kuasa hukumnya. (Dodi H)
 

Selasa, 06 Juli 2010

Terbukti Keliru Penulisan dan Money Politic, Pemilukada Mandailing Natal Diulang

Tim Kuasa dari pihak Pemohon seusai pembacaan putusan Perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal sedang berdiri untuk menghormati Majelis Hakim yang akan meninggalkan ruang sidang, Selasa (06/07).
Jakarta, MK Online - Permohonan Indra Porkas Lubis dan Firdaus Nasution di MK terkait hasil Pemilukada Mandailing Natal dikabulkan dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/7/2010). Pasangan ini mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 21/Kpts/KPU-Kab002.434826/2010 yang memenangkan pasangan Hidayat Batubara dan Dahlan Hasan Nasution.
 
Amar putusan MK adalah mengabulkan permohonan Pemohon, membatalkan keputusan KPU di atas, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Kab. Mandailing Natal, Sumut.

Putusan pengabulan perkara 41/PHPU.D-VIII/2010 ini didasari adanya kekeliruan penulisan perolehan suara Pasangan cabup/cawabup nomor 7 yang sebelumnya tertulis 40.173 (empat puluh ribu seratus tujuh puluh tiga) yang seharusnya 40.137 (empat puluh ribu seratus tiga puluh tujuh). SK KPU No. 21.a/Kpts/Kpu-Kab-002.434826/2010 juga tidak mencantumkan ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya SK sebelumnya.

Mahkamah mencermati Bukti P-9 sampai dengan Bukti P-45, Bukti P-50 sampai dengan Bukti P-53, Bukti P-58, Bukti P-77 sampai dengan Bukti P-248, Bukti P-251, Bukti P-252, Bukti P-254, Bukti P-256, Bukti P-258, Bukti P-260, Bukti P-262, Bukti P-264, Bukti P-266, Bukti P-268, dan Bukti P-270 merupakan bukti yang berhubungan dengan praktik politik uang (money politic) dengan menggunakan voucher yang dilakukan Tim Relawan dari Pasangan Calon Nomor Urut 6 (Pihak Terkait) yang memiliki implikasi signifikan terhadap Pemilukada Kab. Mandailing Natal.  

Saksi-saksi Pemohon terkait dengan praktik politik uang (money politic) yang menurut MK ikut menguatkan adalah Jeffry Barata Lubis, Lokot Dalimunte, Irwansyah Nasution, Reza Pahlevi, Sahat Maratua, Umar Bakri Nasution, Abdul Basyd Nasution, Endar Muda Hasibuan, Muhammad Arfani, Fachrul Rozi Batubara, Syamsir Nasution, Khoiruddin, Abdul Rahman, Asri Siregar, Sayahdin, Arif Hakim, Daud Rangkuti, Roni, Suaib Nasution, Muhammad Husin Batubara, Salamat Pulungan, Syahrul Nasution, Aswat Nasution, dan Zulkarnain Matondang.

Menurut MK, berdasarkan bukti dan saksi di atas, telah terbukti adanya pelanggaran dalam proses Pemilukada berupa praktik politik uang (money politic) yang terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Pelanggaran tersebut, menurut Mahkamah, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif karena telah direncanakan sedemikian rupa, yaitu di Kec. Panyabungan, Kec. Panyabungan Timur, Kec. Panyabungan Barat, Kec. Panyabungan Selatan, Kec. Lembah Sorik Merapi, Kec. Puncak Sorik Merapi, Kec. Lingga Bayu, Kec. Siabu, Kec. Muarasipongi, Kec. Kotanopan, Kec. Hutabargot, Kec. Pakantan, Kec. Tambangan, dan Kec. Bukit Malintang.

Semuanya dilakukan secara tersusun dari tingkatan paling atas yang dimulai dari Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan seluruh Tim sampai dengan tingkatan paling rendah di RW dan RT, sehingga memengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing Pasangan Calon. (Yazid)
 

Kamis, 01 Juli 2010

PHPU Kab. Musi Rawas: MK Tolak Permohonan Misi Agung

Ketua MK Mahfud MD dan Wakil Achmad Sodiki saat akan duduk di majelis Pleno Hakim untuk pembacaan empat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, termasuk putusan sengketa Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (01/0) di ruang sidang Pleno MK,
Jakarta, MK Online - Pupus sudah ikhtiar pasangan Mohd. Isa Sigit-Agung Yubi Utami (Misi Agung) untuk menjadi Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), setelah MK dalam putusannya, Kamis, (1/7/2010) malam, menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Misi Agung.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan permasalahan hukum utama permohonan pasangan Misi Agung adalah keberatan atas Surat Keputusan KPU Kab. Mura No. 270/75/KPTS/KPU.MURA/2010 bertanggal 8 Juni 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mura Tahun 2010 dan Berita Acara KPU Kab. Mura No. 270/35/BA/KPU.MURA/2010 bertanggal 8 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2010.
Pasangan no. urut 1 ini mendalilkan Termohon KPU Kab. Mura melakukan penetapan DPT Pemilukada Musi Rawas 22 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Menurut Pemohon, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (4) Keputusan KPU Mura No. 05/KPTS/KPU.MURA/2010 yang menyatakan DPT disahkan paling lambat 45 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Menurut Mahkamah, berdasarkan Berita Acara No. 270/34/BA/KPU.MURA/2010, memang benar telah terjadi perbaikan DPT, namun bukan penetapan DPT baru. Perbaikan DPT dimaksud dilakukan atas persetujuan saksi-saksi pasangan calon dan Panwaslu Mura, yang sebelumnya didahului dengan adanya Undangan rapat pleno perbaikan DPT. Penetapan perbaikan DPT tersebut tidak berkorelasi dengan pengurangan ataupun penambahan jumlah pemilih yang dapat mengakibatkan kerugian pada Pemohon, karena perbaikan DPT tersebut telah disetujui oleh Pemohon dan secara de facto telah dipergunakan dalam Pemilukada Mura. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Terhadap dalil Pemohon mengenai kekacauan DPT yang terkonsentrasi di daerah basis pendukung Pemohon, yaitu di Kecamatan Karang Jaya, Rupit, Rawas Ulu, Rawas Ilir, Karang Dapo, Nibung, dan Ulu Rawas, sehingga merugikan Pemohon, Mahkamah berpendapat dari tujuh kecamatan yang DPT-nya didalilkan bermasalah, Pemohon tidak mengajukan saksi melainkan hanya mengajukan bukti surat untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan BTS Ulu, serta Kecamatan Rawas Ulu. Selain itu, di persidangan tidak dijelaskan mengenai kekacauan DPT yang dimaksud oleh Pemohon. Oleh karenanya, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.
Pemohon juga tidak mengajukan bukti, baik berupa surat atau saksi untuk menguatkan dalilnya mengenai sisa surat suara yang dicoblos oleh anggota KPPS untuk Pasangan Nomor 2 yang terjadi di Kec. Tugumulyo dan Kec. Megang Sakti. Begitu juga dalil Pemohon mengenai terjadinya praktik  money politic, keterlibatan aparat pemerintah hingga tingkat kepala desa. Sehingga menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Berdasarkan fakta hukum, amar putusan MK menyatakan, dalam eksepsi, Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Sidang Pleno dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 30/PHPU.D-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti. (Nur Rosihin Ana)