Kamis, 28 Juli 2011

Tidak Punya ”Legal Standing”, Uji Materi UU Bea Materai Tidak Dapat Diterima

Pemohon Prinsipal, Hagus Suanto saat mendengarkan pembacaan putusan uji materi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Kamis (28/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Kamis (28/7). Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan langsung amar putusan Mahkamah yang menyatakan permohonan Pemohon Hagus Suanto tidak dapat diterima. ”Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Mahfud membacakan amar putusan Mahkamah...

Tidak Punya ”Legal Standing”, Uji Materi UU Bea Materai Tidak Dapat Diterima Pemohon Prinsipal, Hagus Suanto saat mendengarkan pembacaan putusan uji materi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Kamis (28/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Kamis (28/7). Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan langsung amar putusan Mahkamah yang menyatakan permohonan Pemohon Hagus Suanto tidak dapat diterima. ”Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan permohonan Pemohon...

Pengujian UU Koperasi: Permohonan Para Pemohon Ditolak

Pemohon Prinsipal Sani Abdullah dan Husien Djunaidi seusai sidang pembacaan Putusan perkara nomor 32/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian [Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan Pasal 37], Kamis (28/7), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline - Permohonan Perkara Nomor 32/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang di mohonkan oleh Muhammad Suryani, Sani Abdullah, Husien Djunaidi, dan Badriah ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan, Kamis(28/7). Dalam permohonannya, para Pemohon mengajukan pengujian...

MK Tolak Permohonan Wakil Ketua DPRD Kupang

Pemohon Prinsipal, Anthon Melkianus Natun yang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang dalam sidang pembacaan Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 354 ayat (2)]. Dalam Amar Putusannya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, Kamis (28/7), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline - Permohonan  yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Anthon Melkianus Natun dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan dibacakan...

Senin, 25 Juli 2011

Permohonan Pengujian KUHAP Tidak Dapat Diterima

Rachmat Jaya selaku pemohon prinsipal dalam sidang putusan perkara nomor 17/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Senin (25/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para advokat yaitu Muh. Burhanuddin dan Rachmat Jaya selaku pemohon dalam Perkara Nomor 17/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (25/7).  Dalam perkara tersebut, para Pemohon menguji konstitusionalitas frasa ...

Permohonan Kabur, Uji Materi KUH Perdata dan UU Kekuasaan Kehakiman Tidak Diterima

Pemohon Prinsipal Tjahjadi Nugroho dan Aryanto Nugroho, Komisaris dan Direktur Utama PT. Tlaga Reksa Jaya, Semarang, Jawa Tengah, saat sidang pembacaan Putusan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 616, 617, 618, 619, 620, dan 1918) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 1, 23, 28, dan 33). Dalam Amar Putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan keduanya, Senin (25/7) di Ruang sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Tjahjadi Nugroho dan Aryanto Nugroho, masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur Utama PT. Tlaga Reksa Jaya, Semarang, Jawa Tengah, harus berlapang...

Kamis, 21 Juli 2011

Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo Ditetapkan, Pasangan Suka-Hamdi Melenggang

Pemohon Prinsipal Pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (21/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) akhirnya berhasil melenggang ke kursi Bupati-Wakil Bupati Tebo, Provinsi Jambi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada Tebo). MK dalam amar putusan perkara Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan pada Kamis (21/7/2011) menetapkan hasil perolehan suara...

Kamis, 07 Juli 2011

PHPU Kepala Daerah Kab. Flores Timur: MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak dua permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim) 2011, Kamis (7/7) di Ruang Sidang Pleno MK. ”Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” ungkap Ketua MK Moh. Mahfud MD. Permohonan tersebut dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6, Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (perkara No. 72/PHPU.D-IX/2011) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Felix Fernandez-M.Ismail Arkiang (perkara nomor 73/PHPU.D-IX/2011). Dalam permohonannya, para Pemohon mengungkapkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yoseph Lagadoni Herin-Valentinus Tukan. Diantaranya adalah keterlibatan pegawai negeri sipil, khususnya Gubernur...

Selasa, 05 Juli 2011

Putusan Uji UU Parpol: Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Permohonan PKNU Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline – Permohonan Choirul Anam dan Tohadi dari PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) yang merasa dirugikan karena terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2014 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7). Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Pemohon Perkara Nomor 18/PUU-IX/201, Choirul Anam dan Tohadi, mengajukan permohonan untuk pengujian Pasal 51 ayat (1), Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (1a), Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 4, Pasal 47 ayat (1) Pasal 51 Ayat (1a), Ayat (1b), ayat (1c) dan Ayat (2) UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan UUD 1945. Pemohon menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan...

Senin, 04 Juli 2011

MK Nyatakan Frasa ”Kewajiban Mengikuti Verifikasi” UU Parpol Inkonstitusional

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 15/PUU-IX/2011. Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang No. 2/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (4/7), di Ruang Sidang Pleno MK. “Permohonan para Pemohon beralasan hukum,” tegas Ketua MK, Moh Mahfud MD, saat membacakan konklusi putusan. MK berpendapat bahwa pengaturan status badan hukum partai politik, baik oleh UU 2/2008 tentang Partai Politik maupun UU 10/2008 tentang...

Minggu, 03 Juli 2011

MK tolak Permohonan Empat Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Ambon

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh empat pasangan calon dalam Pemilukada Kota Ambon. Amar putusan Nomor 68/PHPU.D-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Selasa (27/6). Para pemohon , di antaranya Daniel Palapia-La Suriadi, Ferry Watimurry-Hi. Awath Ternate, Hesina J. Huliselan- Machfud Walilulu, serta Paulus Kastanya-Hansidi. “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Pemohon mendalilkan adanya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak...